Korban Perkosaan dari Vikaris SAS Bertambah Jadi 14 Orang

Ilustrasi: (Sumber Foto: solopos.com).
Ilustrasi: (Sumber Foto: solopos.com).
Kalabahi –
Kepolisian Daerah NTT merilis jumlah korban pemerkosaan yang dilakukan eks Vikaris GMIT, SAS di Kabupaten Alor, bertambah menjadi 14 orang, dari sebelumnya 11 orang. Jumlah itu, 10 di antaranya masih anak-anak berusia sekolah dan 4 lainnya sudah berusia 19 tahun.
Dilansir kompas.com, Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengatakan hasil penyidikan penyidik Unit PPA Polres Alor, pencabulan dan pemerkosaan dilakukan SAS di dalam lingkungan Gereja, di rumah para korban dan di Posyandu setempat.
Pencabulan dilakukan pada akhir Mei 2021 hingga Maret 2022 saat SAS bertugas menjadi Vikaris di salah satu gereja GMIT di Kabupaten Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/11/breaking-news-alor-darurat-gizi-buruk-4-korban-dilaporkan-kritis-butuh-penanganan-serius/
Modusnya, pelaku mengajak korban yang masih pelajar itu untuk datang ke kompleks gereja dan para korban dipaksa berhubungan badan secara bergantian.
“Para pelaku dicabuli lebih dari sekali dan yang paling banyak sampai enam kali dan berkelanjutan di beberapa tempat,” kata Kombes Ariasandy.
Selain pemerkosaan dan percabulan yang dilakukan, pelaku juga mengabadikan video dan foto melalui telepon selulernya. Apabila korban tidak mau menuruti keinginannya maka pelaku selalu mengancam akan menyebarkan foto dan videonya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/12/pernyataan-sikap-mahasiswa-aliansi-aku-alor-untuk-sinode-gmit-dan-polisi-di-kasus-vikaris-sas/
Sementara itu penasehat hukum SAS, Amos Aleksander Lafu mengatakan, kliennya mengakui semua perbuatannya dalam pemeriksaan BAP di Polres Alor.
Menurut Amos, kliennya mengaku melakukan aksinya itu karena punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual.
“Itu pengakuannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan) waktu pemeriksaan kemarin,” ungkap Amos, dikutip kompas.com, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/12/aku-alor-tuntut-polisi-usut-terduga-pelaku-lain-di-kasus-sas-dan-tangkap-warga-yang-membully-korban/
Namun, Amos tidak ingin merinci jenis kekerasan seksual yang dialami SAS pada masa lalu. Ia katakan bahwa penjelasan detail mengenai trauma kekerasan seksual yang pernah dialami SAS itu akan dijelaskan saat sidang di Pengadilan Negeri Kalabahi nanti.
“Nanti biarlah itu jadi materi persidangan, karena takutnya kita terlalu gembor-gembor di awal, nanti publik pikir mau membela diri,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Sinode GMIT Pendeta Mery LY Kolimon melalui suratnya menegaskan pihaknya telah memutuskan untuk tidak menahbiskan tersangka SAS sebagai pendeta.
Langkah itu ditempuh Majelis Sinode GMIT setelah mendapat laporan hasil penyelidikan dari KMK GMIT di Tribuana Alor.
Pdt. Mery mengatakan bahwa Sinode GMIt sangat menghormati korban dan orang tuanya yang melapor masalah itu di Polres Alor. Pdt.Mery juga menegaskan, Gereja tidak akan intervensi proses hukum yang sementara berlangsung di kepolisian.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/16/ratusan-pemuda-alor-ikut-workshop-literasi-digital-dari-kementerian-kominfo/
Kabid Humas Kombes NTT Kombes Ariasandy mengtakan, atas perbuatannya, pelaku SAS ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Mapolres Alor untuk menjalani proses hukum.
Kombes Ariasandy juga menyebut, pelaku dijerat UU ITE karena membuat video dan menyebarkan foto bugil.
Pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Selain itu, pelaku dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. (*dm).