
Kalabahi – Aktivis Andreas Gomang harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah kepada Pejabat Dinas Kesehatan Alor, Sunardinsyah dan Istrinya Widya Puspa Ningsi.
Andreas diadukan ke Polres Alor oleh Anter Alorasta, keluarga dari Sunardinsyah dan Widya Puspita pada Sabtu, 22 Maret 2025 karena postingannya di akun Facebook Andreas Gomang dianggap pencemaran nama baik dan fitnah.
“Poin yang paling penting adalah dia (Andreas) memfitnah Kaka saya selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan istrinya. Sedangkan saya punya Kaka punya istri tidak tahu apa-apa juga. Intinya kita sebagai keluarga tidak terima dengan dia punya pernyataan. Itu fitnah yang keji,” kata Anter seusai melaporkan Andreas Gomang di Polres Alor, Kalabahi Kota, Sabtu siang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2025/02/15/produk-umkm-siswa-smkn-bukapiting-alor-dapat-perhatian-world-bank/
Anter menjelaskan, laporannya ke Polres Alor itu dalam bentuk surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH. Surat itu akan diproses pada hari Senin 24 Maret 2025 setelah AKBP Nur Azhari berkantor di Polres Alor menggantikan Kapolres AKBP Supriyadi Rahman.
“Mekanismenya kita sudah lakukan, bersurat ke Kapolres. Tunggu Senin disposisi baru mau dibawa ke Tipiter atau Tipidum. Nanti saya update perkembangan di hari Senin,” ujarnya.
Anter kesal atas tindakan Andreas Gomang yang mengedit postingannya itu dengan menambah kata ‘diduga keras’ setelah viral di mediasi sosial pada malam Jumat 21 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. Meski demikian, Anter mengungkapkan bahwa ia sudah screenshot bukti postingan Andreas yang asli untuk dijadikan bukti laporannya di Polisi.
Anter memastikan bahwa dia tidak akan mencabut laporannya itu hingga ada keputusan hukum tetap. Ia juga menegaskan tidak gentar jika dilaporkan balik oleh Andreas Gomang. “Saya tidak akan lepas. Dia juga ancam mau lapor saya jadi saya bilang lapor sekarang saja supaya enak,” tegasnya.
Anter pun memastikan dia akan kawal proses hukum yang diadukannya sampai ke meja pengadilan karena kasus ini menyangkut martabat keluarganya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2024/12/13/hakordia-2024-icw-dan-konsorsium-integritas-luncurkan-album-suara-timur-suara-melawan-korupsi-dari-ntt/
Andreas Gomang: Saya Kritik Pejabat

Andreas Gomang membantah bahwa ia melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah kepada Pejabat Dinas Kesehatan Alor, Sunardinsyah dan Istrinya Widya Puspa Ningsi. Ia menyebut kritiknya itu tidak ditujukan kepada personal pribadi pejabat melainkan jabatannya.
“Saya posting kritik kinerja pejabat, bukan kritik pribadi,” kata Andreas dikonfirmasi terpisah usai ia dipidana di Polres Alor.
Andreas menegaskan bahwa niatnya baik untuk melakukan kritik pada Pejabat Dinas Kesehatan Alor, Sunardinsyah untuk perbaikan kinerja pengadaan susu dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) karena diduga proyek itu dianggap bermasalah. Andreas mengungkapkan kritiknya itu bukan berniat memfitnahnya melainkan untuk perbaikan kinerja.
Andreas juga memastikan bahwa kritiknya itu masih dalam taraf wajar karena disampaikan dalam kapasitas sebagai saudara bersaudara.
“Sebagai basudara, kita perlu kasih ingat pejabat kita sehingga kerja benar untuk Alor, apalagi ini di sektor kesehatan yang vital, menyangkut nyawa masyarakat. Saya tidak ada sentimen kebencian pribadi. Murni ini kritik saya untuk pejabat, Kepala Dinas Kesehatan dan PPK dalam proyek pengadaan susu,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2024/10/13/prodi-agribisnis-untrib-terapkan-teknologi-pertanian-irigasi-tetes-di-desa-motongbang/
Andreas memastikan bahwa kritiknya itu disertai bukti-bukti yang valid, bukan asal kritik kinerja pejabat. “Saya punya data-data lengkap, jadi saya perlu kasih ingat sebagai saudara supaya kerja yang baik untuk Alor,” ujarnya.
Andreas juga menegaskan bahwa ia tak gentar menghadapi proses hukum, dan siap bertanggung jawab memberikan keterangan bila dipanggil penyidik. “Saya siap. Nanti saya lapor balik. Saya punya data lengkap ko,” tegasnya.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH, melalui Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Anselmus Leza, S.H yang dikonfirmasi media ini terkait laporan Anter Alorasta, belum ingin memberikan keterangan pers. Ia memastikan akan memberikan keterangan pers pada hari Senin 24 Maret 2025.
“Mlm om. Berkenan nanti hari Senin ke kantor sy tunggu,” kata Kasat Anselmus.
Berikut postingan Andreas Gomang melalui akun Facebook Andreas Gomang yang diduga Fitnah Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, NTT.


