Jhon Pulingmahi membantah bahwa istrinya Linda Nuha Sina belum membayar utangnya kepada Mariyam Hinadaka uang sejumlah Rp 25 juta. Jhon mengatakan, dirinya sudah membayar cicil utang istrinya sebesar Rp 14 juta kepada suami Mariyam, Sulaiman Kasmat. Sisanya Rp 11 juta yang belum dibayar.
“Cucilan I tgl 18 November 2021 Rp 5.000.000. Cicilan II tgl 21 Desember 2021 Rp 7.500.000. Cicilan III tgl 25 Januari 2022 Rp 1.500.000. Jumlah Rp 14.000.000. Sisa Rp 11.000.000,” kata Jhon kepada wartawan, Jumat (25/2/2022) di Kalabahi.
Pernyataan Jhon Pulingmahi ini sekaligus membantah dan mengklarifikasi keterangan pers sebelumnya dari Sulaiman Kasmat, suami Meriyam Hinadaka pada media ini bahwa istri Jhon, Linda Nuha Sina belum membayar utannya sebesar Rp 25 juta sehingga ia terpaksa mengadu ke kepolisian.
Jhon Pulingmahi yang kini menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Alor itu menjelaskan kronologi pembayaran utang istrinya kepada Mariyam Hinadaka. Menurutnya dia sendiri tidak tahu urusan pinjam meminjam yang dilakukan istrinya, namun selaku suami ia bertanggungjawab melunasinya.
“Memang itu utang piutang mama ini saya sendiri tidak tahu. Saya tahunya itu sekitar bulan November 2021. Nah, November itu dia (Sulaiman Kasmat) datang di rumah, dia bilang mama ini ada utang di saya punya (istri) uang Rp 25 juta jadi sampai saat ini mama belum bayar. Saya bilang, ok kalau sudah masuk dalam rumah berarti itu saya punya tanggungjawab walaupun pada waktu pigi (pinjam) itu saya tidak tahu persoalan,” jelasnya.
Menurut Jhon, jelang sehari kemudian dirinya menelpon Sulaiman menyuruh datang ke rumahnya dengan maksud membicarakan secara kekeluargaan. Kedatangan Sulaiman diterima Jhon bersama istrinya di rumahnya.
“Dia (Sulaiman) datang bersama istrinya di rumah jadi saya ada kasih Rp 500 ribu ke mereka. Ini tidak bermaksud bayar utang tapi ini ada berkat sedikit ini yang saya panggil datang kasih dulu. Karena om Angga (sapaan Sulaiman Kasmat) ini punya istri juga bukan orang lain. (Silsilah) dari bapak dan mamanya pun saya masih keluarga dengan dia. Jadi saya kasitahu, nanti saya yang tangani semua (bayar cicilan utang Linda) karena tidak mungkin saya kasih lunas satu kali,” katanya.
Setelah itu pada 18 November 2021, Jhon membayar utang istrinya kepada Sulaiman Kasmat uang sebesar Rp 5 juta.
“November saya kasih dia uang Rp 5.000.000. Terus Desember dia datang lagi itu saya kasih dia Rp 7.500.000. Terus baru-baru Januari 2022 ini dia datang lagi jadi saya kasih Rp 1.500.000. Jadi semua itu total ada Rp 14.000.000. Sisanya Rp 11.000.000. Jadi om demas tolong luruskan ini di media,” ungkap Jhon sambil mengaku catatan kwitansi pembayarannya pun lengkap ada padanya.
Jhon mengaku kesal pada Sulaiman Kasmat karena keterangannya melalui media ini bahwa istrinya Jhon, Linda Nuha Sina belum sama sekali membayar utangnya. Padahal utang tersebut sudah dibayar Rp 14 juta dan hanya tersisa Rp 11 juta.
Ia pun kesal pada Sulaiman yang memberikan keterangan pers bahwa uang Mariyam Hinadaka yang dipinjam istinya, Linda Nuha Sina sebesar Rp 25 juta ditambah bunga sebesar Rp 5 juta sehingga totalnya menjadi Rp 30 juta.
Keterangan Sulaiman tersebut menurut Jhon adalah tidak benar karena uang yang dipinjam istrinya hanya Rp 25 juta dan pengembaliannya pun tetap berjumlah Rp 25 juta.
“Saya sudah kasih Rp 14 juta tapi dia bilang Rp 30 juta, tapi nyatanya (utangnya yang dipinjam sebesar) Rp 25 juta,” kesal Jhon.
Terhadap hal itu, Jhon Pulingmahi juga sudah berkonsultasi dengan keluarganya untuk melaporkan kembali Sulaiman Kasmat di Polres Alor atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. “Kalau memang itu dia (Sulaiman) punya bahasa, nanti kita akan balik dia, lapor dia di polisi atas pencemaran nama baik,” pungkasnya.
Sulaiman Kasmat yang dihubungi media ini mengatakan dia tidak gentar bila Jhon Pulingmahi dan Linda Nuha Sina menempuh jalur hukum. Ia menjelaskan, keterangan Jhon tersebut sebaiknya disampaikan ke Polisi karena masalah tersebut sudah dilaporkan ke kepolisian dengan data-data pinjaman yang lengkap disertai pernyataan mediasi di kepolisian.
“Datang di Polisi saja baru omong, kalau waktu itu ada kasih saya uang itu untuk bayar utang ko bayar bunga yang sudah sekian lama tahun ini? Saya tidak ingin bantah karena masalah ini saya sudah lapor di kepolisian. Saya harap besok dia dan istrinya pigi di Polisi ko omong. Tadi surat panggilan istrinya juga saya sudah antar kasih di kantor BKAD,” kata Sulaiman.
Sebelumnya diberitakan, Linda Nuha Sina, PNS di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Alor Provinsi NTT ini diadukan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan gara-gara belum melunasi utangnya sebesar Rp 25 Juta ditambah bunga Rp 5 juta.
Aduan terhadap Linda Nuha Sina yang juga merupakan istri dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor, Jhon Pulingmahi, dilakukan oleh Sulaiman Kasmat.
Sulaiman Kasmat datang didampingi sejumlah wartawan ke Polres Alor pada Rabu 23 Februari 2022 sekitar pukul 15.44 WITA.
Warga Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara itu diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPK) Polres Alor Iptu Le Oscar di ruang kerjanya.
Iptu Le Oscar kemudian meminta anak buahnya membuat Laporan Polisi Sulaiman Kasmat. Aduan terhadap Linda Nuha Sina pun tercatat dengan Nomor: LP/B/69/II/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 23 Februari 2022.
Setelah membuat LP, Sulaiman Kasmat kemudian diarahkan ke bagian Reskrim Polres Alor untuk diperiksa didengar keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sulaiman diperiksa penyidik sekitar 1,5 jam di ruang Pidum Sat Reskrim Polres Alor. Pemeriksaannya dipantau langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Mansyur Mosa, SH., MH.
“Saya sudah diperiksa. Besok nanti istri saya yang diperiksa karena uang yang dia (Linda Nuha Sina) pinjam ini pinjamnya kepada istri saya,” kata Sulaiman usai diperiksa di Polres Alor. “Saya harap laporan saya ini diproses supaya ada keadilan bagi kami rakyat biasa,” lanjut dia. (*dm).