Kasus Asusila di BMKG Alor, Polisi Diminta Dalami Peran ‘Mami’

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tribuana (Untrib) Kalabahi, Christine Laure, SH.,MH
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tribuana (Untrib) Kalabahi, Christine Laure, SH.,MH

Kalabahi –

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tribuana (Untrib) Kalabahi, Christine Laure, SH.,MH meminta Kepolisian Alor obyek dan professional dalam mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan asusila atau persetubuhan anak di rumah dinas Kepala BMKG Alor.

Christine menyebut, Polisi perlu mendalami keterlibatan ‘Mami’ atau ‘Mucikari’ karena dia berpotensi terjerat hukum atas perannya yang diduga memudahkan atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana persetubuhan korban tiga anak berusia sekolah.

“Mami ini dia diduga hanya masuk kategori penyediaan jasa ya. Cuma dalam hal untuk menjerat dia dengan pasal pidana untuk dijadikan tersangka, ada di pasal 296 junto pasal 506 KUHP yang bisa dipakai. Pasal itu tentang memudahkan atau memfasilitasi terjadinya perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Hanya, unsur-unsur pasalnya harus dipenuhi Polisi,” kata Christine usai bedah kasus dugaan asusila di BMKG Alor bersama mahasiswa baru-baru ini di kampus Untrib Kalabahi.

Ketentuan pada Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP. Pasal 296 berbunyi: ‘barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.’

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/24/polisi-resmi-tetapkan-kepala-bmkg-alor-tersangka-kasus-dugaan-asusila/

Sementara Pasal 506 berbunyi: ‘barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.’

Christine menerangkan, Polisi harus dalami pekerjaan yang ‘Mami’ lakukan. Apakah pekerjaan yang digeluti ‘Mami’ diduga hanya merekrut dan mengantar korban untuk bersetubuh dengan para terduga pelaku ini suatu mata pencaharian baginya atau sudah biasa ia lakukan.

“Polisi perlu caritahu juga posisi dia (‘Mami’) punya peran memudahkan ini dengan cara apa? Apakah dia datang jemput langsung di rumah korban atau dia punya suruhan orang lain atau perantara mengambil si korban ini? Ini harus dibuktikan,” ujarnya.

Menurut Christine, hal lain yang perlu didalami Polisi adalah motif dugaan adanya unsur rayuan dalam konteks paksaan dari ‘Mami’ kepada para korban. Kalau memang hal itu ada maka sudah terpenuhi unsur pidananya.

“Kita lihat ada tidak unsur paksaan dari dia (‘Mami’) atau paling tidak kita bisa melihat dia punya unsur kesengajaan. Sudah tahu ini (unsur sengaja), ok masuk (unsurnya). Tapi ada tidak ancaman-ancaman? Karena kronologinya anak-anak tidak dikasitahu. Hanya ngomong bilang kita pergi belanja, makan bakso, dan lain-lain,” lanjut dia.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/22/buka-talk-show-sesepuh-alor-pesan-hentikan-kekerasan-seksual-perempuan-dan-anak/

“Sehingga kalau kekerasan pertama terjadi, kejadian kedua pasti ada pemberontakan dalam diri korban ini pasti dia tidak mau, misalnya. Makanya yang harus dilakukan itu tidak harus kita ke ‘Mami’ minta pengakuan, tidak. Tapi harus pendekatan terhadap (keterangan) korban ini,” terang dia.

Christine juga menyarankan agar para korban konsisten dengan keterangannya di BAP Polisi terkait dugaan adanya peran ‘Mami’ dalam kasus itu. Sebab, keterangan BAP tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis di persidangan nanti.

“Pendampingan korban sangat perlu agar keterangannya di pengadilan itu yang nanti menjadi pertimbangan hakim. Kalau sekarang dia merasa psikologinya belum stabil maka perlu konseling sampai sudah mulai stabil baru dilakukan pengambilan keterangan kronologi. Pasti mereka tahu peran ‘Mami’ ini,” pungkasnya.

