Desa Tude Bantah Tak Berniat Keluarkan Surat Keterangan Miskin Balita Tumor Jinak

Warga Desa Tude dan Mahasiswa Pantar pekan lalu berdialog dengan Bupati Alor Drs. Amon Djobo terkait kasus dugaan korupsi beras Rastra 16 ton di Desa Tude Kecamatan Pantar Tengah. Bupati Alor pada prinsipnya mendukung kepolisian Alor, usut tuntas masalah itu. (Foto: FB Immawan Wens Lau).
Warga Desa Tude dan Mahasiswa Pantar pekan lalu berdialog dengan Bupati Alor Drs. Amon Djobo terkait kasus dugaan korupsi beras Rastra 16 ton di Desa Tude Kecamatan Pantar Tengah. Bupati Alor pada prinsipnya mendukung kepolisian Alor, usut tuntas masalah itu. (Foto: FB Immawan Wens Lau).

Kalabahi –

Pemerintah Desa Tude Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, membantah tudingan tak berniat mengeluarkan surat keterangan miskin pasien balita Fiana Soares Maggi yang terlantar dua hari pasca dirujuk Puskesmas Maliang ke RSUD Kalabahi.

Sekretaris Desa Tude Samuel Yohanis Blegur menyebut, pihak keluarga Fiana yang tidak pernah membawa surat temui Kepala Desa untuk mendapatkan tanda tangan.

“Sesuai tulisan bapak ada pasien dari desa Tude bahwa pihak keluarga korban yang sakit ketemu kepala desa (Mores Yansen Mau Ribu) tapi kepala desa tidak mau tanda tangan surat rujukan, sesungguhnya itu tidak benar,” kata Sekdes Yohanis menelpon wartawan dari Desa Tude, Sabtu (11/7).

Yohanis mengatakan, dirinya melihat berita tribuanapos.net di akun facebook Moris Weni mengenai pasien Fiana Soares Maggi (9 bulan) terlantar gara-gara tak kantongi surat keterangan miskin dari desa.

Ia merasa keberatan membaca postingan Moris yang melampirkan link berita tribuanapos.net. Informasi sebenarnya kata Sekdes, keluarga pasien tidak pernah membawa surat temui Kades Tude Mores Yansen Mau Ribu untuk mendapatkan tanda tangan.

“Saya dapat lihat postingan terkait tulisan itu dari Bapak Moris Weni. Tetapi sesungguhnya tidak. Sampai sekarang pihak yang sakit belum pernah bertemu kepala desa,” katanya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/10/sulit-dapat-surat-keterangan-miskin-pasien-balita-tumor-jinak-di-alor-terlantar/

Sekdes juga membantah keterangan Oma angkat Fiana, Yuna Awang, yang menerangkan bahwa dia menemui Kades Mores di Pelabuhan meminta tanda tangan surat. Kata Sekdes, saat itu benar Yuna bertemu Kades namun tidak membawa surat keterangan untuk ditandatangani.

“Mama Yuna yang langsung dalam tulisan itu, itu ketemunya (Kades) di pelabuhan memang betul, tapi itu guyon. Saya baru telepon mama Yuna tadi. Tetapi mama Yuna tidak bawa surat rujukan itu di pelabuhan,” ujarnya.

“Nah, setelah itu mama Yuna cari bapak tua, nah bapak ini kan pasti dia punya persoalan (kasus dugaan korupsi Beras Rastra 16 ton) ini pasti bapak Demas juga tahu. Bapak tua pasti disibukkan dengan ini persoalan. Dia di rumah mungkin 5 menit saja (jadi tidak berhasil ditemui Yuna),” lanjut Sekdes.

“Jadi sampai sekarang ini bawa (surat) rujukan untuk ketemu kepala desa, belum pernah. Belum pernah bertemu kepala desa. Jadi tulisan itu saya mohon bawa rujukan itu baru cari kepala desa tanda tangan itu saya tidak terima. Itu postingan di bapak Moris Weni itu tidak benar,” terang Sekdes Yohanis.

Ditanya, apakah betul ada dugaan keterkaitan surat tersebut tidak ditandatangani Kades karena keluarga Fiana turut mendukung laporan polisi kasus dugaan korupsi Beras Rastra 16 ton di Polisi? Sekdes membantahnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/08/perindo-minta-gubernur-ntt-prioritas-kesejahteraan-dokter-dan-jalan-provinsi-di-alor/

“Kalau itu tidak ada sebenarnya. Masa surat rujukan tidak ada ko mau tanda tangan di orangnya? Tanda tangan di (tubuh) orang? Kan tidak mungkin. Tanda tangannya pasti suratnya itu. Suratnya tidak ada. Jadi itu tidak ada kaitan. Tidak ada itu. Jangan kaitkan persoalan Raskin dengan surat keterangan. Tidak ada kaitan itu,” ungkapnya.

