Pemkab Alor Unjuk Rasa Tuntut Polisi Proses Hukum Ketua DPRD Enny Anggrek

Puluhan ASN Pemkab Alor, NTT menggelar aksi unjuk rasa , Rabu (10/2) pagi tadi di depan depan Mapolres Alor. Mereka menuntut Polisi segera proses hukum Ketua DPRD Alor Enny Anggrek soal pernyataannya di mutasi ASN.
Puluhan ASN Pemkab Alor, NTT menggelar aksi unjuk rasa , Rabu (10/2) pagi tadi di depan depan Mapolres Alor. Mereka menuntut Polisi segera proses hukum Ketua DPRD Alor Enny Anggrek soal pernyataannya di mutasi ASN.

Kalabahi –

Pemerintah Kabupaten Alor, NTT menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (10/2) menuntut Polisi memproses hukum Ketua DPRD Alor Enny Anggrek soal pernyataannya bahwa mutasi satu orang staf ASN di Setwan diduga ada permufakatan jahat.

Mereka menuntut Polisi segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Alor Enny Anggrek untuk diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pertama: Segera memanggil dan memeriksa Enny Anggrek, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan sebagaimana laporan bagian Hukum Setda Alor dan laporan Sekretaris Daerah atas nama Drs. Sony O. Alelang, berdasarkan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kabag Hukum Marianus Adang ketika membaca pernyataan sikap Pemkab Alor di depan Mapolres Alor.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/pemerintah-siap-pidanakan-ketua-dprd-alor-soal-tuduhan-permufakatan-jahat-mutasi-staf-setwan/

Kedua: jika yang bersangkutan (Enny Anggrek, SH) tidak dapat membuktikan pernyataan-pernyataan MENUDUH, MEMFITNAH/MENISTA DAN MENGHASUT yang menyerang harga diri orang dan merendahkan martabat pejabat negara berkaitan dengan PERMUFAKATAN JAHAT, AROGAN dan Intimidasi yang telah disampaikan maka wajib dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesaui ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga: agar permasalahan yang telah diadukan Pemerintah daerah maupun secara pribadi oleh Drs. Sony O. Alelang selaku Sekda Alor, dapat diproses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku dan secara terbuka agar dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat sehingga tidak terjadi fitnah yang besar dalam masyarakat terhadap pemerintah kabupaten Alor.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/sekda-alor-mutasi-staf-di-setwan-sesuai-prosedur-dan-kebutuhan-organisasi/

Keempat: bahwa proses penegakan hukum ini menjadi pantauan kami selaku pimpinan OPD untuk dilakukan secara cepat, tepat dan sesuai dan apabila dalam waktu yang seharusnya, permasalahan ini tidak dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan maka kami akan kembali mendatangi Bapak Kapolres Alor dalam jumlah yang lebih banyak untuk bersama mendorong kasus ini agar cepat terselesaikan secara hukum.

Kabag Hukum Setda Alor Marianus Adang sedang membaca pernyataan sikap Pemkab Alor di Polres Alor, Rabu (10/2) pagi.
Kabag Hukum Setda Alor Marianus Adang sedang membaca pernyataan sikap Pemkab Alor di Polres Alor, Rabu (10/2) pagi.

Pemkab Alor sebelumnya melaporkan Ketua DPRD Enny Anggrek di Polres Alor Polda NTT pada tanggal 5 Februari 2021 atas dugaan penghinaan dan penghasutan di kepada pemerintah dan Sekda Alor Sony O. Alelang secara pribadi dan jabatan.

Laporan Pemkab Alor ada dua, yaitu: Pertama dilakukan Kabag Hukum Marianus Adang dengan Nomor LP: STPL/25/II/2021/NTT/Polres Alor, tanggal 5 Februari 2021.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/sekda-alor-tak-ada-permufakatan-jahat-di-mutasi-staf-setwan/

“Telah melaporkan/mengadu tentang penghinaan melalui media sosial Facebook yang dilakukan terlapor Enny Anggrek sebagaimana tercantum dalam LP ini,” demikian bunyi kutipan isi LP Marianus Adang.

Kedua, pengaduan dilakukan Drs. Sony O. Alelang secara jabatan maupun pribadi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp yang dilakukan terlapor Enny Anggrek.

Laporan Polisi Sony tercatat dengan Nomor: STPL/24/II/2021/NTT/POLRES ALOR, tanggal 5 Februari 2021.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/07/update-51-pasien-covid-19-alor-sembuh/

Kedua laporan polisi tersebut diterima SPKT Aiptu Abraham Legimakani dan Brigpol Theofilus Marthen Mau di ruang SPKT tanggal 5 Februari 2021 siang.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan polisi Pemkab Alor dan akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres menyebut, pihaknya masih mempelajari dan mendalami laporan Pemkab Alor dan Sony Alelang.

“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” pungkas Kapolres yang hubungi media ini Selasa (9/2).

Aksi itu dipimpin Sekda Alor Sony O. Alelang yang diikuti puluhan ASN di Setda Alor. Aksi dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Usai membaca dan menyerahkan pernyataan sikap, masa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Tonton aksi Pemkab Alor di Polres Alor:

(*dm).