Sidang praperadilan pengujian prosedur penetapan tersangka dan penahanan Kadis Pendidikan Alor (Nonaktif) Alberth Ouwpoly di PN Kalabahi.
Kalabahi –
Kejaksaan Negeri Alor menghadirkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang dilayangkan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor (Nonaktif) Alberth N. Ouwpoly. Sidang pemeriksaan keterangan saksi itu digelar pada Kamis, 27 Januari 2022 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kalabahi.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Samsul Arif, SH.,MH melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasie PB3R) Haris Risky, SH menjelaskan, pihaknya menghadirkan Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Alor Ardi Wicaksono, SH untuk didengar keterangannya dalam sidang praperadilan.
“Agenda hari ini keterangan alat bukti saksi dari termohon. Kita hadirkan seorang saksi atas nama Ardi Wicaksono selaku Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Alor,” kata Risky usai mengikuti sidang di PN Kalabahi Kamis siang.
Menurut Haris Risky, adapun poin inti keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan praperadilan itu antara lain soal tahapan proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan dan penahanan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Alor (Nonaktif) Alberth Ouwpoly dalam kasus dugaan korupsi DAK Swakelola T.A 2019.
“Saksi menjelaskan proses penyidikan ini bahwa penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Alor diawali sprinsik umum, dilanjutkan dengan spirindik khusus. Dan sebelum penetapan tersangka juga dilakukan gelar perkara atau ekspos internal didasari dengan tiga alat bukti (yang sah) yaitu saksi, surat dan ada ahli,” lanjut Jaksa Haris.
Sebelum sidang digelar, Mario A. Lawung, SH.,MH dan Yusak Tausbele, SH.,M.Hum selaku Penasehat Hukum Alberth Ouwpoly memprotes termohon yang menghadirkan saksi ahli dari Kasie Pidus Kejaksaan Negeri Alor.
Mereka memproses karena kapasitas saksi yang dihadirkan termohon juga merupakan tim penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi DAK 2019 yang mentersangkakan pemohon Alberth Ouwpoly. PH khawatir saksi tersebut tidak memberikan keterangan secara obyektif dalam peridangan.
Hakim tunggal Datu H. Jayadiningrat, SH sempat menskrosing sidang dan berkoordinasi dengan Pejabat Pengadilan Negeri Kalabahi. Setelah koordinasi beberapa menit Hakim pun mempersilahkan sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi Kasie Pidsus Ardi Wicaksono.
Menangaggapi keberatan PH Alberth Ouwpoly, Kasie PB3R Kejaksaan Negeri Alor Haris Risky, SH menjelaskan bahwa keberatan PH Pemohon tersebut tidak ada dasar hukumnya sehingga Hakim berkesimpulan berdasarkan pasal 168 KUHAP maka sidang tetap dilanjutkan.
“Keberatan PH itu karena kapasitas saksi yang dihadirkan juga selaku penyidik. Itu penilaian secara subyektif karena tidak ada dasar hukumnya. Pendapat kami selaku termohon ya bisa saja. Kita hargai pendapat masing-masing sehingga Hakim tetap melanjutkan pemeriksaan. Tetap keberatan PH itu tetap dicatat dalam agenda persidangan. Pemeriksaan saksi tetap dilakukan dan sudah disumpah juga,” ungkapnya.
Kasie PB3R Kejaksaan Negeri Alor Haris Risky, tetap berpendapat bahwa seluruh tahapan penyelidikan, penyidikan dan penahanan tersangka Alberth Ouwpoly sudah dilakukan penyidik kejasaan sesuai prosedur hukum yang benar.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 28 Januari pukul 14.00 WITA dengan agenda kesimpulan dari para pihak baik pemohon dan termohon. Sidang Putusan akan digelar pada hari Senin 31 Januari.
Kejaksaan Negeri Alor sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, NTT, Alberth N. Ouwpoly tersangka kasus dugaan korupsi DAK Swakelola Tahun Anggaran 2019.
Setelah penetapan tersangka pada 16 Desember 2021, Alberth langsung ditahan di LP Kelas IIB Mola Kalabahi.
Merasa tidak terima karena diduga penetapan dan penahahannya sewenang-wenang dan ada yang janggal, Alberth kemudian praperadian Kepala Kejaksaan Negeri Alor Samsul Arif, SH.,MH.
Praperadilan itu terdaftar pada 7 Januari 2022, namun Pengadilan Negeri Kalabahi baru menggelar sidang pada tanggal 21 Januarii 2022 sekitar pukul 09.00 WITA. (*dm).