Selaku penanggungjawab administrasi Desa, wartawan meminta klarifikasinya terkait beras Rastra 16 ton di Desa Tude yang diduga tidak disalurkan oleh Kades di tahun anggaran 2017, Sekdes Yohanis geram.

“Bapak jangan kaitkan, saya kan telepon bukan berasnya. Kalau persoalan Beras itu sudah di ranah hukum,” pungkas Sekdes, sambil mengaku tidak mendukung proses hukum di kepolisian.

Pasien Fiana Soares Maggi yang divonis dokter terserang lipoma atau tumor jinak di bawah bahu kanannya.
Pasien Fiana Soares Maggi (9 bulan) yang divonis dokter terserang lipoma atau tumor jinak di bawah bahu kanannya. Saat ini Fiana dirawat di RSUD Kalabahi.

“Apakah betul terjadi kasus itu di Desa bapak?” tanya wartawan lagi.

Sekdes menjawab: “Kalau bapak punya tujuan untuk mau liput dan mau dapat uang, mau dapat doi, bapak ketemu saya.” Namun ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh wartawan.

Fiana Soares Maggi, pasien piatu berusia 9 bulan divonis dokter Puskesmas Maliang, terkena penyakit Lipoma atau Tumor Jinak.

Fiana sempat dirawat ke Puskesmas Maliang namun kondisinya makin memburuk. Kepala Puskesmas Maliang Mathilda Kaesan, Amd. Keb, kemudian mengeluarkan surat rujukan No: PUSK.800/148/PKM/2020 tanggal 8 Juli 2020 untuk merujuk Fiana ke RSUD Kalabahi.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/08/soal-ekspor-anemon-ilegal-ini-penjelasan-dkp-ntt-wilayah-alor/

Namun ayah Fiana, El Yakim Soares Maggi, hari itu juga tak langsung mengantar anaknya ke RSUD Kalabahi gara-gara belum mengantongi surat keterangan kurang mampu dari Desa.

Dua hari mereka terpaksa nginap di rumah oma angkat Fiana, Yuna Awang di Lauttenggara, Kelurahan Kalabahi Timur, Teluk Mutiara, sambil berusaha menemui Kades Tude, memperoleh tanda tangan namun tidak berhasil.

Tepat hari Jumat (10/7) pagi, ayah Fiana mengantarnya masuk RSUD karena Fiana nagis-nagis kesakitan akibat penyakit lipoma atau tumor jinak yang bersarang di bagian bawah bahunya membengkak.

Kepala Humas RSUD Kalabahi Nova Nely Namo, A.Md, Kep, SH mengatakan, rumah sakit sudah menerima dan merawat pasien Fiana dengan baik meskipun Fiana tak punya surat keterangan miskin dari desa.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/01/harapan-pria-penemu-dugong-di-festival-panggil-dugong-alor-2020/

Nova menerangkan, untuk biaya pengobatan Fiana, pihak manajemen RSUD Kalabahi akan berkoordinasi dengan pihak BPJS untuk mengurusnya. Intinya pasien sudah ditangani para medis RSUD Kalabahi.

“(Biayanya) bisa dibantu, yang penting ada komunikasi saja. Intinya pasien itu harus dilayani,” katanya.

Nova menegaskan, manajemen RSUD tidak akan menolak pasien kurang mampu yang tidak memiliki BPJS. Segala urusan administrasi menyangkut pembayaran akan diurus setelah pasien mendapat perawatan medis.

“Jadi kalau sakit harus masuk rumah sakit. Masalah administrasi (pembayaran) itu nanti masuk dulu. Rumah sakit tidak pernah menolak (pasien),” terang Nova.

Diketahui, kasus dugaan korupsi beras Rastra 16 Ton di Desa Tude tahun 2017 sementara ini diproses hukum di Polres Alor. Sejumlah alat bukti sudah dirangkum penyidik dan para saksi juga sudah dimintai keterangan.

Kasus tersebut kemungkinan menunggu gelar perkara penetapan status hukum terlapor Kepala Desa Mores Mau Ribu. Apakah dia tersangka atau tidak? Kita menanti keputusan penyidik di gelar perkara.

Berikut video kronologinya:

. *(dm).