Orang Dekat Bupati Amon Djobo Lapor Ketua DPRD Enny Anggrek di Polda NTT

Ketua DPRD Enny Anggrek (kiri) dan Bupati Amon Djobo bersalaman di masa pandemi Covid-19. Keduanya bersalaman dalam suatu acara di Desa di Kabupaten Alor waktu lalu. (Sumber Foto: akun facebook Yohanis Atamai).
Ketua DPRD Enny Anggrek (kiri) dan Bupati Amon Djobo bersalaman di masa pandemi Covid-19. Keduanya bersalaman dalam suatu acara di Desa di Kabupaten Alor waktu lalu. (Sumber Foto: akun facebook Yohanis Atamai).

Kalabahi –

Andreas Gomang, sosok yang dikenal dekat dengan Bupati Alor Drs. Amon Djobo, melaporkan Ketua DPRD Enny Anggrek di Polda NTT. Laporan itu soal dugaan tindak pidana penghinaan kepada Bupati Amon dan penyebaran berita bohong melalui media sosial WhatsApp.

Laporan Polisi Andreas Gomang tercatat dengan Nomor: LP/B/444/XI/RES.2.5/2020/SPKT, tanggal 3 November 2020. LP itu dibuat dan ditanda tangani BANUM II SPKT atas nama Brikpol Aprilianto Duka.

“Telah melaporkan kasus/tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial WhatsApp (UU ITE) sebagaimana dimaksud dalam pasal —- yang dilaporkan pada SPKT Polda NTT guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” demikian kutipan isi LP.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/17/ketua-dprd-alor-lapor-dua-anggota-dprd-di-polda-ntt/

Andreas yang dikonfirmasi membenarkan dia telah melaporkan Enny Anggrek di Polda NTT pada 3 November 2020.

“Iya, itu Laporan Amon Djobo yang dikuasakan kepada saya atas dugaan tindak pidana penghinaan dan menyebarkan berita bohong,” kata Andreas dihubungi, Minggu (17/1/2021) di Kalabahi.

Ia menjelaskan, terlapor Enny Anggrek diduga membuat dan menyebarkan kata-kata via WhatsApp yang diduga mengandung konten yang menghina Bupati Amon.

Oleh sebab itu Andreas diminta Bupati Amon melaporkan Ketua DPRD atas dugaan penyebaran berita bohong yang bermuatan penghinaan.

“Ini laporan berkaitan dengan persoalan kemarin antara pak Amon dan oknum TNI yang digunakan EA dengan menyebarkan berita bohong dan penghinaan atau pencemaran nama baik,” jelasnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/17/alor-tambah-8-kasus-baru-covid-19-total-48/

Andreas menerangkan, Enny Anggrek selaku pejabat daerah mestinya bersama pemerintah dalam hal ini Bupati Alor Amon Djobo menjadi mitra kerja yang baik dan proporsional.

“Artinya ketika kepala daerah mengalami persoalan di daerah, mestinya EA berperan untuk membantu mencari alternatif terhadap permasalahan yang dialami. Bukan mencari sensasi politik dengan menyudutkan bahkan mencemarkan Bupati dengan cara memprovokasi permasalahan yang dialami pemerintah daerah dengan cara yang tidak mencerminkan sebagai pejabat daerah,” katanya.

“Tujuan politik EA itu apa sehingga kirim kata-kata yang bermuatan provokatif kepada orang-orang dekatnya. Jadi pejabat daerah itu harus tahu etika kepemimpinan, tidak boleh menunjukan etika yang kurang baik kepada masyarakat,” sambung Andreas.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/14/viral-video-sholat-jenazah-pasien-corona-di-badan-jalan-umum-kota-kalabahi/
Bukti LP Andreas Gomang melaporkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek di Polda NTT, tanggal 3 November 2020.
Bukti LP Andreas Gomang melaporkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek di Polda NTT, tanggal 3 November 2020.

Selaku keluarga Bupati Amon Djobo, Andreas meminta Polda NTT memproses laporannya itu hingga tuntas. Ia tidak ingin laporannya diproses berlarut-larut di Polda NTT.

“Untuk itu saya selaku keluarga korban (Amon Djobo) yang dikuasakan, meminta pihak Polda NTT agar segera memproses laporan secepatnya sehingga ada kepastian hukum bagi kami dan masyarakat Alor,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Alor Enny Anggrek yang dihubungi wartawan via WhatsApp dan SMS pada Minggu (17/1), belum bisa terhubung.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto yang dihubungi terpisah, Minggu (17/1) belum bisa merinci laporan Andreas Gomang terhadap Ketua DPRD Enny Anggrek. Meski demikian, Kombes Krisna memastikan akan mengecek laporan Andreas di penyidik Polda NTT.

“Sy konfirmasi dl ya,” tulis Kombes Krisna via WhatsApp Minggu malam. (*dm).