Sekda Alor: Mutasi Staf di Setwan Sesuai Prosedur dan Kebutuhan Organisasi

Sekda Alor, Drs. Sony O. Alelang
Sekda Alor, Drs. Sony O. Alelang

Kalabahi –

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor Provinsi NTT, Sony O. Alelang, membantah isu yang berkembang bila mutasi seorang staf di Sekretariat DPRD (Setwan) atas nama Steven Aplonius Haiain adalah upaya untuk melemahkan lembaga DPRD.

Sekda menyebut mutasi yang dilakukan Bupati Alor Drs. Amon Djobo tanggal 28 Januari tersebut murni dilakukan sesuai prosedur demi kepentingan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Mutasi yang dilakukan Bapak Bupati selaku pejabat kepegawaian di daerah terhadap satu orang staf di Setwan itu sesuai prosedur UU ASN maupun ketentuan lain yang mengikat. Mutasi ini hal biasa di birokrasi dan tentu kami sudah mempertimbangkan segala hal termasuk jenjang karier PNS yang bersangkutan,” kata Sony, Jumat (29/1/2021) di Kalabahi.

Sony mengatakan, Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah, oleh Undang-undang diberikan kewenangan Presiden untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian terhadap ASN sesuai ketentuan Undang-undang.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/28/update-tambah-20-kasus-covid-19-di-alor-capai-87-ntt-4-797/

Kewenangan Bupati melakukan mutasi diatur spesifik dalam ketentuan UU ASN No 5/2014, PP No 11/2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil maupun peraturan BKN No. 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi.

Khusus UU ASN No.5/2014, pada Pasal 73 ayat (1) mengatakan, setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu instansi pusat, antar-instansi pusat, satu instansi daerah, antar-instansi daerah, antar-instansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Pada ayat (2), mengatakan, mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau instansi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/27/geram-klarifikasi-soal-spanduk-ahmad-yohan-di-aksi-tolak-proyek-gedung-dprd/

“Nah, kalau mutasi antar instansi di daerah menjadi kewenangan penuh Bapak Bupati. Jadi tidak benar kalau ada isu-isu di luar sana bahwa pemerintah melakukan mutasi staf di Setwan ini tidak sesuai aturan,” ujarnya.

“Apalagi isu itu bahwa mutasi ini dengan maksud untuk melemahkan kinerja DPRD, sama sekali tidak benar itu. Mutasi tentu semua tahapan sudah kita lewati sesuai ketentuan Undang-undang ASN, PP tentang ASN dan aturan BKN. Semua kami lakukan sesuai prosedur untuk kepentingan birokrasi, kepentingan dinas,” lanjut mantan Kepala BKSDM Alor itu.

Oleh sebab itu dirinya membantah jika mutasi yang dilakukan di Setwan merupakan pelanggaran prosedur dan upaya pelemahan lembaga DPRD.

Selain itu, Sekda juga membantah soal rumor bahwa mutasi di Sekwan tersebut dilakukan dengan tidak memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/27/lagi-ricuh-di-sidang-paripurna-dprd-alor/

“Sama sekali tidak ada konflik kepentingan antara pemerintah dan DPRD. Kan yang baku ribut di sidang Paripurna pembahasan Pokir kemarin kan Anggota dan Ketua DPRD. Itu di internal DPRD. Kan ada ribut soal sidang tatap muka atau virtual itu. Kami tidak ada kaitan dengan urusan konflik internal mereka. Itu urusan mereka yang tentu kita harap bisa diselesaikan dengan bijaksana supaya tidak menghambat pelayanan masyarakat,” pungkasnya.

Sekda menyatakan, bila pimpinan DPRD keberatan atas mutasi staf yang dilakukan maka Sekda menganjurkan dapat berkoordinasi dengan Sekwan, menyampaikan surat keberatan kepada Bupati untuk dipertimbangkan pengisian staf baru.

“Mutasi itu kalau ada keberatan dari Pimpinan DPRD maka bisa disampaikan ke Sekwan untuk surati Bupati kita isi staf kembali atau isi yang baru. Kan begitu prosedurnya. Tentu surat mereka Bupati akan pertimbangkan,” jelasnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/27/pemerintah-kaji-tuntutan-geram-tolak-proyek-gedung-dprd-alor/

“Prosedur lainnya adalah, DPRD bisa memanggil pemerintah untuk Rapat Kerja, pertanyakan itu ke pemerintah mengapa mutasi dan alasannya apa? Kalau prosedur itu dilakukan maka tentu kita siap hadir memberikan penjelasan-penjelasan ke dewan. Kerja pemerintahan ya seperti itu. Bukan main hambur di media masa seolah-olah kita tidak memahami aturan kerja pemerintahan,” kesal dia.

Sekda memastikan, mutasi yang dilakukan Bupati Alor sama sekali tidak mengganggu kinerja Setwan. Sebab kebutuhan staf di Setwan dianggap cukup bahkan melebihi kapasitas beban kerja yang ada.

“Tidak mengganggu kerja-kerja di Setwan. Sama sekali tidak terganggu dengan mutasi seorang staf ini. Kan ada banyak PNS yang ditempatkan di sana yang bisa diberdayakan oleh pimpinan di Setwan. Semua kami sudah perhitungkan kapasitas dan beban kerja. Jadi tidak ada masalah. Pelayanan kemasyarakatan dan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasa,” tutup Sony.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/27/bawa-spanduk-ahmad-yohan-aksi-geram-tolak-proyek-gedung-dprd-alor-rp-25-m-dicegat-warga/

Bupati Alor Amon Djobo sebelumnya melakukan mutasi satu orang staf di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) atas nama Steven Aplonius Haiain. Steven dimutasi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Alor sejak tanggal 28 Januari 2021.

Mutasinya Steven ke Dukcapil membuat Ketua DPRD Alor Enny Anggrek geram. Ia menuduh, mutasi tersebut ada indikasi pemufakatan jahat untuk melemahkan kinerja lembaga DPRD.

Sebab mutasi bertepatan dengan sidang paripurna virtual di DPRD dan Steven adalah staf bagian teknisi persidangan yang tugas dan fungsinya menghendel jalannya persidangan DPRD selama ini.

“Sekarang ini kami mau sidang Banmus, jadwalnya sudah ada. Lalu tiba-tiba staf dimutasi, ini sudah mengganggu sekali kerja-kerja di lembaga DPRD,” kata Enny Anggrek dalam jumpa pers, Kamis (28/1/2021) di ruang kerjanya, dikutip wartaalor.com. (*dm).