AKU Alor Tuntut Polisi Usut Terduga Pelaku Lain di Kasus SAS dan Tangkap Warga yang Membully Korban

Kordum Aliansi AKU Alor Erwin Steven Padademang ketika berorasi di Mapolres Alor, Senin (12/9) menuntut Polisi usut dugaan pelaku lain di kasus SAS dan tangkap warga yang membully korban.
Kordum Aliansi AKU Alor Erwin Steven Padademang ketika berorasi di Mapolres Alor, Senin (12/9) menuntut Polisi usut dugaan pelaku lain di kasus SAS dan tangkap warga yang membully korban.
Kalabahi –
Aliansi Keadilan Untuk Perempuan dan Anak Alor (AKU Alor) menuntut Kepolisian Resort Alor Polda NTT konsisten menerapkan pasal pidana mati bagi SAS (36th) tersangka kasus kekerasan seksual belasan anak di Kabupaten Alor.
“Hukum mati SAS. Hukum mati predator sex,” kata Koordinator Umum AKU Alor Erwin Steven Padademang ketika membaca pernyataan sikap AKU Alor di Mapolres Alor, Kalabahi Kota, Senin (12/9).
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/12/pernyataan-sikap-mahasiswa-aliansi-aku-alor-untuk-sinode-gmit-dan-polisi-di-kasus-vikaris-sas/
Selain tuntutan penerapan pasal pidana mati, AKU Alor juga menuntut Polisi segera tangkap dan periksa terduga pelaku lain yang diduga turut berperan mengantar dan menjemput korban untuk memuluskan perilaku bejat tersangka SAS ketika masih aktif bertugas di salah satu gereja GMIT di Alor.
AKU Alor juga menuntut Polisi menangkap dan memproses hukum bagi masyarakat yang membully korban di lingkungan tempat tinggalnya maupun di sekolah. Sebab bullyan itu akan membuat korban belasan anak itu akan makin depresi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/10/video-full-konpers-rumah-harapan-gmit-terkait-penanganan-kasus-kekerasan-seksual-11-anak-di-alor/
Wakapolres Alor Kompol Pieter M. Johannis memastikan bahwa Penyidik akan menerapkan semua pasal pemberatan kepada SAS sesuai tuntunan Aliansi AKU Alor.
Kendati demikian, Kompol Pieter meminta AKU Alor terus mengawal kasus ini hingga di persidangan nanti karena pasal-pasal yang diterapkan pada SAS tersebut akan menjadi wewenang hakim untuk memvonis pelaku.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/11/breaking-news-alor-darurat-gizi-buruk-4-korban-dilaporkan-kritis-butuh-penanganan-serius/
Selain itu Wakapolres juga akan meminta anak buahnya di Polres dan Polsek ATL untuk memproses hukum masyarakat yang melakukan bullyan pada korban.
OKP Cipayung yang tergabung dalam Aliansi AKU Alor, yaitu: GMKI Cabang Kalabahi, HMI Cabang Alor, PMKRI Cabang Alor, HMI MPO Cabang Alor Raya, GMNI Cabang Alor, BEM UNTRIB, SUPER, IMP2, GEMPARTI, SEMATA, KEMILAU, IKMAHWEL, PEMUDA NAILANG, dan orang tua atau masyarakat.
Mereka akan kembali unjuk rasa mengawal kasus SAS di Kepolisian hingga di pengadilan nanti. Selain itu Aliansi AKU Alor juga dipastikan akan menggelar aksi di kantor Bupati dan DPRD Alor, meminta perhatian pemerintah pada belasan anak korban kekerasan seksual dari eks Vikaris GMIT, SAS.
Video ini adalah isi pernyataan sikap lengkap Aliansi ketika unjuk rasa di Mapolres Alor, Senin (12/9) siang.

(*dm).