Lomboan Djahamou Tersangka Hina Ketua DPRD Alor

Lomboan Djahamou
Lomboan Djahamou

Kalabahi –

Polisi tetapkan aktivis senior Lomboan Djahamou tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada tanggal 8 Januari 2021 setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara.

“Iya betul (Lomboan Djahamou, tersangka) sesuai dengan hasil pemeriksaan para saksi dan saksi ahli, serta hasil penyelidikan dan penyidikan setelah itu dilakukan gelar perkara dalam penetapan tersangka,” kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto, dihubungi, Rabu (13/1/2021) di Kalabahi.

Lomboan diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Enny Anggrek melalui siaran langsung media sosial Facebook menggunakan akun Ldj Xnapi pada tanggal 7 Mei dan 19 Mei 2020.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/12/ketua-satgas-covid-19-alor-geram-ada-warga-menolak-rumah-karantina-di-skb-wolatang/

Isi daripada siaran langsung tersebut diduga mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.

Untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penangkapan atau penahanan atau pemeriksaan selaku tersangka.

Lomboan Djahamou terancam dijerat pasal 45 ayat 3 dan pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Adapun topik siaran langsung Lomboan Djahamou yang diposting pada tanggal 7 Mei dan 19 Mei 2020, antara lain;

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/12/warga-kabola-alor-aksi-tolak-rumah-karantina-pasien-covid-19-di-skb-wolatang/

Pada tanggal 7 Mei 2020 Lomboan melakukan siaran langsung di akun Facebooknya Ldj Xnapi dengan topik:

“Live hari ini jam 13.00
3 KESALAHAN FATAL 29 DPRD Alor
Ldj Xnapi,” tulis Lomboan di akun Facebooknya, Ldj Xnapi.

Kemudian pada tanggal 19 Mei 2020, Lomboan juga melakukan siaran langsung dengan topik:

“Live pkl 10;30, ada komplotan yg selama ini ada di balik Demas Mautuka utk membuat berita-berita yg menyudutkannya sebagai Ketua DPRD Kab Alor!?,” demikian postingan Lomboan.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/11/pengurus-pramuka-alor-periode-2020-2025-resmi-dilantik/

Kedua topik tersebut menjadi isu hangat dalam siaran langsung Lomboan yang disaksikan para fansnya. Siaran langsung itu membuat Ketua DPRD Alor Enny Anggrek merasa dihina dan/atau dicemarkan nama baiknya sehingga ia melaporkan Lomboan ke Polres Alor untuk diproses hukum.

Lomboan Djahamou: Ini Kado Natal Terburuk Penuh ‘Bau Busuk’

Lomboan yang dikonfirmasi, membenarkan dia sudah mendapat informasi statusnya sebagai tersangka melalui surat pemberitahuan peralihan status.

Surat itu dikirim Polisi pada Selasa (12/1) ke alamat rumahnya di RT 04/RW 02 Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola dan diterima keponakannya karena dia masih di Sulawesi Selatan.

Menurut Lomboan, penetapan statusnya sebagai tersangka merupakan kado Natal dan Tahun Baru yang dipandangnya penuh ‘intrik dan bau busuk’.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/09/bupati-alor-keluarkan-edaran-disiplin-dan-penegakan-protkes-sejumlah-kegiatan-dibatasi/

“Bagi saya ini merupakan kado Natal dan Tahun Baru dari Polres Alor kepada saya, walaupun ini kado terburuk penuh ‘bau busuk’,” ujarnya.

Aktivis yang cukup gencar mengkritik pemerintahan Alor ini menilai penetapan tersangkanya tersebut menjadi potret buram matinya demokrasi di tanah Nusa Kenari. Ia khawatir ke depan, ruang-ruang kritik dibungkam hanya untuk kepentingan kekuasaan.

“Ini menunjukan alarm kematian demokrasi dan membuktikan kepada seluruh masyarakat NTT khususnya masyarakat Alor secara ‘telanjang bulat’ bahwa penegakan hukum di Alor hanya tajam ke bawah (masyarakat kecil-Aktivis) dan tumpul ke atas (Ketua Partai – Ketua DPRD, dan seterusnya),” kesal dia.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/09/simeon-pally-nyatakan-sikap-maju-calon-bupati-alor-2024/

Lomboan turut menyinggung sejumlah Laporan Polisi Enny Anggrek di Polres Alor yang stagnan dan belum diproses satupun kasusnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ada begitu terang benderang Laporan Polisi terhadap Enny Anggrek yang tidak jelas penanganannya sampai hari ini,” tegas Lomboan sambil meminta Polisi segera periksa Enny Anggrek.

Selaku warga negara yang taat hukum, Lomboan memastikan ia siap hadir dan menjalani proses hukum di Polres Alor, Polda NTT dalam waktu dekat ini.

“Saya akan kooperatif karena equality before the law. Saya Lomboan Djahamou tidak bergeming sedikitpun dengan status TSK ini. Dan saya tetap akan menjadi Ldj Xnapi yang akan terus menjadi diri saya untuk tetap bersikap kritis sampai akhir hidup saya,” pungkasnya. (*dm).