Ratusan Mahasiswa Alor NTT Tuntut Presiden Batalkan Revisi UU KPK dan RKUHP

Ratusan mahasiswa Alor NTT unjukrasa tuntut Presiden batalkan Revisi UU KPK dan RKUHP, Kamis (26/9/2019) di gedung DPRD Alor..
Ratusan mahasiswa Alor NTT unjukrasa tuntut Presiden batalkan Revisi UU KPK dan RKUHP, Kamis (26/9/2019) di gedung DPRD Alor.

Kalabahi, Tribuanapos.net – Ratusan Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Alor menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Alor, Provinsi NTT, Kamis (26/9/2019).

Mereka menolak pengesahan Revisi UU KPK, RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan dan RUU Kemasyarakatan yang kini kontroversi di masyarakat.

Para Mahasiswa itu melakukan aksi unjuk rasa sekitar pukul 09.00 wita. Titik star dari Lapangan Mini Kalabahi, Ibukota Kabupaten Alor menuju kantor DPRD Jl. Padang Tekukur Batunirwala, Kalabahi.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah PC HMI Cabang Alor Aja Adiputra E. Asri dan Ketua Cabang IMM Alor Jamra Lapung, mendesak Presiden Jokowi membatalkan Revisi UU KPK yang sudah ditetapkan DPR dan Menkumham.

“Kami mendesak Presiden segera keluarkan Perpu pembatalan Revisi UU KPK,” ujar pimpinan HMI dan IMM Alor itu.

Selain itu mereka juga meminta Presiden segera umumkan pembatalan RUU KUHP dan 4 RUU lainnya yang kini mendapat penolakan dari mahasiswa di seluruh tanah air.

“Presiden segera membatalkan empat RUU, terutama RUU KUHP. Sebab, pasal-pasal yang ada di dalamnya menimbulkan kontroversi di masyarakat. Pasal kontroversi itu harus dihapus dan dibatalkan,” tegas keduanya.

Pantauan media ini aksi mahasiswa tersebut tidak satupun perwakilan anggota DPRD yang menemui mereka.

“Terus terang kami sangat kesal dengan ketidakhadiran satupun anggota DPRD Alor. Pekan depan kami akan kembali aksi di DPRD dengan masa yang lebih banyak sampai tuntutan kami terjawab,” pungkas Korlap Aksi, Wens Lau.

Aksi itu pun tidak mendapat pengawalan dari personil keamanan Polres Alor. Usai aksi, para Mahasiswa tersebut membubarkan diri dengan santun.

https://youtu.be/0_Cau3qkIHA

Reporter: Demas Mautuka