Video Full, Konpers Rumah Harapan GMIT Terkait Penanganan Kasus Kekerasan Seksual 11 Anak di Alor

Ketua RH Sinode GMIT Fredrika Tadu Hungu, S.Th.,M.H (kiri), saat jumpa pers, Jumat (9/9) di Resto Mama, Kalabahi.
Ketua RH Sinode GMIT Fredrika Tadu Hungu, S.Th.,M.H (kiri), saat jumpa pers, Jumat (9/9) di Resto Mama, Kalabahi.
Kalabahi –
Ketua Rumah Harapan GMIT Fredrika Tadu Hungu, S.Th.,M.H memberikan pernyataan pers terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan SAS (36) terhadap 11 anak di Kabupaten Alor.
Ketua Rumah Harapan atau RH GMIT mengatakan bahwa sejak awal tercuaknya kasus ini, RH konsisten bersama KMK ABAL dan KMK ATL melakukan pendampingan terhadap korban.
Pendampingan itu dilakukan pada aspek konseling sikologi korban yang melibatkan ahli psikologi klinik, maupun pendampingan korban dalam proses hukum di Kepolisian.
Fredrika Tadu Hungu memastikan bahwa semua proses pendampingan yang dilakukan ini akan berjalan terus sampai pemulihan sikologi korban.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/10/tentang-mery-kolimon-tolak-hukuman-mati-obyektivitas-bantuan-hukum-gmit-dan-dugaan-pelaku-lain-di-kasus-sas/
“Berdasarkan hasil kesepakatan kemarin itu semua tugas pemulihan korban itu akan menjadi tanggungjawab Peksos (Mara Yirmiyati, S.Sos dari Dinas Sosial Alor). Mereka sudah terlatih untuk melakukan pendekatan konseling, mereka melakukan tahap-tahap itu dan mereka akan tetap berhubungan dengan kita punya psikolog supaya kalau ada kebutuhan-kebutuhan khusus maka nanti akan di backup oleh psikolog,” ujar Fredrika.
“Kalau mau mengharapkan psikolog datang dari Kupang itu akan menjadi sangat mahal, sementara masih banyak kasus lain (yang perlu ditangani),” lanjut Frederika, Jumat (9/9) saat jumpa pers di Resto Mama, Kalabahi.
RH meminta para jurnalis tetap mengawal kasus ini hingga ada putusan hukum tetap atau inkracht. RH juga mengingatkan jurnalis supaya dalam pemberitaan mengawal kasus ini tetap memperhatikan perlindungan hak korban sesuai kode etik pers.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/09/berhentikan-sas-dari-satatus-vikaris-majelis-sinode-gmit-minta-maaf-ke-korban/
RH juga memastikan bahwa akan melakukan pendapingan hukum terhadap para korban agar proses hukum bisa berjalan baik sampai ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
Fredrika Tadu Hungu mengatakan, RH akan melibatkan penasehat hukum dari Alor untuk membantu korban dalam menjalani proses hukum sampai pada persidangan nanti.
“Kalau kami dari RH, terlepas dari Sinode dan KMK, kami memang punya visi misi khusus untuk pendampingan (bantuan hukum pada) korban. Kami tidak mendampingi secara bersamaan antara pelaku dan korban, itu tidak. Kami hanya berdiri pada korban,” jelasnya.
Sementara, Ketua Badan Keadilan dan Perdamaian Sinode GMIT, Pdt. Hendriana Taka Logo, S.Th mengatakan bahwa MS GMIT sangat mengecam kasus SAS ini. GMIT kata Henderina, meminta maaf kepada korban dan keluarganya dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/09/korban-bejat-tersangka-vikaris-gmit-sas-terus-bertambah-sebagian-lapor-polisi-hari-ini/
“Gereja sangat mengecam akan perbuatan dari oknum (SAS) yang bersangkutan. Sebenarnya Gereja tidak pernah mengutus orang datang untuk merusak pelayanan. Gereja tidak pernah berpikir seperti itu. Jadi kalau seperti itu maka oknum yang melakukan,” ujarnya.
Kata Pdt. Hendriana, BKP, RH dan Tim Sinode GMIT juga sudah berdialog dengan Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, meminta pelaku diterapkan pasal pemberatan hukuman yang seberat-beratnya agar menjadi efek jera bagi pelaku, maupun pelaku lain yang melakukan tindak pidana kejahatan seksual pada anak.
“Kami minta Bapak Kapolres tadi bahwa kami minta pelaku harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” tegas Pdt. Hendriana Taka Logo.
Pdt. Hendriana menegaskan bahwa MSH GMIT sudah memberhentikan SAS dari statusnya sebagai Vikaris, dan memastikan yang bersangkutan tidak akan dithabiskan menjadi Pendeta GMIT.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/07/kecam-kekerasan-seksual-6-anak-alor-lpa-ntt-penyidik-perlu-penambahan-pasal-uu-tpks/
Selain itu, ia juga memastikan bahwa GMIT akan konsisten melakukan mendampingan hukum kepada korban dalam menjalani proses hukum di kepolisian hingga di Pengadilan nanti.
Sementara, Ketua Koresponden Majelis Klasis se-Tribuana Alor, Pdt. Simon Petrus Amung, S.Th mengatakan, sejak awal GMIT menerima laporan, pihaknya bersama KMK ATL langsung mengadvokasi kasus ini hingga korban berani melaporkan ke Polisi.
“Awalnya korban banyak yang tidak berani melaporkan karena takut dan sebagainya. Kami dampingi akhirnya mereka berani melapor (Polisi). Jadi sebenarnya kami ada bekerja secara diam karena kami sepakat dengan pihak keluarga bahwa bagaimana (bisa menjaga) psikologi daripada anak-anak ini,” jelasnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/09/wakil-rektor-i-untrib-tutup-kegiatan-ordik-2022/
Pdt. Simon yang juga menjabat KMK ABAL itu mengatakan, pihaknya bersama KMK ATL sejak awal bekerja mendampingi korban untuk mendapatkan konseling korban dari Rumah Harapan GMIT. Proses konseling ini masih berlangsung hingga korban dapat pulih dari trauma.
Pdt. Simon mengimbau jemaat, masyarakat dan semua pihak untuk tidak membully korban di lingkungan tinggal dan di sekolahnya. Sebab bullyan itu akan membuat korban makin depresi di tengah keseriusan Gereja melakukan konseling.
Berikut ini video pernyataan lengkap Rumah Harapan GMIT, BKP dan KMK ABAL terkait kasus kekerasan seksual 11 anak di Alor, yang disampaikan dalam konferensi pada hari Jumat (9/9) di Resto Mama, Kalabahi.

(*dm).