Pemerintah Siap Pidanakan Ketua DPRD Alor soal Tuduhan Permufakatan Jahat Mutasi Staf Setwan

Sekda Alor, Drs. Sony Alelang
Sekda Alor, Drs. Sony Alelang

Kalabahi –

Pemerintah memastikan akan tempuh jalur hukum pidanakan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek soal tuduhan ada dugaan permufakatan jahat dalam mutasi staf Setwan Steven Aplonius Haiain ke kantor Dukcapil, tanggal 28 Januari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, NTT, Sony O. Alelang menegaskan, pernyataan Ketua DPRD Enny Anggrek terkait mutasi Steven diduga ada permufakatan jahat tersebut adalah tuduhan yang tidak benar.

“Kami akan tempuh jalur hukum karena ini menyangkut wibawa daerah. Kami sudah konsultasi dengan Kabag Hukum (Marianus Adang) untuk mengkaji hal ini dari sisi hukum. Yang pasti kami tempuh jalur pidana. Ini laporan kami,” kata Sony sembari memegang kajian Hukum laporan tersebut namun tidak ingin merinci jenis pasal pidananya. Laporan itu nampak dilampirkan print out sejumlah pemberitaan media lokal di Alor soal mutasi Steven di Setwan.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/sekda-alor-mutasi-staf-di-setwan-sesuai-prosedur-dan-kebutuhan-organisasi/

Sony mengatakan, tuduhan yang dilontarkan Ketua DPRD Alor tersebut membuat martabat pemerintah daerah tercoreng. Karena menurutnya mutasi staf di Setwan sudah dilakukan sesuai prosedur Undang-undang ASN dan tidak ada permufakatan jahat.

“Ini menyangkut wibawa pemerintah daerah ya. Karena ukuran permufakatan jahat ini apakah bisa dibuktikan siapa-siapa yang terlibat dalam permufakatan jahat itu, apa yang dimufakatkan dan itu memang jahat atau bukan? Ini harus dibuktikan (nanti di polisi),” lanjut Sekda, Jumat (29/1) di ruang kerjanya, kantor Bupati Alor, Batunirwala.

Selain itu, Mantan Kepala BKSDM Alor itu pun mengatakan, pemerintah tidak gentar dengan pernyataan Ketua DPRD yang akan membawa masalah mutasi staf Setwan ke jalur pidana. Sony mengaku, ia menghormatinya karena itu hak Enny Anggrek sebagai warga Negara yang dijamin Undang-undang.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/sekda-alor-tak-ada-permufakatan-jahat-di-mutasi-staf-setwan/

“Saya merasa tidak pernah takut dengan ancaman itu. Hanya saya menyesalkan sikap-sikap seperti itu tidak menunjukan sikap seorang public figur. Orang public figur itu harus ‘tahan banting.’ Jangan sedikit-sedikit, polisi, polisi, polisi, tidak bisa begitu. Tapi saya menghormati karena hak dia,” ungkapnya.

Sony khawatir bila pernyataan kontroversi Ketua DPRD tersebut membuat harmonisasi antara pemerintah dan DPRD ikut terganggu.

“Kita ini mitra. Kalau pakai cara itu (mutasi staf lapor polisi) kita mau harmonis bagaimana coba. Sementara kepentingan pemerintah dan masyarakat di daerah ini ada di tangan dua lembaga ini. Kalau ini terganggu maka urusan-urusan pelayanan kemasyarakatan sudah pasti ikut terganggu. Itu yang harus di mengerti,” pungkasnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/28/update-tambah-20-kasus-covid-19-di-alor-capai-87-ntt-4-797/

Sekda Sony menyatakan bahwa ia juga diduga mendapat ancaman dari Ketua DPRD melalui pesan WhatsApp pasca SK mutasi Steven dikeluarkan Bupati Amon Djobo tanggal 28 Januari. Seluruh bukti-bukti dugaan tindak pidana pengancaman tersebut sudah dirampungkan dalam laporan yang akan diserahkan ke Polisi dalam waktu dekat.

“WA ke saya itu kan intimidasi, ya to? Dia misalnya menyuruh saya panggil itu orang dari Dinas Dukcapil (ke Setwan). Loh, saya bukan bawahannya (Ketua DPRD). Lalu disertai dengan ancaman, kalau tidak (panggil Steven kembali ke Setwan) mau lapor polisi. Kalau saya tidak panggil orang itu (ke Setwan) apakah itu menjadi peristiwa pidana yang diproses hukum? Kan tidak. Dia bukan atasan saya. Kalau atasan sekalipun bukan ranahnya untuk lu bawa ke polisi, ya to? Hal-hal itu yang menurut saya orang tidak memahami aturan,” kesalnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/27/lagi-ricuh-di-sidang-paripurna-dprd-alor/

Selain laporan ke Polisi, Sekda juga sudah menyiapkan laporan ke Mendagri Tito Karnavian soal mutasi staf di Setwan. Menurutnya laporan tersebut dilakukan sebagai kewajiban pemerintah daerah melaporkan ke pemerintah pusat setiap melakukan mutasi staf atau pejabat di daerah.

Diberitakan, Bupati Alor Amon Djobo sebelumnya melakukan mutasi satu orang staf di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) atas nama Steven Aplonius Haiain. Steven dimutasi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Alor sejak tanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/03/18/bupati-alor-minum-marungga-virus-corona-datang-na-kena-suanggi/

Mutasinya Steven ke Dukcapil membuat Ketua DPRD Alor Enny Anggrek geram. Ia menyebut, mutasi tersebut ada indikasi pemufakatan jahat untuk melemahkan kinerja Sekretariaat DPRD.

Sebab mutasi bertepatan dengan sidang virtual di DPRD dan Steven adalah staf bagian teknisi persidangan yang tugas dan fungsinya menghendel jalannya persidangan DPRD selama ini.

“Sekarang ini kami mau sidang Banmus, jadwalnya sudah ada. Lalu tiba-tiba staf dimutasi, ini sudah mengganggu sekali kerja-kerja di lembaga DPRD,” kata Enny Anggrek, Kamis (28/1/2021) di ruang kerjanya, dikutip wartaalor.com. (*dm).