Lagi, Ricuh di Sidang Paripurna DPRD Alor

Reaksi Anggota DPRD Alor Marthen Blegur bangun dari kursinya menunjuk Ketua DPRD Enny Anggrek karena ia menolak sidang paripurna pembahasan Pokir diputuskan sepihak oleh Ketua DPRD dengan sistem virtual, Rabu (27/1) di ruang sidang utama DPRD, Batunirwala.
Reaksi Anggota DPRD Alor Marthen Blegur bangun dari kursinya menunjuk Ketua DPRD Enny Anggrek karena ia menolak sidang paripurna pembahasan Pokir diputuskan sepihak oleh Ketua DPRD dengan sistem virtual, Rabu (27/1) di ruang sidang utama DPRD, Batunirwala.

Kalabahi –

Rapat Paripurna DPRD Alor Provinsi NTT, Rabu 27 Januari 2021, ricuh. Kali ini kericuhan terjadi di sidang Paripurna Pembahasan Pokok-pokok Pikiran atau Pokir Anggota DPRD kepada pemerintah yang berlangsung di ruang sidang kantor DPRD, Batunirwala.

Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dan Anggota DPRD Marthen Belgur terlihat “adu mulut” ketika rapat dibuka.

Marthen Blegur, memprotes rapat tersebut karena menilai Ketua DPRD membuat keputusan sepihak rapat dilakukan melalui virtual dengan mengabaikan agenda BANMUS yang seharusnya digelar melalui tatap muka.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/27/4-120-vial-vaksin-antibodi-covid-19-tiba-di-alor-kapolres-kawal-kotaknya/

“Sesuai jadwal BANMUS itu rapat seharusnya dilakukan secara tatap muka dengan disiplin protokol kesehatan. Tidak bisa rapat itu disepakati sepihak untuk dilakukan melalui virtual,” kata Marthen dikonfirmasi wartawan usai Rapat tadi pagi di DPRD.

Marthen menjelaskan, rapat Badan Musyawarah (BANMUS) sudah memutuskan agenda sidang DPRD dengan sistem tatap muka dan bukan melalui virtual.

Oleh sebab itu dia geram Ketua DPRD Alor merubah jadwal BANMUS dengan sistem rapat virtual, alasan pandemi Covid-19.

Menurut Marthen, sidang-sidang di DPRD masih dapat berlangsung tatap muka karena itu sesuai keputusan BANMUS dan edaran Bupati Alor kepada Pimpinan OPD perihal penegasan, tanggal 22 Januari 2021.

Baca juga: https://tribuanapos.net/2021/01/27/aktivis-geram-demo-tolak-proyek-gedung-baru-dprd-alor-rp-25-miliar/

Isi surat pada poin 1, Bupati meminta kegiatan kedinasan bagi perangkat daerah tetap dilaksanakan dengan menerapkan sistem kerja 50% melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan 50% melaksanakan tugas kedinasan dari rumah sampai tanggal 29 Januari 2021.

Sementara poin 3 surat itu mengatakan, pemerintah kabupaten Alor belum menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Oleh karena itu rapat-rapat kedinasan dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan pembatasan jumlah peserta, penyemprotan disinfektan pada ruang pertemuan sebelum kegiatan, menyiapkan hand sanitaizer dan alat pengukur suhu tubuh.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/27/pemerintah-kaji-tuntutan-geram-tolak-proyek-gedung-dprd-alor/

Marthen menerangkan, edaran Bupati tersebut sama sekali tidak membatasi rapat dilakukan secara tatap muka. Karena itu ia kecewa dan membuat aksi protes kepada Ketua DPRD Alor di ruang sidang karena memutuskan sepihak rapat dilakukan secara virtual.

“Kalau mau rubah jadwal BANMUS pakai virtual ya harus dilakukan di Paripurna. Bukan putuskan sendiri. Ini Lembaga terhormat. Semua ada sistem kerjanya. Bukan kita mau urus sesuka hati,” kesal Marthen.

Meskipun menuai kericuhan, Ketua DPRD tetap menyerahkan dokumen usulan Pokir 30 Anggota DPRD kepada Wakil Bupati Alor Imran Duru.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Alor Imran Duru, dua pimpinan DPRD, Yulius Mantaon dan Sulaiman Singh serta beberapa Anggota DPRD. Mayoritas Anggota DPRD nampak tak berada di ruang sidang paripurna.

Tonton video sidang Paripurna DPRD Alor, ricuh:

(*dm).