Sejumlah anak korban kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan tersangka Vikaris GMIT SAS (36th) di Kabupaten Alor, terus bertambah. Sebagian lainnya baru memberanikan diri melapor ke Polisi untuk diperiksa. Pemeriksaan para korban tersebut dilakukan tim penyidik Unit PPA Polres Alor di Polsek tempat korban berada.
“Adik kami baru berani melapor ke Polisi hari ini. Ada dua orang korban. Masih sementara diperiksa di Polsek,” kata IW, kakak korban, Jumat (9/9) dihubungi wartawan dari Kalabahi.
Kabar pemeriksaan itu juga dibenarkan oleh Ketua koresponden Klasis Tribuana Pdt. Simon Petrus Amung, S.Th saat jumpa pers bersama tim Rumah Harapan GMIT di Resto Mama, Kalabahi, tadi siang.
“Sementara ini ada yang melaporkan lagi (di Polisi). Karena kemarin korban itu ada lebih dari enam. Ada berita dari Pak KMK (di Wilah TKP) yang sementara ini ada (damping korban) di kantor Polisi itu sementara ini ada yang tidak mau jadi saksi, mereka mau jadi korban langsung. Mungkin (keterangan) lebih lengkapnya itu di Pak Kanit (Unit PPA Polres Alor),” kata Pdt. Simon sambil belum memastikan jumlah korban yang diperiksa.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko yang dikonfirmasi, mengatakan, ia belum mendapat laporan mengenai adanya pemeriksaan korban lain. Meski begitu ia memastikan bahwa itu menjadi hak korban melapor ke Polisi sehingga pasti penyidik akan menerima dan mengambil keterangannya.
“Belum tahu saya. Belum dapat laporan (dari penyidik) ini. Nanti saya cek ke penyidik. Ya, itukan kalau ada yang melapor ya pasti penyidik akan memeriksa, mengambil keterangan-keterangannya,” kata AKBP Ari dihubungi di Kalabahi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau membenarkan, penyidik lagi sedang pemeriksaan saksi-saksi korban tambahan di Polsek, lokasi korban berada.
“Kanit PPA hari lakukan permintaan keterangan (pada saksi korban yang melapor),” ujarnya sambil belum bisa membeberkan jumlah korban yang melapor hari ini.
Sebelumnya 6 anak korban kekerasan seksual di dampingi KMK dan orang tua korban datang melaporkan Vikaris GMIT SAS di SPKT Polres Alor pada awal September 2022.
Polisi menerima LP tersebut dan memeriksa 17 saksi korban dari kasus pemerkosaan anak yang dilakukan Vikaris GMIT SAS ketika masih bertugas menjadi Vikaris di salah satu gereja GMIT di Alor pada Mei 2021 hingga April 2022.
Hasil pemeriksaan itu penyidik Unit PPA Polres Alor kemudian menetapkan SAS tersangka kasus pemerkosaan. Kini SAS masih ditahan selama 20 hari di Sel Tahanan Polres Alor untuk kepentingan pemeriksaan. (*dm).