Linda Nuha Sina, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Alor Provinsi NTT ini diadukan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan gara-gara belum melunasi utangnya sebesar Rp 25 Juta.
Aduan terhadap Linda Nuha Sina yang juga merupakan istri dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor, Jhon Pulingmahi itu dilakukan oleh Sulaiman Kasmat.
Sulaiman Kasmat yang merupakan warga biasa itu datang ke Polres Alor didampingi sejumlah wartawan pada Rabu 23 Februari 2022 sekitar pukul 15.44 WITA.
Warga Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara itu diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPK) Polres Alor, Iptu Le Oscar di ruang kerjanya.
Iptu Le Oscar kemudian meminta anak buahnya membuat Laporan Polisi Sulaiman Kasmat. Aduan terhadap Linda Nuha Sina pun tercatat dengan Nomor: LP/B/69/II/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 23 Februari 2022.
Setelah membuat LP, Sulaiman Kasmat kemudian diarahkan ke bagian Reskrim Polres Alor untuk diperiksa didengar keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sulaiman diperiksa penyidik sekitar 1,5 jam di ruang Pidum Sat Reskrim Polres Alor. Pemeriksaannya dipantau langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Mansyur Mosa, SH., MH.
“Saya sudah diperiksa. Polisi bilang besok nanti istri saya juga diperiksa karena uang yang dia (Linda Nuha Sina) pinjam ini pinjamnya kepada istri saya sebesar Rp 25 juta dengan bunga Rp 5 juta,” kata Sulaiman usai diperiksa. “Saya harap laporan saya ini diproses supaya ada keadilan bagi kami rakyat biasa,” lanjut dia.
Sulaiman Kasmat menjelaskan awal mula Linda Nuha Sina yang merupakan pejabat di kantor BKAD Kabupaten Alor itu meminjam uang pada istrinya, Meriyana Hinadaka.
Ketika itu pada Desember 2020, Linda datang ke rumahnya di Lipa, Kelurahan Kalabahi Tengah bersama dua rekannya yang juga staf di BKAD Alor.
Di rumah Sulaiman, Linda menemui istrinya, Meriyana Hinadaka. Linda lalu mengeluhkan masalah pinjaman keuangan yang di hadapinya di Bank BRI yang belum ia lunasi.
Untuk itu dia berniat datang meminjam uang Meriyana Hinadaka sebesar Rp 25 juta guna menutup utang pinjamannya di Bank BRI.
Menurut Sulaiman, setelah tutup utangnya di Bank, Linda berjanji akan mengembalikan uang istrinya dua pekan kemudian dengan bunga sebesar Rp 5 juta. Total pengembalian nanti sebesar Rp 30 juta.
“Dia (Linda) pinjam uang istri saya sebesar Rp 25 juta, terus dia bilang mau kasih kembali dua Minggu lagi dengan bunga Rp 5 juta. Katanya dia mau bayar utangnya di BRI yang lagi tunggakan,” ujar Sulaiman kepada wartawan di rumahnya, Lipa, Kalabahi.
Permintaan Linda Nuha Sina tersebut sempat membuat Meriyana Hinadaka keberatan untuk meminjamkan uangnya Rp 25 Juta.
Namun pada saat itu, kata Sulaiman, Linda mengeluh sambil menunjukan isi chat WhatsApp antara dia dan Pegawai BRI untuk membayar utang segera karena sudah jatuh tempo. Jika dia tidak membayar utangnya di BRI maka Bank diduga akan menyita rumahnya.
“Dia kasih tunjuk isi chat WA dia dengan pegawai BRI ini yang buat istri saya kasihan dan mau kasih pinjam dia uang. Katanya kalau tutup utang di BRI baru bisa kredit ko kasih masuk barang kios ko apa begitu baru kalau uang sudah cair nanti dia kasih kembali uang istri saya. Jadi istri saya juga kasihan akhirnya kasih pinjam dia uang,” katanya.
Sulaiman mengatakan, setelah kesepakatan pinjam meminjam tersebut disepakati keduanya, istrinya kemudian mengambil kwitansi pinjaman untuk ditanda tangani Linda sebagai bukti.
Lembar kwitansi yang ditunjukkan Sulaiman kepada wartawan, tertulis pinjaman uang sebesar Rp 25 juta dari Linda Nuha Sina dengan alamat Watatuku, pekerjaan PNS, tanggal pengembalian 15 Februari 2021.
“Setelah itu satu bulan kemudian saya dengan istri saya pigi tagih di rumahnya, dia tidak mau kasih kembali. Katanya belum ada uang. He, terus kesepakatan yang dibuat itu sudah satu bulan ini bagaimana? Akhirnya saya dan istri saya pulang,” kesal Sulaiman.
Selang beberapa pekan, Sulaiman kembali menagih utang istrinya pada Linda Nuha Sina di rumahnya, namun itupun tidak disanggupi.
Sulaiman dan istrinya kesal pada sikap Linda. Mereka kemudian mengadukan masalah tersebut ke Polres Alor pada tanggal 6 Agustus 2021 guna mediasi.
Polisi lalu memanggil Linda Nuha Sina di rumahnya untuk datang ke SPKT Polres Alor, menyelesaikan utang piutangnya secara kekeluargaan.
Linda pun datang menyanggupi panggilan Polisi. Saat itu Iptu Le Oscar memimpin mediasi antara pihak pertama Linda Nuha Sina dan pihak kedua Sulaiman Kasmat.
Adapun hasilnya, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang yang dilakukan oleh pihak pertama dengan cara kekeluargaan.
