
Kalabahi –
Tersangka Lomboan Djahamou memenuhi panggilan Polisi hari ini Senin 1 Maret 2021. Ia diperiksa penyidik Tipiter Polres Alor Polda NTT selama kurang lebih 4 jam dalam kasus UU ITE.
Usai diperiksa, Lomboan mengatakan, ia dicerca penyidik dengan 18 pertanyaan.
Pertanyaan tersebut seputar masalah kritiknya yang ia sampaikan melalui live streaming di akun facebooknya Ldj Xnapi kepada Ketua DPRD Alor Enny Anggrek waktu lalu.
Namun kritik tersebut dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Ketua DPRD Alor sehingga berujung pidana. Polisi pun akhirnya menetetapkan Lomboan tersangka pada tanggal 8 Januari 2021.
“Saya hari inj memenuhi panggilan Polisi. Saya diperiksa penyidik Tipiter dengan menjawab 18 pertanyaan,” kata Lomboan ketika keluar dari ruang penyidik Tipiter Polres Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/13/lomboan-djahamou-tersangka-hina-ketua-dprd-alor/
Meskipun diperiksa selama sekitar 4 jam, Lomboan memilih tidak mendatangani berita acara pemeriksaan atau BAP.
Lomboan katakan bahwa ia menolak tanda tangan BAP sebab dia merasa tidak melakukan tindak pidana menghina Ketua DPRD.
“Saya tadi tidak tanda tangan BAP karena saya merasa bahwa saya tidak melakukan penghinaan kepada siapapun termasuk Ketua DPRD. Saya kan kritik karena Ibu Enny Anggrek itu pejabat publik. Dan saya bisa buktikan semua kritik saya dengan data-data yang benar. Jadi bukan menghina. Karena tidak tanda tangan BAP jadi tadi dibuatkan berita acara bahwa saya tidak tanda tangan BAP. Itu hak hukum saya dan teman-teman penyidik menghargai itu,” ungkapnya.
Lomboan menyatakan ia akan menghadirkan ahli ITE, ahli bahasa dan ahli hukum pidana juga untuk membelanya dalam perkara yang ditangani kepolisian.
Aktivis senior Alor itu pun menegaskan ia akan kooperatif menjalani semua proses hukum di Polisi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/13/terbukti-cabul-hakim-vonis-kepala-bmkg-alor-12-tahun-bui/
Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Mansur Mosa membenarkan Lomboan Djahamou diperiksa penyidik Tipiter hari ini.
Terkait penahanan tersangka, Mansur Mosa belum ingin membeberkan kapan Lomboan Djahamou ditahan untuk kepentingan BAP.
“Iya kakak. Betul sekali, hari ini beliau (Lomboan) diperksa. Untuk selanjutnya (soal penahanan) nanti habis BAP saya lapor ke Pak Kapolres dulu,” katanya menjawab wartawan pada saat Lomboan sedang diperiksa penyidik.
Pantauan tribuanapos.net, Lomboan Djahamou diperiksa sejak pukul 10.30 hingga 14.30 namun tidak ditahan. Selesai diperiksa penyidik, Lomboan malah berbincang-bincang dengan Kasat Reskrim sebelum meninggalkan halaman Mapolres Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/12/pdip-ntt-respon-kisruh-ketua-dprd-dan-sekda-alor/
Selain Lomboan, penyidik Tipiter juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Irwan Abdul Kadir dan Ben Enga. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus laporan lain lagi dari Ketua DPRD yang ditujukan pada terlapor Lomboan Djahamou.
Polisi sebelumnya menetapkan Lomboan Djahamou sebagai tersangka pada tangga 8 Januari 2021. Ia diduga menghina atau mencemarkan nama baik Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melalui siaran langsung di akun facebooknya.
Adapun topik siaran langsung Lomboan Djahamou yang diposting pada tanggal 7 Mei dan 19 Mei 2020, antara lain;
Pada tanggal 7 Mei 2020 Lomboan melakukan siaran langsung di akun Facebooknya Ldj Xnapi dengan topik:
“Live hari ini jam 13.00
3 KESALAHAN FATAL 29 DPRD Alor
Ldj Xnapi,” tulis Lomboan di akun Facebooknya, Ldj Xnapi. Ia kemudian melakukan live streaming di jam itu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/12/panas-adu-mulut-bupati-alor-dan-aktivis-geram-soal-proyek-gedung-dprd-25-m/
Kemudian pada tanggal 19 Mei 2020, Lomboan juga melakukan siaran langsung dengan topik:
“Live pkl 10;30, ada komplotan yg selama ini ada di balik Demas Mautuka utk membuat berita-berita yg menyudutkannya sebagai Ketua DPRD Kab Alor!?,” demikian postingan Lomboan yang diikuti live streaming pada jam tersebut.
Kedua topik tersebut menjadi isu hangat dalam siaran langsung Lomboan yang disaksikan para fansnya. Siaran langsung itu membuat Ketua DPRD Alor Enny Anggrek merasa dihina dan/atau dicemarkan nama baiknya sehingga ia melaporkan Lomboan ke Polres Alor untuk diproses hukum.
Polisi kemudian menjerat Lomboan Djahamou dengan pasal 45 ayat 3 dan pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 64 KUHP.
Lomboan terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (*dm).