Pemkab Alor Tolak Usulan Dana Pokir 30 Anggota DPRD

Gambar: Ilistrasi Dana Pokir DPRD
Gambar: Ilistrasi Dana Pokir DPRD

Kalabahi –

Pemerintah Kabupaten Alor, NTT, menolak usulan dana Pokok-pokok Pikiran atau Pokir 30 Anggota DPRD Alor. Sebab, pemerintah menilai keabsahan usulan Pokir tersebut masih belum sesuai dengan mekanisme di DPRD.

“Setelah kita mengevaluasi usulan Pokir itu sampai dengan mekanisme melahirkan usulan Pokir itu belum sesuai dengan ketentuan sehingga dikembalikan,” kata Sekda Alor, Sony O. Alelang, Sabtu (30/1) di Kalabahi.

“Kemarin hari Jumat, surat untuk mengembalikan usulan Pokir itu sedang kami siapkan. Pak Bupati sudah teken suratnya, tinggal kita kirim,” lanjut Sony.

Sekda mengatakan, Pemerintah belum bisa memproses usulan dana Pokir 30 Anggota DPRD tersebut dalam dokumen perencanaan daerah karena mekanisme keabsahannya belum sesuai prosedur.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/sekda-alor-mutasi-staf-di-setwan-sesuai-prosedur-dan-kebutuhan-organisasi/

“Kita belum bisa memproses lebih lanjut karena ini menyangkut keabsahan di mekanisme menghasilkan Pokir itu terutama di Paripurna. Di Paripurna itu kan sesuai dengan keputusan BANMUS tentang jadwal persidangan yang pelaksanaannya di ruang sidang utama. Tetapi ternyata itu dilaksanakan secara virtual. Ini yang perlu diselesaikan dulu,” ungkapnya.

Sony menambahkan bahwa bila Pemerintah memproses usulan dana Pokir itu maka dikhawatirkan akan berdampak hukum di kemudian hari.

“Nah, Pokir ini kan nanti dia punya konsekuensi ke pembiayaan di APBD. Oleh karena itu tentu harus dihasilkan melalui mekanisme yang benar sehingga itu nanti bisa kita pertanggungjawabkan ke publik,” ujarnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/sekda-alor-tak-ada-permufakatan-jahat-di-mutasi-staf-setwan/

“Kalau mekanismenya tidak prosedur maka tentu kita tidak mengakomodir karena itu menyangkut dengan konsekuensi-konsekuensi hukum ke depan. Kan bisa berdampak hukum ke depan. Siapa mau bertanggung jawab? Begitu. Karena ini kerja bukan untuk kepentingan satu orang tertentu tapi ini kepentingan satu daerah ini,” sambung dia.

Oleh sebab itu Sekda Sony meminta DPRD segera memenuhi catatan Pemerintah untuk melengkapi atau menyelesaikan keabsahan sidang pembahasan Pokir di DPRD sesuai mekanisme yang benar supaya bisa usulkan kembali untu diakomodir.

“Catatan surat, pemerintah meminta supaya usulan Pokir ini diselesaikan atau diusulkan sesuai dengan prosedur mekanisme di DPRD baru nanti diusulkan kembali untuk kita masukan dalam perencanaan,” kata Sony sambil tidak merinci besaran dana Pokir 30 Anggota DPRD.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/pemerintah-siap-pidanakan-ketua-dprd-alor-soal-tuduhan-permufakatan-jahat-mutasi-staf-setwan/

Pemerintah Wajib Akomodir Usulan Pokir

Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh mengatakan, usulan dana aspirasi atau Pokir DPRD ke Pemda wajib diproses masukan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

Menurutnya, pemerintah tidak berhak menolak usulan Pokir karena itu murni aspirasi masyarakat yang dijaring melalui reses waktu lalu.

“Itu hasil persidangan DPRD yang diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti masukan dalam sistem informasi perencanaan pembangunan daerah. Namanya kan itu hasil reses ya masukan saja dalam perencanaan pembangunan daerah. Jadi kalau (Pemerintah) menolak, salah itu. Itu bukan soal untuk diterima atau ditolak,” katanya.

Sulaiman menegaskan, soal keabsahan sidang Pokir bukan menjadi domain pemerintah untuk mencampuri urusan internal DPRD. Pemerintah kata Sulaiman tidak berhak mencampuri mekanisme sidang-sidang di DPRD.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/27/lagi-ricuh-di-sidang-paripurna-dprd-alor/

“Kalau mekanisme sidang ya itu urusan internal DPRD. Tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah. Dan sidang virtual itu sah lah sesuai dengan kondisi (pandemi Covid-19) saat ini. Karena sudah diputuskan begitu ya kita ikuti saja mekanisme itu. Dan itu sah. Nah, sidang itu bukan domainnya Sekda di situ,” pungkas Sulaiman.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Marthen Blegur terlibat ‘adu mulut’ dengan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek soal mekanisme sidang Paripurna pembahasan Pokir di DPRD.

Marthen mempertanyakan mekanisme sidang Paripurna yang seharusnya dilakukan secara tatap muka sesuai jadwal BANMUS, diubah sepihak oleh Ketua DPRD menggunakan virtual, alasan pandemi Covid-19.

Marthen mengatakan, bila mekanisme sidang paripurna pembahasan Pokir DPRD diubah ke sistem virtual maka tentu perubahan jadwal BANMUS pun harus disepakati dalam sidang Paripurna. (*dm).