Polisi Tetapkan Tersangka Ayah Perkosa Anak Kandung di Alor NTT

Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos

Kalabahi, –

Polisi menetapkan SS (57) tersangka pemerkosa AS (15) yang adalah anak kandungnya sendiri yang masih bersekolah di SMA di Kota Kalabahi Kabupaten Alor, NTT. SS kini ditahan di Sel Mapolres Alor.

“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/11/2019).

Kasat mengatakan, pelaku berinisial SS (57). Dia adalah ayah kandung dari korban AS yang masih duduk di kelas 3 SMA. AS diketahui sudah hamil lima bulan.

“Itu dilaporkan oleh ibu korban sendiri. Jadi tim (Polsek ATU) mengamankan pelaku di rumahnya di Mali. Korban sudah hamil sekitar lima bulan,” lanjut Yohanis.

Ia menambahkan, polisi saat ini sedang lengkapi berkas-berkas tersangka guna dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di PN Kalabahi.

“Berkasnya sedang kami lengkapi. Masih ada saksi-saksi yang harus kita perdalam keteranganya dan masih menunggu visumnya dari dokter. Secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Bisa-bisa akhir bulan ini atau awal bulan Desember kita limpahkan,” kata Kasat Yohanis.

“Pasal yang kita jerat itu pasal 82 ayat 2 UU No.35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk sementara itu. Nanti kita tambah pasal pemberatan juga karena ini anak kandung dan ada unsur kekerasan di situ,” sambung Kasat yang baru bertugas di Alor itu. (*dm).