Tuduh ada Permufakatan Jahat di Mutasi Staf, Pemkab Desak Polisi Tahan Ketua DPRD Alor

Kabag Hukum Setda Alor Marianus Adang, SH, membaca pernyataan sikap Pemkab Alor pada aksi unjuk rasa, Rabu (10/2) pagi di Polres Alor. Salah satu isi pernyataan sikapnya Pemkab mendesak Polisi segera proses hukum Ketua DPRD Alor Enny Anggrek secara obyektif dan transparan.
Kabag Hukum Setda Alor Marianus Adang, SH, membaca pernyataan sikap Pemkab Alor pada aksi unjuk rasa, Rabu (10/2) pagi di Polres Alor. Salah satu isi pernyataan sikapnya Pemkab mendesak Polisi segera proses hukum Ketua DPRD Alor Enny Anggrek secara obyektif dan transparan.

Kalabahi –

Pemerintah Kabupaten Alor, NTT mendesak Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto, menahan Ketua DPRD Enny Anggrek, SH. Tuntutan penahanan tersebut diminta Pemkab Alor bila tuduhan Enny Anggrek bahwa diduga ada permufakatan jahat dalam mutasi ASN di Setwan tidak dapat dibuktikan di muka hukum.

Tuntutan Pemkab Alor itu dibacakan Kabag Hukum Marianus Adang, SH pada saat menggelar aksi unjuk rasa bersama puluhan ASN Pemkab Alor, Rabu (10/2) tadi pagi di Mapolres Alor.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/10/pemkab-alor-unjuk-rasa-tuntut-polisi-proses-hukum-ketua-dprd-enny-anggrek/

“Jika yang bersangkutan (Enny Anggrek, SH) tidak dapat membuktikan pernyataan-pernyataan menuduh, memfitnah/menista dan menghasut yang menyerang harga diri orang dan merendahkan martabat pejabat negara berkaitan dengan permufakatan jahat, arogan dan intimidasi yang telah disampaikan maka wajib dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Marianus Adang ketika membaca pernyataan sikap Pemkab Alor.

Berikut pernyataan sikap Pemkab Alor pada aksi pagi tadi di Mapolres Alor:

LP Kabag Hukum Setda Alor Marianus Adang, SH kepada Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH pada tanggal 5 Februari 2021 di SPKT Polres Alor.
LP Kabag Hukum Setda Alor Marianus Adang, SH kepada Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH pada tanggal 5 Februari 2021 di SPKT Polres Alor.

Pertama: Segera memanggil dan memeriksa Enny Anggrek, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan sebagaimana laporan bagian Hukum Setda Alor dan laporan Sekretaris Daerah atas nama Drs. Sony O. Alelang, berdasarkan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/pemerintah-siap-pidanakan-ketua-dprd-alor-soal-tuduhan-permufakatan-jahat-mutasi-staf-setwan/

Kedua: Jika yang bersangkutan (Enny Anggrek, SH) tidak dapat membuktikan pernyataan-pernyataan menuduh, memfitnah/menista dan menghasut yang menyerang harga diri orang dan merendahkan martabat pejabat negara berkaitan dengan permufakatan jahat, arogan dan intimidasi yang telah disampaikan maka wajib dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga: Agar permasalahan yang telah diadukan Pemerintah daerah maupun secara pribadi oleh Drs. Sony O. Alelang selaku Sekda Alor, dapat diproses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku dan secara terbuka agar dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat sehingga tidak terjadi fitnah yang besar dalam masyarakat terhadap pemerintah kabupaten Alor.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/sekda-alor-mutasi-staf-di-setwan-sesuai-prosedur-dan-kebutuhan-organisasi/

Keempat: Bahwa proses penegakan hukum ini menjadi pantauan kami selaku pimpinan OPD untuk dilakukan secara cepat, tepat dan sesuai dan apabila dalam waktu yang seharusnya, permasalahan ini tidak dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan maka kami akan kembali mendatangi Bapak Kapolres Alor dalam jumlah yang lebih banyak untuk bersama mendorong kasus ini agar cepat terselesaikan secara hukum.

Pemkab Alor Pidanakan Ketua DPRD Enny Anggrek

LP Sekda Alor Drs. Sony O. Alelang kepada Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH pada tanggal 5 Februari 2021 di SPKT Polres Alor.
LP Sekda Alor Drs. Sony O. Alelang secara jabatan dan pribadi kepada Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH pada tanggal 5 Februari 2021 di SPKT Polres Alor.

Pemkab Alor sebelumnya melaporkan Ketua DPRD Enny Anggrek di Polres Alor Polda NTT pada tanggal 5 Februari 2021 atas dugaan penghinaan dan penghasutan kepada pemerintah dan Sekda Alor Sony O. Alelang secara pribadi dan jabatan.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/sekda-alor-tak-ada-permufakatan-jahat-di-mutasi-staf-setwan/

Laporan Pemkab Alor ada dua, yaitu: Pertama dilakukan Kabag Hukum Marianus Adang, SH dengan Nomor LP: STPL/25/II/2021/NTT/Polres Alor, tanggal 5 Februari 2021.

“Telah melaporkan/mengadu tentang penghinaan melalui media sosial Facebook yang dilakukan terlapor Enny Anggrek sebagaimana tercantum dalam LP: STPL/25/II/2021/NTT/Polres Alor, tanggal 5 Februari 2021,” demikian bunyi kutipan isi LP Marianus Adang.

Kedua, pengaduan dilakukan Drs. Sony O. Alelang secara jabatan maupun pribadi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp yang dilakukan terlapor Enny Anggrek.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/07/update-51-pasien-covid-19-alor-sembuh/

Laporan Polisi Sony Alelang tercatat dengan Nomor: STPL/24/II/2021/NTT/POLRES ALOR, tanggal 5 Februari 2021.

Kedua laporan polisi tersebut diterima SPKT Aiptu Abraham Legimakani dan Brigpol Theofilus Marthen Mau di ruang SPKT tanggal 5 Februari 2021 siang.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan polisi Pemkab Alor dan akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/07/jalan-negara-terputus-200-kk-ikut-terdampak-bencana-banjir-di-alor-timur/

Kapolres menyebut, pihaknya masih mempelajari dan mendalami laporan Pemkab Alor dan Sony Alelang.

“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” pungkas Kapolres yang hubungi media ini Selasa (9/2).

Sementara itu, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek yang dikonfirmasi media ini, belum menjawab dan membalas pesan singkat wartawan.

Aksi Pemkab Alor dipimpin Sekda Alor Sony O. Alelang, diikuti puluhan ASN di Setda Alor. Aksi itu dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Usai membaca dan menyerahkan pernyataan sikap, masa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Tonton aksi Pemkab Alor di Polres Alor:

(*dm).