
Kupang –
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melaporkan dua anggota DPRD, Dony M. Mooy dan Marthen Blegur di Polda NTT.
Selain dua anggota DPRD, Enny Anggrek juga melaporkan Jhoni Tulimau dan Lomboan Djahamou.
Enny Anggrek tiba di SPKT Polda NTT pada Selasa, 12 Januari 2021. Enny terlihat memakai baju merah dan celana hitam. Ia datang sendiri membawa berkas-berkas aduannya.
Ketua DPC PDIP Alor itu nampak berdialog dengan petugas piket untuk melaporkan Dony M. Mooy, Marthen Blegur, Jhoni Tulimau dan Lomboan Djahamou.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/17/alor-tambah-8-kasus-baru-covid-19-total-48/
“Itu laporannya terhadap Lomboan Djahamou,” kata Enny sambil menunjukkan berkas laporannya kepada Polisi di SPKT Polda NTT.
“(Kalau) ini yang saya melapor Dony, Marthen Blegur, sama itu yang jalan tanda tangan itu, Jhoni Tulimau,” kata Enny sambil menunjukkan berkas laporan khusus pada terlapor Dony Mooy, Marthen Blegur dan Jhoni Tulimau.
Nampak, Anggota Polri menerima laporan Enny namun belum diketahui laporan Ketua DPRD Alor tersebut kaitannya dengan kasus apa.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/14/viral-video-sholat-jenazah-pasien-corona-di-badan-jalan-umum-kota-kalabahi/
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto yang dihubungi media ini, Minggu (17/1) belum bisa merinci laporan Ketua DPRD. Meski demikian, ia mengatakan akan mengecek laporannya di penyidik Polda NTT.
“Sy konfirmasi dl ya,” tulis Kombes Krisna via WhatsApp Minggu malam.
Sementara itu Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto yang dikonfirmasi terpisah, juga mengatakan belum menerima laporan Ketua DPRD Alor di Polda.
“Saya cek dulu ya,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/13/lomboan-djahamou-tersangka-hina-ketua-dprd-alor/
Informasi yang dihimpun media ini, laporan Enny Anggrek kepada Dony Mooy, Marthen Blegur dan Jhoni Tulimau diduga ada kaitannya dengan kasus mosi tidak percaya 17 Anggota DPRD pada sidang paripurna waktu lalu.
Sedangkan untuk kasus Lomboan Djahamou, diduga terkait kasus ITE soal pencemaran nama baik kepada Ketua DPRD Enny Anggrek.
Bersamaan di tanggal 12 Januari Enny Anggrek mengadukan masalah itu di Polda NTT, Penyidik Polres Alor juga mengirimkan surat peralihan status Lomboan Djahamou sebagai tersangka.
Isi surat itu pada intinya, Lomboan ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Januari 2021 dalam kasus dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui ITE kepada Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. (*dm).