Astaga, Kasus Dugaan Pemerkosa Anak Usia 15 Tahun di NTT ini Berakhir Damai dan Denda Rp 7,5 Juta

Gambar: Ilustrasi korban pemerkosaan. (Sumber: liputan6.com).
Gambar: Ilustrasi korban pemerkosaan. (Sumber: liputan6.com).
Kupang –
Aksi kekerasan seksual kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini anak usia 15 Tahun jadi korban dugaan pemerkosaan seorang staf pemerintah Desa.
Aksi tidak terpuji ini diduga dilakukan seorang Kepala Dusun Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Kabupaten Kupang berinisial NF (34), pada 28 Desember 2021.
Kejadian ini terjadi ketika korban (sebut saja Bunga) kebetulan sedang sendirian di rumahnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/12/17/tetapkan-kadis-pendidikan-alor-tersangka-kasus-dak-2019-jaksa-bidik-bendahara-kas-umum-daerah/
Korban disinyalir telah dimata-matai terduga pelaku sejak kedua orang tuanya pergi bertani hingga bermalam di kebun.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan NF dengan berani masuk ke rumah korban sekitar pukul 02.00 WITA, kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dengannya.
Dilansir Portal kupangberita.com, korban awalnya menolak dan mendorong pelaku keluar, namun kekuatan fisik membuat korban tidak berdaya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/01/03/demonstran-sebut-penetapan-tersangka-alberth-ouwpoly-sarat-politik/
Terduga pelaku kemudian berhasil melampiaskan hasratnya dengan dua kali bersetubuh dengan korban.
Kejadian ini membuat tetangga korban, Yustus Finit, merasa resah dengan kelakuan NF, lantaran kelakuan serupa diduga telah terjadi berulang kali di Desanya.
Menurut Yustus, keluarga korban sangat mengharapkan, kasus ini segera diadukan ke ranah hukum.
Namun ia harap ada pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak (KPA) atau pihak terkait karena pihaknya kecewa dengan solusi hukum yang ditempuh pemerintah Desa.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/01/04/unjuk-rasa-di-kejaksaan-alor-demonstran-tuding-jaksa-muka-busuk-semua/
Kasus ini dibenarkan Kepala Desa Oemolo, Corneli Babys. Menurut Cornelis pihaknya telah mediasi penyelesaian persoalan tersebut, namun NF hanya disanksi denda uang tunai sebesar Rp 7.500.000 kepada korban.
Selain sanksi denda uang tunai, Kades Cornelis juga mengatakan, perbuatan stafnya itu dikenai sanksi berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Isi pernyataan tersebut pada intinya menyatakan, apabila di kemudian hari terdapat kesalahan serupa maka NF akan dipecat dari statusnya sebagai Kepala Dusun. (wl/tim/tp).