Kalabahi –
Fiana Soares Maggi (9 bulan), divonis dokter terjangkit lipoma atau tumor jinak. Meski sudah mendapat surat rujukan dari dokter Puskesmas Maliang ke RSUD Kalabahi, Fiana terlantar selama dua hari gara-gara tak punya surat keterangan miskin dari desa.
Ayah Fiana, El Yakim Soares Maggi mengatakan, dirinya sulit mendapat surat keterangan kurang mampu dari Kepala Desa Tude Kecamatan Pantar Tengah, Mores Yansen Mau Ribu sebagai syarat pengurusan BPJS.
Alasannya, sang Kades Mores hanya tidak ingin tanda tangan surat keterangan tanpa penjelasan yang logis. Itu sebabnya ia takut antar anaknya ke RSUD karena nanti ditolak pihak RSUD. Padahal El sudah memegang surat rujukan dari Puskesmas.
Fiana memiliki kembar bernama Fiano. Fiana dan Fiano adalah anak dari pasangan El Yakim Soares Maggi dan Elisabeth Boling. Ketika melahirkan kedua kembar tersebut melalui oprasi cesar di RSUD Kalabahi, ibunda mereka meninggal dunia. Alamarhum meninggal pada tanggal 11 Oktober 2019 di RSUD Kalabahi pasca operasi cesar.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/08/perindo-minta-gubernur-ntt-prioritas-kesejahteraan-dokter-dan-jalan-provinsi-di-alor/
Saat ibunya pergi untuk selamanya, El membawa Fiana dan Fiona ke kampung kecil bernama Lauki yang berada di pegunungan Desa Tude Kecamatan Pantar Tengah. Di sana mereka hidup seadanya sebagai warga Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, yang kurang mampu.
Sembilan bulan lamanya hidup di kampung Lauki, kembaran Fiano, Fiana jatuh sakit baru-baru ini. Ayahnya kemudian membawa Fiana ke Puskesmas Maliang yang berada di Ibu Kota Kecamatan Pantar Tengah, untuk dirawat.
Hasil diagnosa sementara berdasarkan surat rujukan Fiana dari Puskesmas Maliang, dokter memvonis penyakit yang dideritanya adalah lipoma atau tumor jinak.
Dikutip Tribunners, Lipoma merupakan tumor yang termasuk tumor jinak, yang berarti bahwa tumor itu tidak berbahaya bagi penderitanya.
Lipoma adalah penyakit diakibatkan oleh timbunan lemak yang tumbuh dengan cara perlahan di bagian bawah kulit dan lapisan otot beberapa orang yang hanya memiliki satu lipoma.
Sementara banyak orang memiliki beberapa lipoma dan penyakit ini adalah penyakit yang bisa dianggap sebagai penyakit yang diderita oleh wanita dan jarang oleh pria.
Lipoma biasanya akan muncul di bagian tubuh seperti pada leher, bahu, punggung, perut, paha, serta lengan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/08/soal-ekspor-anemon-ilegal-ini-penjelasan-dkp-ntt-wilayah-alor/
Meski penyakit lipoma ini tidak berbahaya dan tidak bersifat kanker, namun seiring waktu penyakit lipoma ini dapat semakin membesar dan jika saraf menekannya dapat menimbulkan rasa sakit.
Pasien saat berada pada tahap ini lebih sering untuk memilih tindakan operasi untuk mengatasinya.
Ciri-Ciri Lipoma: benjolan lipoma dengan diameter 2-10 cm. Lipoma bisa bergerak dan memiliki konsistensi karet. Lipoma lembut dan pucat saat bersentuhan. Merasa lembut dan mudah bergerak dengan jari.
Ciri lainnya, benjolan sering terjadi di leher, lengan, dan batang tubuh. Benjolan lipoma jarang menimbulkan rasa sakit kecuali jika dikelilingi oleh pembuluh darah dan tumbuh di sisi saraf. Dan lipoma sering ditemukan langsung di bawah kulit.
Melihat perkembangan penyakit yang semakin buruk di tubuh Fiana, dokter kemudian merujuknya ke RSUD Kalabahi pada tanggal 8 Juli 2020 untuk penanganan medis lebih lanjut.