Kesepakatan poin berikutnya adalah Linda Nuha Sina selaku pihak pertama mengakui bahwa dia telah meminjam uang kepada pihak kedua uang sejumlah Rp 25 juta, dan akan bersedia melunasi utang tersebut dengan cara dicicil paling lambat tanggal 06 Oktober 2021.
“Bilamana di kemudian hari saya selaku pihak pertama tidak bisa membayar utang saya tersebut maka saya bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Linda yang dikutip dalam pernyataan kesepakatannya dengan Sulaiman Kasmat.
Pernyataan itu dibuat dan dindatangani pihak pertama Linda Nuha Sina dan pihak kedua Sulaiman Kasmat di ruang SPKT Polres Alor pada tanggal 6 Agustus 2021. Meriyana Hinadaka turut tanda tangan sebagai saksi.
Menurut Sulaiman, tepat tanggal 6 Oktober 2021, ia dan istrinya kembali pergi ke rumah Linda Nuha Sina untuk menagih utangnya karena sudah jatuh tempo sesuai pernyataan yang dibuat bersama di Polres Alor. Namun kedatangan keduanya, lagi-lagi tak ada hasil. Sulaiman kesal dan mengatakan:
“Linda bilang dia belum ada uang jadi belum bisa bayar, he terus pernyataan yang kita buat di Polisi ini apa? Kita sudah tipu Polisi kalau begini. Saya marah sekali. Ibu (Linda Nuha Sina) ini baik, ada kerja di Dinas Keuangan, suami ibu itu Kepala BKD (BKSDM), tiap bulan kamu terima gaji, nah kami ini kerja usaha setengah mati baru ada hidup, beru buat kami begini kan siapa yang tidak marah?” kesal dia.
Berbagai negosiasi dan pendekatan secara kekeluargaan terus dilakukan Sulaiman dan Istrinya, akan tetapi lagi-lagi semuanya tidak menemui hasil.
Sulaiman kesal dan memutuskan menghadap Bupati Alor Drs. Amon Djobo dengan maksud mengadukan masalah tersebut supaya memanggil ASN atas nama Linda Nuha Sina untuk membayar utangnya.
Bupati Amon menerima kedatangan Sulaiman di ruang kerjanya dan menelpon Kepala BKAD Dewi Odja meminta Linda Nuha Sina segera membayar utangnya kepada Sulaiaman.
“Bapak Bupati telepon Ibu Dewi Odja suruh Linda tunggu saya di kantor (BKAD), saya pigi ketemu dia. Pergi di sana, kita tiga duduk, saya tanya kapan mo ganti istri saya punya uang? Linda bilang dia tidak punya uang jadi belum bisa bayar utang. Saya marah sekali dengar dia bilang begitu,” Sulaiman lagi-lagi kesal.
Belum selesai perjuangannya di situ, Sulaiman pun nekad datang menemui Jhon Pulingmahi, suami Linda Nuha Sina yang menjabat Kepala BKSDM Alor di ruang kerjanya. Hasil aduannya, Jhon meminta Sulaiman langsung menagih utangnya pada istrinya.
“Saya kecewa sekali, Bapak Kepala BKD (BKPSDM) bilang silahkan tagih langsung di mama saja. He, ini saya mau mengadu kemana lagi saya juga bingung. Ke Bupati juga tidak ada hasil, ke Kepala BKD juga tidak ada hasil. Utang sudah bunyi tahun ini seolah-olah mereka dua suami istri ini tidak ada niat kasih kembali uang istri saya,” ujarnya.
Merasa kesal akan hal tersebut, Sulaiman terpaksa memilih jalan datang ke Polres Alor untuk membuat Laporan Polisi dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Linda Nuha Sina. Ia berharap aduannya tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya mau ini diproses cepat. Sekarang kondisi pandemi kami sangat butuh biaya hidup. Saya harap Polisi bisa cepat proses laporan saya. Saya juga sudah konsultasi dengan keluarga saya, supaya selain proses pidana, saya juga akan proses perdata,” pungkasnya.
Sulaiman juga berharap aduannya secara lisan ke Bupati Alor Drs. Amon Djobo tersebut dapat ditindak lanjuti oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Alor Jhon Pulingmahi, agar memanggil dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN bernama Linda Nuha Sina sesuai ketentuan disiplin PNS yang diatur dalam PP No 94/2021 yang menggantikan PP No 53/2010.
Kepala BKPSDM Kabupaten Alor Jhon Pulingmahi merespon utang piutang yang membelit istrinya, Linda Nuha Sina.
Kepada wartawan, Jhon mengatakan, utang istrinya sebesar Rp 25 juta tersebut sudah dibayar sebesar Rp 14 juta kepada Sulaiman Kasmat. Utang itu tersisa 11 juta yang belum dilunasi.
“Dia (Linda Nuha Sina) punya utang hanya 25 juta dan saya baru tau sekitar bln nopember dan saya sudah bayar 14 juta sisa 11 juta kk syalom,” tulis Jhon saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (24/2/2022) di Kalabahi.
Jhon menyatakan, pembayaran utang istrinya sebesar Rp 14 juta kepada Sulaiman Kasmat tersebut sudah dilakukan dan dibuktikan dengan kwitansi. “Dia punya kwitansi pembayaran juga ada om Demas,” ungkapnya.
Kepala BKPSDM Jhon Pulingmahi memastikan akan segera membayar lunas utang istrinya dalam waktu dekat.
Sementara itu Linda Nuha Sina belum bisa dikonfirmasi wartawan hingga berita ini tayang. (*dm).