Kalabahi, Tribuanapos.net – Hasil Pilkades di Desa Eka Jaya dan Bagang Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, NTT, digugat pekan lalu. Gugatan tersebut dilayangkan kepada Bupati Alor Drs. Amon Djobo karena diduga curang. Desa Bagang, Pilkades ulang.
“Sengketa Pilkades Eka Jaya kami gugat ke Bupati Alor bulan Agustus lalu. Tiga kali kami laporkan kepada Bupati. Pilkades Bagang juga dilaporkan itu. Mereka (Bagang) pemilihan ulang,” ujar Cakades Petahana Eka Jaya, Yansenius Kay, Minggu (22/9) di Kalabahi.
Ia menjelaskan, materi gugatan yang dia sampaikan kepada Bupati adalah kronologi dugaan curang disertai bukti yang dibuat Cakades pemenang.
“Di Eka Jaya kami laporkan Cakades Nomor Urut 1, Ayub Stefanus Sadu Sally. Dia pemenang tapi dengan cara-cara curang. Bukti-bukti dan kronologi curang sudah kami lampirkan dan kirim ke Bupati. Kasus kecurangannya sama dengan yang di Desa Bagang,” katanya.
Kecurangan di DPT
Yansenius menyebut, materi kecurangannya seperti DPT di bawah umur. Penduduk baru domisili tapi belum 6 bulan masuk DPT. Ada yang namanya tidak terdaftar di DPT tapi ikut mencoblos. DPT dirahasiakan Panitia Cakades.
“Selain itu Panitia diduga berpihak pada calon tertentu. Berkas panitia Pilkades dikerjakan di rumah Cakades Nomor Urut 1. Ada juga dugaan money politik dan dugaan rekayasa DPT. Laporan kami ke Bupati disertai bukti-bukti dan saksi yang valid,” ungkap dia.
Petahana Yansenius menambahkan, laporan dua desa itu diterima dan diproses Bupati Alor. Hasil keputusannya pun baru-baru ini sudah dikeluarkan.
“Laporan kami dua desa ini dengan kasus yang sama tapi Desa Bagang yang diputuskan pemilihan ulang. Kami desa Eka Jaya tidak ada sanksi apa-apa dari Bupati,” ucap Yansenius.
Dia menuding Bupati Alor tidak obyektif dan tidak cermat dalam penyelesaian sengketa Pilkades Eka Jaya. Sebab, Bupati tidak memanggil dan mendengar keterangan dari pihak penggugat, tergugat, panitia Pilkades maupun saksi-saksinya.
“Kami yang melapor tapi ko kami tidak dipanggil untuk dimintai keterangan. Panitia dan calon terduga juga mereka tidak diperiksa. Ini yang kami tidak terima,” pungkasnya.
Kesal Terhadap Keputusan Bupati Alor
Calon Kepala Desa Eka Jaya Yansenius Kay, kesal terhadap keputusan Bupati Alor No.140/321/DPMD/2019 tanggal 16 September 2019.
Isi keputusannya, pertama: Menetapkan Calon Kepala Desa Eka Jaya Nomor Urut 1 An. Ayub Stefanus Sadu Sally, SH, sebagai pemenang dalam pemilihan Kepala Desa Eka Jaya Periode 2019-2025.
Kedua: Calon Kepala Desa Eka Jaya sebagaimana pada poin (1) diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga: Diminta kepada Camat Pantar Tengah untuk menginformasikan keputusan Bupati kepada pihak-pihak terkait.
Keputusan Bupati Alor tersebut ditandatangani Plt. Asisten I Amirullah, SH. Surat itu dikirim kepada Camat Pantar Tengah, tanggal 16 September 2019 untuk disampaikan kepada pihak terkait.
Putusan Bupati Tak Sesuai Ketentuan
Yansenius Kay menegaskan keputusan Bupati Alor itu tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sebab, Bupati dinilai tidak memanggil pihak penggugat, tergugat, Panitia Pilkades dan para saksi untuk didengar keterangannya.
“Terus terang kami kesal dengan keputusan Bupati Alor karena tidak sesuai dengan ketentuan Perbup menganenai larangan Pilkades. Seharusnya Bupati memanggil kami semua beri keterangan barulah keputusan itu dikeluarkan. Kami tidak akan terima keputusan itu. Kami bingung mau ambil upaya hukum seperti apa lagi?” kesalnya.
Petahana Yansenius meminta Bupati Alor tinjau kembali keputusannya dan memberi diskualifikasi kepada Cakades pemenang nomor urut 1, Ayub Stefanus Sadu Sally.
“Bupati harus batalkan keputusannya dan beri diskualifikasi pada calon terpilih. Karena jenis pelanggaran yang dibuat Cakades terpilih bertentangan dengan larangan Pilkades yang diatur dalam Peraturan Bupati. Kami minta Bupati segera batal keputusannya,” tegas Yansenius.
Dirinya pun meminta Bupati Alor agar membatalkan hasil Pilkades di Eka Jaya dan menjadwalkan pemilihan ulang.
“Jelas-jelas ada pelanggaran yang dibuat . Karena itu kita minta Bupati beri diskualifikasi pada calon terpilih sekarang. Dan kalau bisa jadwalkan pemilihan ulang seperti Desa Bagang yang pemilihan ulang,” pintanya.
“Kalau Bupati tidak membatalkan keputusannya itu maka kami akan demo di kantor Bupati dan DPRD Alor. Kami sedang konsolidasi untuk demo di minggu ini,” pungkas petahana Yansenius.
Desa Bagang Pilkades Ulang
Bupati Alor Drs. Amon Djobo mengeluarkan keputusan Pilkades ulang di Desa Bagang Kecamatan Pantar Tengah. Pilkades ulang dijadwalkan terlaksana pada Juli tahun 2021 karena Pilkades 20 Juli 2019 lalu dinilai terbukti curang.
Keputusan Bupati tersebut diambil setelah memeriksa laporan dugaan pelanggaran Pilkades yang dilayangkan masyarakat Agustus 2019 lalu.
Perintah Bupati itu ditujukan kepada Camat Pantar Tengah melalui surat No.140/307.PMD/2019, tanggal 5 September 2019.
Isinya, pertama: Membatalkan hasil pemilihan kepala desa Bagang periode 2019-2025.
“Kedua: Menjadwalkan ulang pemilihan kepala desa pada bulan Juli 2021,” tulis Bupati melalui Asistennya, Amirullah, SH.
Ketiga: Sambil menunggu waktu pemilihan kepala desa Bagang sebagaimana pada poin (2) di atas maka Bupati akan mengangkat penjabat kepala desa Bagang.
Keempat: Diminta kepada Camat Pantar Tengah untuk menginformasikan keputusan Bupati ini kepada pihak-pihak terkait.
Surat tersebut ditanda tangani Asisten I Amirullah, SH, dan tembusannya dikirim kepada Ketua DPRD Alor.
Untuk diketahui, sebelum Pilkades, Tenaga Ahli Desa Machris Mau, SP, meminta kepada Pemerintah dan DPRD, mengeluarkan produk regulasi yang mengatur tentang penyelesaian sengketa Pilkades.
Sebab, menurut Machris regulasi Peraturan Bupati yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik penyelesaian sengketa Pilkades di Alor.
Reporter: Demas Mautuka