Surat rujukan Fiana bernomor: PUSK.800/148/PKM/2020, ditanda tangani Kepala Puskesmas Maliang, Mathilda Kaesan, Amd.Keb dan dr. Gibralto Pulingmahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/08/mck-taman-wisata-mali-mubasir-jelang-festival-panggil-dugong/
Fiana dan ayah kemudian berangkat ke Kota Kalabahi menggunakan perahu motor laut dengan maksud langsung ke RSUD Kalabahi untuk dirawat. Namun tiba di Kalabahi, sang ayah merasa keberatan membawa anaknya hari itu ke RSUD karena dia belum memiliki surat keterangan kurang mampu dari Kepala Desa Tude. Surat itu sebagai syarat memperoleh BPJS Daerah.
Ayah Fiana lalu mengurungkan niatnya ke RSUD dan lebih memilih menginap di rumah oma angkat Fiana bernama Ibu Yuna Awang yang beralamat di Lautenggara Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara.
Ditemui wartawan di rumahnya, Jumat (10/7) pagi, Yuna Awang mengatakan, Fiana dan ayahnya benar menginap sementara di rumahnya dengan maksud sambil berusaha menemui Kades Tude meminta tanda tangan surat keterangan kurang mampu.
Mereka berupaya telepon Kades namun tidak berhasil dijawab. Yuna tak sangka bertemu Kepala Desa Tude di Pelabuhan Duliong Kalabahi saat hendak mengambil titipan barangnya dari kampung. Yuna pun dekati Kades dan menyampaikan maksud, menanda tangani surat keterangan tidak mampu Fiana dari desa.
“Saya pergi di sana (pelabuhan) saya lihat bapak Desa ada duduk dengan bapak Seprianus Lau. Saya pergi, saya shalom. Kami tiga duduk dialog-dialog begitu saya bilang begini, aduh bapak sudah ada jadi ini anak dorang dari kampung datang butuh bapak ko ada mau tanda tangan surat rujukan. Kecil kembaran dua ini satu ada sakit jadi mau minta tanda tangan. Beliau jawab: eh, suruh bapak Napo yang tanda tangan. Saya tidak tahu siapa bapak Napo. Dalam hati saya berpikir bahwa ini mungkin bahasa kalakar,” kata Yuna Awang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/08/peneliti-desak-usut-sindikat-ekspor-ribuan-anemon-ilegal-alor/
Ia kembali memohon sang Kades untuk menandatangani surat keterangan Fiana, namun Kades tetap tidak ingin menjawabnya.
Upaya Yuna tidak cukup di situ. Sekitar jam 8 malam, ia dan anaknya pergi ke rumah Kepala Desa Tude di Kalabahi untuk meminta tanda tangan surat. Tiba di sana, sang Kades tidak berhasil ditemui.
“Jadi sekitar jam 8 malam, saya bersama anak dan ipar, kami dengan mobil pergi, katanya bapak desa barusan keluar. Jadi kami pamit pulang,” ujarnya.
Besoknya Jumat (10/7), Yuna berinistif meminta ayah Fiana mengantarnya ke RSUD Kalabahi untuk dirawat. Karena benjolan yang diderita makin membengkak dan Fiana makin menderita. Nagis-nagis, kesakitan. Sekitar jam 7.30 pagi, Fiana berhasil diantar ayahnya ke RSUD Kalabahi.
Ditanya biaya pengobatan Fiana, Yuna belum ingin memastikan. Ia harap ada itikad baik dari Kepala Desa Tude Mores Yansen Mau Ribu untuk menanda tangani surat keterangan kurang mampu Fiana.
Kalaupun Kades tetap tidak ingin tanda tangan surat, Yuna meminta ada keringanan biaya berobat dari pihak RSUD Kalabahi, Dinas Kesehatan maupun pemerintah daerah.
“Ya, harapan saya, mudah-mudahan ada yang hibah hati untuk menolong. Siapa saja, mau pemerintah atau mau siapa saja yang punya rasa hibah terhadap cucu saya untuk bisa membantu,” pungkas Yuna.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/04/ribuan-anemon-laut-yang-percantik-terumbu-karang-alor-diekspor-ilegal/
Sekitar pukul 11.00, wartawan kemudian bergegas menemui Fiana dan ayahnya di ruang Poli RSUD Kalabahi untuk memastikan perawatan medis Fiana. Di sana, anak piatu itu sudah mendapat perawatan medis. Luka benjolan yang ada di bawah kateaknya sudah diobati dan diperban oleh para medis. Tak lama kemudian, Fiana lalu dibawa ke ruang kelas III gedung perawatan anak.
