Kalabahi, Tribuanapos.net – Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi memvonis Nakhoda KM Nusa Kenari II, Piterson Plaituka, 5 tahun kurungan dan denda Rp.500 juta.
Vonis hakim tersebut diterima terdakwa dan JPU meski tuntutan JPU sebelumnya, 7 tahun dari ancaman hukuman 10 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” vonis Hakim Ketua I Made Wiguna, SH.,MH.
Majelis Hakim menilai terdakwa Piterson Plaituka alias Son terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelayaran. Sebab kapal yang ia kemudikan, tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan syahbandar hingga mengakibatkan kematian.
Terdakda Ditahan
Hakim juga memerintahkan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua I Made Wiguna, SH.,MH didampingi Hakim Anggota Yahya Wahyudi, SH.,MH dan I Made Karyana, SH, Rabu (25/9/2019) di PN Kalabahi, Jl. Jend Sudirman No.20 Kalabahi Timur.
Selanjutnya Hakim memerintahkan, menetapkan barang bukti barang berupa bangkai kapal KM Nusa Kenari II dikembalikan kepada Toni Terianus Plaituka.
Di akhir poin putusannya, Majelis Hakim memutuskan biaya perkara ditanggung terdakwa sepenuhnya.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah 5 ribu rupiah,” sebut Hakim Ketua sambil mengetuk palu sidang.
Terdakwa Piterson Plaituka didakwa melakukan tindak pidana sesuai Pasal 323 ayat (3) UU No.17 Tahun 2018 Tentang Pelayaran.
Pasal tersebut disebutkan bahwa; Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Hakim berpendapat vonis tersebut dijatuhkan sesuai pertimbangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa selama persidangan berlangsung.
“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa duka yang mendalam bagi keluarga korban. Hal yang meringankan, terdakwa menunjukan rasa penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di persidangan serta terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” kata Hakim Ketua.
Hakim pun menghimbau kepada seluruh nakhoda kapal di Kabupaten Alor Provinsi NTT, agar memperhatikan izin berlayar dari Syahbandar. Ia pun mengingatkan nahkoda untuk memperhatikan kapasitas muatan dan terutama keselamatan penumpang.
Terima Vonis Hakim
Pengacara Piterson Plaituka, Yusak Tausbela, SH.,M.Hum mengatakan pihaknya menerima putusan Hakim dan tidak akan menempuh upaya hukum, banding.
“Kami sepakat menerima putusan Hakim karena itu sesuai fakta-fakta sidang. Kami tidak akan upaya hukum banding,” tutur Yusak usai dampingi kliennya di persidangan.
Hal serupa dikatakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Kalabahi, Anggi. Menurutnya, putusan hakim sudah sesuai.
“Ya, terima,” jawab Jaksa Anggi singkat kepada wartawan sambil bergegas meninggalkan PN Kalabahi.
Usai vonis, terdakwa Piterson Plaituka langsung dibawa ke LP Mola Kalabahi menggunakan mobil tahanan kejaksaan.
Diketahui, Kapal milik Pemkab Alor KM Nusa Kenari II tenggelam pada tanggal 15 Juni 2019 lalu di perairan Tanjung Margeta, Kecamatan Alor Barat Daya. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun wartawan, hingga saat ini Pemkab Alor belum membayar ganti rugi materil kepada para korban maupun keluarga korban kapal naas tak berizin itu.
Reporter: Demas Mautuka