Warga Kabola Alor Aksi Tolak Rumah Karantina Pasien Covid-19 di SKB Wolatang

Belasan warga Wolatang Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, NTT, berbondong-bondong melakukan aksi protes menolak rencana pemerintah menjadikan gedung SKB sebagai lokasi karantina pasien positif Covid-19. Aksi itu dilakukan di jalan masuk gedung SKB Wolatang, Selasa (12/1/2021) pagi tadi di Wolatang Kelurahan Kabola.
Belasan warga Wolatang Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, NTT, berbondong-bondong melakukan aksi protes menolak rencana pemerintah menjadikan gedung SKB sebagai lokasi karantina pasien positif Covid-19. Aksi itu dilakukan di jalan masuk gedung SKB Wolatang, Selasa (12/1/2021) pagi tadi di Wolatang Kelurahan Kabola.

Kalabahi –

Warga Wolatang Kelurahan Kabola Kecamatan Kabola Kabupaten Alor Provinsi NTT, melakukan aksi menolak rencana gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Wolatang dijadikan lokasi rumah karantina pasien positif Covid-19, Selasa (12/1). Penolakan tersebut karena mereka khawatir ada potensi penularan Covid-19 di wilayah itu melalui pasien Corona yang akan dikarantina nanti.

“Betul, tadi ada penolakan warga Wolatang mengenai rencana SKB dijadikan sebagai rumah karantina mandiri oleh pemerintah. Ini kami baru selesai mediasi,” kata Lurah Kabola Dominggus Maulaka, dihubungi, Selasa (12/1/2021) di Wolatang.

Adapun penolakan masyarakat tersebut kata Dominggus, karena mereka khawatir ada penularan virus corona melalui pasien positif yang akan dikarantina di lokasi itu nanti. Sebab, di lokasi tersebut terdapat gedung PAUD dan SD yang beroperasi (sekarang sementara belajar dari rumah selama 14 hari ke depan berdasarkan edaran Bupati Alor).

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/11/pengurus-pramuka-alor-periode-2020-2025-resmi-dilantik/

“Penolakan mereka karena di situ ada gedung PAUD dan SD yang beroperasi. Mereka takut nanti anak-anak bermain tasalah bisa ke lokasi karantina dan tertular virus (Corona) ini. Itu jadi alasan utama masyarakat menolak,” ujarnya.

“Kemudian, di lokasi itu juga dekat dengan rumah penduduk dan ternak masyarakat. Mereka takut jangan sampai ada ternak ayam totok makanan sisa pasien (positif) ko bawa ke rumah kemudian masyarakat tertular (virus corona). Itu juga jadi alasan,” lanjut Dominggus.

Ia menerangkan, pihaknya sudah melakukan mediasi antara masyarakat dan petugas Satgas Covid-19 Kabupaten Alor guna menyelesaikan masalah itu. Opsinya pemerintah daerah diminta menyediakan alternatif lokasi lain.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/09/bupati-alor-keluarkan-edaran-disiplin-dan-penegakan-protkes-sejumlah-kegiatan-dibatasi/

“Tadi sudah mediasi, ada pak Asisten I (Fredik I. Lahal), Sekretaris Dinas Kesehatan ibu Gorangmau, ada Polmas, TNI, RT RW setempat kita mediasi dialog. Hasilnya dikomunikasikan bahwa pemerintah untuk sementara cari alternatif lokasi lain. Itu keinginan masyarakat,” ungkapnya.

Aparat kepolisian dan Juru Bicara Satgas Covid-19 Alor Fredik I. Lahal mengamankan warga yang aksi menolak rencana gedung SLB Wolatang dijadikan lokasi karantina. Petugas dan Lurah Kabola berhasil mengamankan masa dan mengajak dialog bersama.
Aparat kepolisian dan Juru Bicara Satgas Covid-19 Alor Fredik I. Lahal (kedua kiri) memantau warga yang aksi menolak rencana gedung SKB Wolatang dijadikan lokasi karantina pasien positif Covid-19. Petugas dan Lurah Kabola berhasil mengamankan masa dan mengajak dialog bersama, Selasa (12/1).

Lurah Dominggus menjelaskan, penolakan tersebut bukan menjadi gambaran bahwa warganya kurang sosialisasi memahami pencegahan dan penularan Covid-19.

Ia memastikan bahwa warganya itu cukup memahami pencegahan dan penyebaran Covid-19 sehingga penolakan mereka pun cukup mendasar.

Meski demikian, Dominggus menyatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama gugus tugas kelurahan untuk membahas langkah-langkah sosialisasi dan memperketat pengawasan di wilayahnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/08/bupati-alor-keluarkan-edaran-siswa-belajar-dari-rumah/

“Kita akan rapat dan bahas program-program untuk kepentingan sosialisasi pencegahan virus ini. Memang saya juga baru seminggu dilantik di sini dan belum begitu tahu sistem kerja dari Satgas Covid Kabupaten hingga ke Desa/Kelurahan. Nanti kita rapat secepatnya membahas itu,” terang Dominggus.

Ditanya apakah tindakan warganya itu dianggap menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 Alor sehingga mereka berpotensi terancam pasal pidana? Lurah Dominggus mengatakan, warganya memang belum sepenuhnya pahami ada aturan ancaman pidana soal pihak-pihak yang menghalangi kerja satgas Covid-19.

“Kalau (ada pasal ancaman pidana) itu masyarakat belum begitu pahami sepenuhnya. Tadi dialog juga Polisi sudah sampaikan hal itu dan mereka mulai paham. Kita akan maksimalkan sosialisasi supaya hal-hal semacam ini tidak terulang lagi,” jelasnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/08/ketua-dprd-alor-minta-aparat-keamanan-amankan-dony-mooy-yang-tanya-pejabat-curi-listrik/

Dominggus mengakui masalah ini terjadi akibat ada mis komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena rencana menjadikan SKB sebagai lokasi karantina itu ia sendiri baru dapat informasi kemarin sekitar jam 5 sore dan RT RW juga belum diberitahukan semua.

“Jadi tidak sempat ini disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, akhirnya ada penolakan. Semoga ke depan kita bisa lebih libatkan masyarakat nanti,” pungkas Lurah Dominggus yang baru dilantik Bupati Amon Djobo pada akhir Desember lalu.

Belasan warga Wolatang Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, sejak tadi pagi  berbondong-bondong melakukan aksi protes menolak rencana pemerintah menjadikan gedung SKB sebagai lokasi karantina.

Mereka melakukan aksi protes di jalan masuk gedung SKB Wolatang dengan cara menggumpalkan tangan ke atas simbol X. Protes mereka tersebut juga dituliskan di poster papan bahwa: “Kami tolak karantina Covid-19 di wilayah kami.”

Nampak sejumlah aparat kepolisian, Juru Bicara Satgas Covid-19 Alor Fredik I. Lahal dan Lurah Kabola Dominggus Maulaka, berada di lokasi tersebut untuk mengamankan masa dan mengajak dialog.

Catatan redaksi: ada perubahan pada penulisan gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Wolatang. Sebelumnya ditulis gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) Wolatang. Mohon maaf atas kekeliruan ini. Terima kasih. (*dm).