Irda Temukan Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi 16 Ton Raskin Desa Tude

Gbr: Ilustri korupsi Beras Raskin (sumber: thejambitimes.com). Gambar tak ada kaitan dengan isi berita.).
Gbr: Ilustri korupsi Beras Raskin (sumber: thejambitimes.com). Gambar tak ada kaitan dengan isi berita.

Kalabahi –

Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, menemukan adanya kerugian Negara di kasus dugaan korupsi Beras Raskin Desa Tude Kecamatan Pantar Tengah.

Temuan tersebut terungkap setelah tim auditor Irda melakukan investigasi menyeluruh atas kasus Beras Raskin yang diduga dikorupsi Kepala Desa Tude Mores Yansen Mau Ribu.

Kepala Irda Alor Ikbal Abdullah mengatakan, pihaknya sudah mengantongi hasil audit kerugian Negara. Hasil temuan itu sudah ia sampaikan kepada DPRD dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPRD baru-baru ini.

“Iya, Raskin, Rastra itu ada (temuan) ya. Kita sudah sampaikan ke DPRD itu,” kata Ikbal sambil tidak merinci nilai kerugiannya.

Ikbal berjanji akan mengumumkan nilai kerugiannya ke publik setelah melihat besaran nominalnya yang tertera dalam dokumen Audit. “Nanti kita di kantor saja supaya lebih jelas e om (wartawan),” ujar Ikbal, dihubungi wartawan, Sabtu (11/7) di Kalabahi.

Pelapor kasus dugaan korupsi Beras Rastra Desa Tude, Aris Antonius Well membeberkan data indikasi korupsi yang dilakukan Kades Tude Mores Yansen Mau Ribu. Data tersebut itulah yang ia serahkan kepada penyidik Tipokor Polres Alor.

Menurutnya, kuota beras Raskin tahun 2017 sesuai data Dolog Kabupaten Alor, yang berhak menerima bantuan Raskin berjumlah 261 Kepala Keluarga (KK). Dengan ketentuan setiap KK mendapat jatah beras 15 kg setiap bulannya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/10/sulit-dapat-surat-keterangan-miskin-pasien-balita-tumor-jinak-di-alor-terlantar/

Maka jumlah bantuan Raskin untuk Desa Tude adalah sebanyak 46.980 kg dengan nilai tebusan pembebasan di Dolog, 46.986 kg x 1600 = Rp 75.168.000. Sesuai data ril melalui kebijakan pemerintah Desa adalah 322 KK dengan besar pungutan Rp 288.000/KK. Sehingga jumlah pungutan di Desa adalah 322 KK x Rp. 288.000 = Rp. 92.736.000.

Ia mengatakan, sisa lebih penyetoran ke Dolog dari Rp. 92.736.000 – Rp. 75.168.000 = Rp. 17.578.000 diperuntukkan biaya transportasi dan lain-lain sehingga masyarakat tidak terbeban lagi dengan biaya transportasi Beras Raskin tahun 2017.

Namun, Aris menyebut, jumlah beras sebanyak 46.980 kg tidak semuanya disalurkan kepada masyarakat. Beras yang tersalur ke tangan masyarakat sebanyak 30.912 kg. Sisanya 16.068 kg diduga tidak disalurkan oleh Kepala Desa Tude.

“Jumlah bantuan beras Raskin tahun 2017 sebanyak 46.980 kg. Yang telah tersalur di masyarakat sebanyak 30.912 kg. Sementara yang belum tersalur ke masyarakat itu sebanyak 16.068 kg,” sebut Aris didampingi tokoh masyarakat Desa Tude.

“Kami pertanyakan di mana sisa beras 16.068 kg? Ini yang kami curigai dikorupsi oleh Kepala Desa Tude Mores Yansen Mau Ribu,” kata Aris sambil menujukan bukti-bukti serah terima beras dari Dolog dan bukti data warga yang menyetor uang namun belum menerima jatah beras.

Aris menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan investigasi terkait keberadaan berasa 16.068 kg yang diduga dikorupsi Kades Tude. Temuannya, dari 16.068 kg, 15 ton di antaranya diduga dijual Kades Tude kepada Kades Bagang, Kecamatan Pantar Tengah.

“Kesaksian itu kami peroleh dari Koordinator Kepala Buruh Pelabuhan Bagang Mat Sama, dkk, bahwa beras yang dibongkar dari KMP PM Senang Hati, sebanyak 15 ton. Polisi sudah ambil keterangan mereka di sana,” katanya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/11/desa-tude-bantah-tak-berniat-keluarkan-surat-keterangan-miskin-balita-tumor-jinak/

“Kemudian, kesaksian dari Kepala Desa Bagang Sudirman Ali selaku penadah bahwa beras yang dibeli dari Kepala Desa Tude sebanyak satu tahap. Penjelasan lagi dari kepala Desa Bagang bahwa lebih jelasnya tanya langsung kepada Kepala Desa Tude Mores Yansen Mau Ribu,” sambung Aris.