Ditanya, sejauh ini Polisi belum menaikkan status hukum terlapor ‘Mami’ ke tahap penyidikan karena belum menemukan dua alat bukti yang cukup? Christine berpendapat kewenangan sepenuhnya ada di tangan penyidik. Ia malah merujuk kasus Sodomi di Jakarta International School, sebagai salah satu Yurisprudensi hukum dalam penyelidikan/penyidikan kasus yang terjadi di rumah dinas Kepala BMKG Alor.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/11/pidana-wartawan-kapolres-alor-nanti-kita-kaji-apakah-masuk-delik-pers-atau-bukan/

“Perbandingan kasus, kita bisa belajar dari kasus Sodomi di Jakarta Internasional School. Itu tidak ada bukti cukup yang ngomong bahwa telah terjadi sodomi tetapi hakim memutuskan berdasarkan keterangan saksi korban yang mengatakan bahwa betul si tersangka ini yang melakukan. Jadi tidak perlu kita mau cari (keterangan) ‘Mami’ ini, itu tugas penyidik. Yang penting itu Keterangan daripada korban (yang mengakui kalau peran ‘Mami’ itu ada). Selesai,” pungkas Christine.

Dosen Fakultas Hukum Untrib Lestari Lakalet, SH.,MH, juga menerangkan, perbuatan terduga ‘Mami’ dan terduga pelaku lainnya diduga berpotensi dijerat Pasal 12 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Si pengirim dan pemakai jasa anak untuk kepentingan seksual itu berpotensi dijerat UU TPPO,” katanya.

Lestari meminta penyidik untuk mencari alat bukti guna memenuhi unsur-unsur dalam pasal 12 UU TPPO untuk menjerat seorang perempuan yang diduga berperan sebagai ‘Mami’ atau mucikari dalam kasus di BMKG.

Selain itu, Lestari pun berpendapat bahwa peran terduga ‘Mami’ dan para terduga pelaku lainnya berpotensi dijerat UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/11/polisi-kantongi-nama-calon-tsk-kasus-asusila-di-bmkg-alor/

“Kalau si ‘Mami’ ini perannya bisa terkena UU Perlindungan Anak juga. Jadi UU itu mengatakan, setiap orang mau korporasi atau siapa saja dia terbukti melakukan kekerasan seksual atau persetubuhan anak, itu sebenarnya dia melanggar UU Perlindungan Anak,” katanya.

Lestari yakin Polisi mampu membuktikan perbuatan terduga pelaku terutama terduga ‘Mami’ dalam kasus itu sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Dosen Hukum Untrib lainnya, Setia Budi Laupada, SH.,MH, berpendapat, kasus yang terjadi di Rumah Dinas Kepala BMKG Alor yang diduga menyeret nama Kepala BMKG AB merupakan kejahatan pelanggaran HAM berat.

Oleh sebab itu Budi meminta komitmen kepolisian membongkar dugaan sindikat kasus bermotif perdagangan anak tersebut agar menjadi efek jerah bagi para pelaku.

“Kalau kasus di BMKG itu menurut saya itu pelanggaran HAM berat. Apalagi itu menggunakan fasilitas Negara berupa Mobil Dinas dan Rumah Dinas Pejabat (BMKG). Saya kira dalam kasus ini kita butuh komitmen Polisi untuk mengungkap masalah ini secara professional. Saya yakin Polisi bisa mengungkap siapa-siapa yang terlibat dalam kasus itu,” kata Budi ketika menjadi pembicara Talk Show; Cegah Perdagangan Anak Perempuan untuk Tujuan Seksual di Kabupaten Alor. Acara itu diselenggarakan Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak, Jumat (21/8) di Hotel Nusa Kenari.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/05/lpa-ntt-serukan-polri-tangkap-pelaku-kekerasan-seksual-anak-di-bmkg-alor/

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, melalui Kasat Serse Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos, sebelumnya menjelaskan, dari hasil penyelidikan, Polisi belum menaikkan status hukum terlapor ‘Mami’ ke tahap penyidikan karena belum cukup bukti. Namun demikian Kasat memastikan proses hukum ‘Mami’ tetap berjalan sambil Polisi menggali alat bukti lain.

“Kalau dalam laporan eksploitasi anak yang melibatkan salah satu orang (‘Mami’), kami masih lakukan pendalaman. Belum kami naikkan status itu ke tahap penyidikan karena masih belum cukup alat bukti. Kita masih lakukan pendalaman. Kita tetap proses menggali terus informasi dari para pihak,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pekan lalu.

Diberitakan, Kepolisian Resor Alor resmi menetapkan Kepala BMKG Kabupaten Alor AB dan seorang staf inisial IJ tersangka kasus dugaan persetubuhan tiga anak berusia sekolah, pada Sabtu (22/8/2020).

Penetapan tersangka tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, namun masih juga menuai tanya publik karena seorang perempuan yang diduga berperan sebagai ‘Mami’ yang disebut-sebut terlibat dalam kasus itu malah belum dinaikkan status hukumnya ke tahap penyidikan. (*dm).