Ayah Fiana, El Yakim Soares Maggi membenarkan bahwa Kepala Desa Tude tidak ingin menandatangani surat keterangan Fiana. Itu sebabnya ia berat hati membawa anaknya ke RUSD pada tanggal 8 Juli, karena takut ditolak manajemen RSUD. Gara-gara surat itu, Fiana akhirnya terlantar, dua hari tertunda masuk RSUD.
“Saya sebenarnya sejak kemarin (8/7) itu saya (antar Fiana) masuk (RSUD), (tapi) karena saya datang sudah tiga kali (hendak temui) kepala desa mau tanda tangan surat ini tidak ada. Hanya camat yang tanda tangan (surat keterangan) ini yang saya ada bawa masuk,” katanya.
“Kepala desa tidak tanda tangan. Dia suruh bilang kasih Napo (yang tanda tangan). Napo ini, yang saya tahu Bapak (Mores Yansen Mau Ribu) yang Kepala Desa, bukan Napo yang Kepala Desa,” kesalnya.
Meski demikian, El bersyukur anaknya sudah diterima pihak RSUD Kalabahi dan mendapat perawatan medis yang baik. Perawatan selanjutnya ia serahkan kepada para medis di RSUD. Dia harap biaya pengobatan anaknya bisa terbantu dan memohon dukungan doa agar anaknya bisa lekas pulih.
Kepala Humas RSUD Kalabahi Nova Nely Namo, A.Md, Kep, SH mengatakan, rumah sakit sudah menerima dan merawat pasien Fiana dengan baik.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/01/harapan-pria-penemu-dugong-di-festival-panggil-dugong-alor-2020/
Nova menerangkan, untuk biaya pengobatan Fiana, pihak manajemen RSUD Kalabahi akan berkoordinasi dengan pihak BPJS untuk mengurusnya. Intinya pasien sudah ditangani para medis RSUD Kalabahi.
“(Biayanya) bisa dibantu, yang penting ada komunikasi saja. Intinya pasien itu harus dilayani,” katanya.
Nova menegaskan, manajemen RSUD tidak akan menolak pasien kurang mampu yang tidak memiliki BPJS. Segala urusan administrasi menyangkut pembayaran akan diurus setelah pasien mendapat perawatan medis.
“Jadi kalau sakit harus masuk rumah sakit. Masalah administrasi (pembayaran) itu nanti masuk dulu. Rumah sakit tidak pernah menolak (pasien),” terang Nova.
Ketua Komisi III DPRD Mulyawan Djawa yang membidangi kesehatan, juga kesal atas kejadian yang menimpa pasien Fiana Soares Maggi. Saat dicegat wartawan siang tadi, Mulyawan langsung menelpon Kepala RSUD Kalabahi dr. Ketut, meminta agar pasien Fiana segera mendapat perawatan medis.
Hasil komunikasi antara Ketua Komisi III dan Direktur RSUD via ponsel yang disaksikan wartawan, keduanya sepakat Fiana dirawat di RUSD tanpa wajib membawa surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa Tude.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/29/dprd-alor-geram-delapan-tahun-pelabuhan-peti-kemas-moru-belum-beroperasi/
Segala biaya pengobatan Fiana, Mulyawan akan bicarakan selanjutnya dengan dr. Ketut untuk ditanggung BPJS Daerah.
“Apapun itu anak kita (Fiana) ini harus dirawat di RSUD. Tidak perlu persoalkan biayanya. Masyarakat punya hak berobat jadi harus dilayani rumah sakit. Saya sudah minta dr. Ketut tolong rawat anak itu baik-baik sampai sembuh. Nanti kita terus pantau perkembangannya,” pungkas politisi PBB itu.
Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya, Kades Tude Mores Yansen Mau Ribu, diduga tidak ingin menandatangani surat keterangan tidak mampu Fiana karena diduga ada keterkaitan dengan konflik kepentingan berkaitan kasus dugaan korupsi dan penggelapan beras Rastra (Raskin) sebanyak 16 ton di Desa Tude pada Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang kini ditangani Polres Alor.
Sumber tersebut mengatakan, kasus itu dicurigai keluarga Fiana juga disebut-sebut turut mendukung Laporan Polisi terlapor Kades Tude ke Tipikor Polres Alor. Kasus tersebut sudah setahun dilaporkan namun masih tersendat di Polisi.
Kepala Desa Tude Mores Yansen Mau Ribu yang dikonfirmasi wartawan melalui nomor teleponnya, belum membalas SMS maupun telepon wartawan hingga berita ini tayang.
Berikut video kronologinya:
(*dm).