Kemudian, untuk Beras Rastra pada tahun 2018, Kepala Desa Tude diduga melakukan penipuan kepada masyarakat. Kades Tude dituding Aris diduga memungut uang dari masyarakat sebesar Rp. 50.000/KK pada tahun 2018. Padahal menurut Dolog distribusi Beras Raskin sudah tak lagi dipungut biaya apapun.

“Sehingga besar nilai penipuan adalah 322 KK x Rp. 50.000 = Rp. 16.100.000. Karena sesuai penjelasan Kepala Dolog yaitu pendistribusian bantuan beras Rastra tahun 2018 tidak dipungut biaya apapun sampai di titik bagi. Jadi total penipuan kepada masyarakat di tahun 2018 sebesar Rp. 16.100.000. Ini pungutan liar,” tegasnya.

Dugaan penipuan yang sama juga dilakukan Kepala Desa Mores pada pengurusan Beras Rastra di tahun 2019. Angka dugaan pungutan yang disebut Aris sebesar Rp 35.000/KK.

“Tahun 2019, Kepala Desa Tude memungut uang lagi dari masyarakat itu sebesar Rp. 35.000/KK, sehingga besar pungutan adalah 322 KK x Rp. 35.000 = 11.270.000. Perbuatan ini pun tetap dianggap melanggar hukum (pungutan liar). Karena distribusi Beras Rastra tahun 2019 tetap tidak dipungut biaya (gratis) sampai ke titik bagi,” ujarnya.

Aris mengungkapkan, untuk Raskin tahun 2019, Kepala Dolog mengatakan bahwa jumlah bantuan Rastra Desa Tude seluruhnya telah didistribusikan ke Desa dan mengalami perubahan yaitu tiap KK mendapat 10 kg dan berjalan hanya 8 bulan. Sehingga 261 KK x 10 kg x 8 bulan = 20.880 kg (tidak tersisa di Dolog).

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/08/perindo-minta-gubernur-ntt-prioritas-kesejahteraan-dokter-dan-jalan-provinsi-di-alor/

“Namun kebijakan yang terjadi di desa sebagai fakta lapangan yaitu setiap KK memperoleh 55 kg x 322 KK = 17.710 kg. Maka diduga beras Rastra tahun 2019 yang hilang sebanyak 3.170 kg. Sehingga penggelapan beras Raskin Desa Tude tahun 2017 dan tahun 2019 sebanyak 19.238 kg dengan rincian: tahun 2017 = 16.068 kg dan tahun 2019 = Rp. 3.170 kg,” tutur Aris.

Dengan demikian, Aris Well dan para tokoh masyarakat Desa Tude mendesak Kapolres Alor segera memproses hukum dan menetapkan Kades Tude Mores Yansen Mau Ribu sebagai tersangka.

Sebab, data laporan yang ia sampaikan di Polisi disertai bukti-bukti, keterangan saksi dan hasil audit Irda, dirasa sudah cukup unsur dua alat bukti dan memenuhi unsur perbuatan tindak pidana.

“Oknum Mores Yansen Mau Ribu, Kepala Desa Tude segera ditangkap dan ditahan untuk diusut sampai tuntas semua perlakuannya yang melanggar hukum,” tutup Aris.

Para tokoh masyarakat juga sudah surati dan berdialog dengan Bupati Alor Drs. Amon Djobo agar segera mengangkat Plt Kades Tude untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Apabila Kades Tude masih menjabat maka Bupati diminta tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan dana desa untuk tahap selanjutnya. Karena dikhawatirkan akan berpotensi terjadi penyelewengan.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/08/soal-ekspor-anemon-ilegal-ini-penjelasan-dkp-ntt-wilayah-alor/

Surat yang diajukan ke Bupati Alor tersebut ditandatangani tokoh masyarakat Desa Tude:

  1. Edward Well
  2. Bertolomeos Doni
  3. Yesaya Lau
  4. Jhon K. Lagai
  5. Deka F. Well
  6. Permenas Well
  7. Yeakiel Kala Lautang
  8. Merdekai M. Mau Resi
  9. Fransiskus L. Gorang Mau
  10. Menase Mau Resi
  11. O. Erlince K. Lagai
  12. Mariam Lau
  13. Matriana La Kafila
  14. Lenora Lau Gorang Mau
  15. Yunai Elisama Well
  16. Yosefina Well
  17. Kaling Mau Resi
  18. Aris Antonius Well
  19. Hendra Otniel Sely
  20. Daniel Lau Gorang Mau

Tembusan surat itu dikirim kepada Ketua DPRD Alor, Kapolres Alor, Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi, Kepala Irda, dan seluruh pimpinan lembaga terkait.

Surat itu pun terlampir bukti-bukti surat serah terima Beras Rastra dari Dolog dan bukti data warga yang tidak menerima Rastra serta sejumlah bukti lainnya.

Moris Yansen Mau Ribu selaku Kepala Desa Tude Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, NTT, yang dikonfirmasi tribuanapos.net sejak kemarin, belum ingin membalas SMS dan telepon wartawan hingga berita ini tayang. (*dm).