Polda NTT Tetapkan Bupati Alor Tersangka Kasus Penghinaan

Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Lotharia Latif (kiri) dan Bupati Alor Drs. Amon Djobo (kanan).
Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Lotharia Latif (kiri) dan Bupati Alor Drs. Amon Djobo (kanan).

Kalabahi –

Polda NTT menetapkan Bupati Alor Drs. Amon Djobo tersangka kasus dugaan penghinaan Kasilog Korem 161/Wirasakti Kupang, Kol Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Ditreskimum Polda usai gelar perkara pada tanggal 15 Desember 2020 di Mapolda NTT.

Dirilis zonalinenews.com, Bupati Alor Amon Djobo ditetapkan tersangka melalui surat Nomor: B/207/XII.RES 1.24/2020/DIRKRIMUM, tanggal 16 Desember 2020.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/13/satgas-covid-19-alor-umumkan-hasil-swab-almarhum-dp-positif-corona/

Adapun surat itu menjelaskan bahwa penetapan tersangka mengacu pada rujukan LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT, tanggal 19 Oktober 2020 dan surat perintah penyidikan maupun laporan hasil gelar perkara tanggal 15 Desember 2020.

“Menetapkan Bupati Alor Amon Djoba sebagai tersangka,” demikian kutipan surat itu dirilis zonalinenews.com, Jumat (18/12).

Soal penetapan tersangka itu Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Lotharia Latif, dikonfirmasi wartawan Jumat, 18 Desember 2020 pagi menegaskan soal itu tanya saja ke penyidik.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/13/satu-pasien-positif-pemkab-alor-akan-undang-fkub-bahas-himbauan-natal-tahun-baru/

Bupati Alor disangkakan melanggar pasal 335 ayat 1, pasal 315 dan 316 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.

Kasilog Korem 161/Wira Sakti, Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe, melaporkan Bupati Alor Amon Djobo ke polisi karena merasa dihina.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/13/keluarga-bantah-keterangan-satgas-sebut-pasien-dp-tak-pernah-ke-luar-daerah/

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020.

Kodam Udayana mengatakan masalah tersebut murni urusan pribadi, tidak terkait institusi.

“Laporan yang disampaikan ke pihak Polda NTT tersebut adalah bukan terkait permasalahan antar institusi, tetapi murni permasalahan pribadi,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2020), dirilis detik.com. (*dm).