
Kalabahi –
Linda Nuha Sina, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Alor Provinsi NTT ini diadukan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan gara-gara belum melunasi utangnya sebesar Rp 25 Juta.
Aduan terhadap Linda Nuha Sina yang juga merupakan istri dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor, Jhon Pulingmahi itu dilakukan oleh Sulaiman Kasmat.
Sulaiman Kasmat yang merupakan warga biasa itu datang ke Polres Alor didampingi sejumlah wartawan pada Rabu 23 Februari 2022 sekitar pukul 15.44 WITA.
Warga Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara itu diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPK) Polres Alor, Iptu Le Oscar di ruang kerjanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/02/24/dprd-alor-pilih-alat-kelengkapan-dewan-berikut-nama-pimpinan-baru/
Iptu Le Oscar kemudian meminta anak buahnya membuat Laporan Polisi Sulaiman Kasmat. Aduan terhadap Linda Nuha Sina pun tercatat dengan Nomor: LP/B/69/II/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 23 Februari 2022.
Setelah membuat LP, Sulaiman Kasmat kemudian diarahkan ke bagian Reskrim Polres Alor untuk diperiksa didengar keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sulaiman diperiksa penyidik sekitar 1,5 jam di ruang Pidum Sat Reskrim Polres Alor. Pemeriksaannya dipantau langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Mansyur Mosa, SH., MH.
“Saya sudah diperiksa. Polisi bilang besok nanti istri saya juga diperiksa karena uang yang dia (Linda Nuha Sina) pinjam ini pinjamnya kepada istri saya sebesar Rp 25 juta dengan bunga Rp 5 juta,” kata Sulaiman usai diperiksa. “Saya harap laporan saya ini diproses supaya ada keadilan bagi kami rakyat biasa,” lanjut dia.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/02/20/kadin-ntt-sumbang-tabung-oksigen-concentrator-di-alor/
Kronologi Utang Piutang

Sulaiman Kasmat menjelaskan awal mula Linda Nuha Sina yang merupakan pejabat di kantor BKAD Kabupaten Alor itu meminjam uang pada istrinya, Meriyana Hinadaka.
Ketika itu pada Desember 2020, Linda datang ke rumahnya di Lipa, Kelurahan Kalabahi Tengah bersama dua rekannya yang juga staf di BKAD Alor.
Di rumah Sulaiman, Linda menemui istrinya, Meriyana Hinadaka. Linda lalu mengeluhkan masalah pinjaman keuangan yang di hadapinya di Bank BRI yang belum ia lunasi.
Untuk itu dia berniat datang meminjam uang Meriyana Hinadaka sebesar Rp 25 juta guna menutup utang pinjamannya di Bank BRI.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/02/19/pureman-kekurangan-guru/
Menurut Sulaiman, setelah tutup utangnya di Bank, Linda berjanji akan mengembalikan uang istrinya dua pekan kemudian dengan bunga sebesar Rp 5 juta. Total pengembalian nanti sebesar Rp 30 juta.
“Dia (Linda) pinjam uang istri saya sebesar Rp 25 juta, terus dia bilang mau kasih kembali dua Minggu lagi dengan bunga Rp 5 juta. Katanya dia mau bayar utangnya di BRI yang lagi tunggakan,” ujar Sulaiman kepada wartawan di rumahnya, Lipa, Kalabahi.
Permintaan Linda Nuha Sina tersebut sempat membuat Meriyana Hinadaka keberatan untuk meminjamkan uangnya Rp 25 Juta.
Namun pada saat itu, kata Sulaiman, Linda mengeluh sambil menunjukan isi chat WhatsApp antara dia dan Pegawai BRI untuk membayar utang segera karena sudah jatuh tempo. Jika dia tidak membayar utangnya di BRI maka Bank diduga akan menyita rumahnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/02/19/kampung-bupati-alor-yang-berbatasan-nkri-rdtl-ini-belum-ada-aspal-ulp-gagal-lelang-proyek-jalan/
“Dia kasih tunjuk isi chat WA dia dengan pegawai BRI ini yang buat istri saya kasihan dan mau kasih pinjam dia uang. Katanya kalau tutup utang di BRI baru bisa kredit ko kasih masuk barang kios ko apa begitu baru kalau uang sudah cair nanti dia kasih kembali uang istri saya. Jadi istri saya juga kasihan akhirnya kasih pinjam dia uang,” katanya.
Sulaiman mengatakan, setelah kesepakatan pinjam meminjam tersebut disepakati keduanya, istrinya kemudian mengambil kwitansi pinjaman untuk ditanda tangani Linda sebagai bukti.
Lembar kwitansi yang ditunjukkan Sulaiman kepada wartawan, tertulis pinjaman uang sebesar Rp 25 juta dari Linda Nuha Sina dengan alamat Watatuku, pekerjaan PNS, tanggal pengembalian 15 Februari 2021.
“Setelah itu satu bulan kemudian saya dengan istri saya pigi tagih di rumahnya, dia tidak mau kasih kembali. Katanya belum ada uang. He, terus kesepakatan yang dibuat itu sudah satu bulan ini bagaimana? Akhirnya saya dan istri saya pulang,” kesal Sulaiman.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/02/18/audit-internal-untrib-konsen-perbaikan-mutu-layanan-pendidikan-tinggi/
Selang beberapa pekan, Sulaiman kembali menagih utang istrinya pada Linda Nuha Sina di rumahnya, namun itupun tidak disanggupi.
Sulaiman dan istrinya kesal pada sikap Linda. Mereka kemudian mengadukan masalah tersebut ke Polres Alor pada tanggal 6 Agustus 2021 guna mediasi.
Polisi lalu memanggil Linda Nuha Sina di rumahnya untuk datang ke SPKT Polres Alor, menyelesaikan utang piutangnya secara kekeluargaan.
Linda pun datang menyanggupi panggilan Polisi. Saat itu Iptu Le Oscar memimpin mediasi antara pihak pertama Linda Nuha Sina dan pihak kedua Sulaiman Kasmat.
Adapun hasilnya, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang yang dilakukan oleh pihak pertama dengan cara kekeluargaan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/02/18/sekarang-kuliah-gratis-di-prodi-pendidikan-teologi-untrib-hampir-semua-mahasiswa-dapat-beasiswa/
Kesepakatan poin berikutnya adalah Linda Nuha Sina selaku pihak pertama mengakui bahwa dia telah meminjam uang kepada pihak kedua uang sejumlah Rp 25 juta, dan akan bersedia melunasi utang tersebut dengan cara dicicil paling lambat tanggal 06 Oktober 2021.
“Bilamana di kemudian hari saya selaku pihak pertama tidak bisa membayar utang saya tersebut maka saya bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Linda yang dikutip dalam pernyataan kesepakatannya dengan Sulaiman Kasmat.
Pernyataan itu dibuat dan dindatangani pihak pertama Linda Nuha Sina dan pihak kedua Sulaiman Kasmat di ruang SPKT Polres Alor pada tanggal 6 Agustus 2021. Meriyana Hinadaka turut tanda tangan sebagai saksi.
