Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan pemohon tersangka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor (Nonaktif), Alberth Ouwpoly terhadap termohon Kejaksaan Negeri Alor memasuki babak pemeriksaan alat bukti surat.
Sidang praperadilan pemeriksaan alat bukti surat digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi pada Selasa 25 Januari 2022. Sidang dipimpin Hakim tunggal Datu H. Jayadiningrat, SH.
Hadir pula penasehat hukum pemohon, Mario A. Lawung, SH.,MH dan Yusak Tausbele, SH.,M.Hum dan termohon Tim Jaksa, Zulkarnaen, SH, MH, De Indra, SH, Rudi Kurniawan, SH, MH dan Aris Rizki Ramadhon, SH.
Pemeriksaan alat bukti surat terungkap bahwa ada hasil audit IRDA Kabupaten Alor, kerugian keuangan negara di kasus korupsi DAK 2019 pada Dinas Pendidikan Alor sebesar Rp 8.800.236 (delapan juta delapan ratus ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).
Fakta persidangan tersebut diungkapkan Mario A. Lawang, SH.,MH selaku Penasehat Hukum pemohon Alberth Ouwpoly usai menghadiri sidang pada Selasa siang di PN Kalabahi.
Jaksa Beberkan Audit IRDA
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Samsul Arif, SH.,MH melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasie PB3R) Haris Risky, SH menjelaskan bahwa temuan IRDA tersebut hanya baru satu item pekerjaan Mobiler pada satu sekolah di SMP Negeri Kiralela.
Menurutnya penemuan IRDA tersebut ada dua item yang ditemukan kerugian keuangan Negara yaitu pada markup harga Mobiler dan spesifikasinya yang tidak sesuai dengan anggaran yang tersedia. Masing-masing ditemukan kerugian Rp 8 juta pada kurang spek dan markup harga Rp 10 juta.
“Jadi itu tidak melihatnya secara komprehensif itu. Kan ada dua; yang 8 juta itu terkait kurang spek. (Kedua itu) markup volume di poin di atasnya itu ada Rp 10 juta. Itu semua kan baru satu objek (di SMP Negeri Kiralela). Silahkan kali dengan sekitar 50 objek sekolah penerima Mobiler (DAK) yang kita periksa itu,” kata Haris Risky.
Kasis PB3R Haris Risky menerangkan, berdasarkan hasil temuan IRDA tersebut maka penyidik kejaksaan berkeyakinan bahwa terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek DAK Swakelola pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor T.A 2019.
“Jadi satu objek itu yang kita jadikan bukti permulaan untuk penetapan dan penahanan tersangka (Kadis Pendidikan Alor Alberth Ouwpoly dan PPK Khairul Umam),” ungkap Jaksa Haris, Kamis (27/1) usai menghadiri sidang praperadilan di PN Kalabahi.
Ia mengatakan, saat ini tim auditor sedang memeriksa total kerugian seluruh dana DAK yang tersebar di sekitar 47 sekolah penerima DAK Swakelola T.A 2019.
Jaksa Haris memastikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan membeberkan total angka kerugian DAK secara pasti dalam persidangan pokok perkara jika praperadilan pemohon ditolak Hakim tunggal.
“(Kerugian) yang lain masih sementara proses perhitungan. Pokoknya nanti lah di fakta persidangan kita beberkan semuanya,” ujar Jaksa Haris.
Sementara Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Alor Ardi Wicaksono, SH mengatakan ia belum tahu angka pasti total kerugian Negara di kasus DAK 2019 karena masih dalam tahap perhitungan. Meski demkian Ardi menyebut bahwa total kerugian awal yang ditemukan IRDA untuk item Mobiler saja berkisar antara 10 juta hingga 19 juta rupiah.
“Saya belum membaca LHP secara utuh jadi saya belum bisa berkomentar ya. Tapi untuk LHP perhitungan awal ya ada. Khusus untuk markup itu ada sekitar Rp 10 juta lebih sampai dengan Rp 19 juta. Itu khusus untuk item Mobiler ya. Ini hanya dalam satu sekolah saja estimasinya begitu. Kalau kali 40-50 sekolah penerima (DAK 2019) ya nda bawa kalkulator saya,” kata Ardi sembari berkata belum menghitung total kerugiannya.
Sidang dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi ahli dari Kejaksaan pada Kamis, 27 Januari 2022 pukul 09.00 WITA.
Kejaksaan Negeri Alor sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, NTT, Alberth N. Ouwpoly tersangka kasus dugaan korupsi DAK Swakelola Tahun Anggaran 2019.
Setelah penetapan tersangka pada 16 Desember 2021, Alberth langsung ditahan di LP Kelas IIB Mola Kalabahi.
Merasa tidak terima karena diduga penetapan dan penahahannya sewenang-wenang dan ada yang janggal, Alberth kemudian praperadian Kepala Kejaksaan Negeri Alor Samsul Arif, SH.,MH.
Praperadilan itu terdaftar pada 7 Januari 2022, namun Pengadilan Negeri Kalabahi baru menggelar sidang pada tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 WITA. (*dm).