Pemuda GMIT Imbau Masyarakat Lindungi Identitas Korban Kekerasan Seksual 6 Anak Alor

Ketua Pengurus Pemuda Sinode GMIT Patje Tasuib, S.Sos. (Foto: doc tribuanapos.net).
Ketua Pengurus Pemuda Sinode GMIT Patje Tasuib, S.Sos. (Foto: doc tribuanapos.net).
Kalabahi –
Ketua Pengurus Pemuda Sinode GMIT Patje Tasuib ikut prihatin dan mengecam kasus kekerasan seksual yang menimpa 6 anak di Kabupaten Alor. Patje meminta masyarakat melindungi identitas korban dan menghormati proses hukum tersangka Vikaris GMIT SAS (36th) di kepolisian.
“Saya selaku Ketua Pemuda GMIT ikut prihatin dan mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh okmum (SAS) yang menimbulkan musibah besar yang dialami anak-anak kita di Alor. Saya mengimbau kepada masyarakat supaya diskursus yang terbangun terutama melalui media massa, media sosial itu sebagai bentuk kepedulian terhadap korban tetapi pada prinsipnya harus menjaga psikologi korban dan keluarga dengan terus merahasiakan identitas korban,” kata Patje, melalui rilis pers yang diterima wartawan, Selasa (6/9) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/03/vikaris-gmit-diduga-perkosa-6-anak-di-alor/
Menurut Patje, berdasarkan pengamatannya di media sosial, bertebaran informasi identitas korban, nama (inisial), usia, alamat rumah, alamat sekolah, alamat desa dan kecamatannya, juga kronologi peristiwa.
Hal tersebut tentu seharusnya disembunyikan atau disamarkan karena akan berdampak pada psikologi dan masa depan korban. Ia pun mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan baik agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak menimbulkan tindak pidana baru.
Patje meminta semua pihak harus berpikir jernih dan mengambil posisi mendukung para korban dan keluarganya sehingga proses hukum bisa berjalan sesuai asas keadilan dengan mengedepankan transparansi di kepolisian.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/05/polisi-tangkap-vikaris-gereja-yang-perkosa-6-anak-di-alor/
Pemuda GMIT melalui Bidang Keperempuanan dan Koordinator Teritori Tribuana sejak awal kasus telah berkoordinasi dengan KMK ABAL dan KMK ATL untuk melakukan pendampingan terhadap korban hingga melaporkan kasus itu di Kepolisian. Pemuda GMIT juga telah intens melakukan pendampingan korban bersama keluarganya.
Selain itu, Patje mengatakan, kasus ini menjadi pintu masuk bagi GMIT untuk berefleksi dan merumuskan sistem pencegahan dini dan penanganan korban kekerasan seksual di internal Gereja guna mencegah kasus serupa.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/05/penasehat-hukum-vikaris-sas-bantah-kliennya-ditangkap-polisi-di-kupang/
“Tentu sebagai Gereja, kita patut berefleksi dan membangun komitmen bersama secara tersistim dalam aturan Gerejawi agar bisa mengeliminir terjadinya kasus serupa yang menyeret kredibilitas institusi Gereja karena perbuatan oknum atau person,” jelasnya.
Selain itu, Patje juga mengapresiasi langkah cepat Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko dan tim penyidik Unit PPA Polres Alor yang bekerja cepat menangani proses hukum hingga penetapan tersangka SAS di Kepolisian. Patje meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/06/polisi-tetapkan-vikaris-gereja-tersangka-pemerkosaan-anak-ahli-hukum-kebiri/
“Saya apresiasi Pak Kapolres dan timnya yang bekerja cepat proses kasus ini sampai ada kemajuan penetapan tersangka. Kita harap pelaku harus dihukum berat sehingga memberikan efek jera baginya dan juga memberikan pelajaran kepada masyarakat supaya tidak lagi berbuat kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Saya juga berharap hak-hak tersangka dapat juga diperhatikan penyidik,” ujarnya.
Patje meminta dukungan doa dari masyarakat agar kasus ini bisa segera selesai dan korban bisa kembali pulih dan mengejar cita-citanya. Ia pun meminta doa masyarakat supaya Tuhan menjauhkan anak-anak dari perilaku yang tidak memuliakan namaNya, apapun bentuknya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/06/kmk-tribuana-kutuk-keras-tindakan-kekerasan-seksual-pada-6-anak-di-alor/
Kepolisian Resort Alor Polda NTT telah menetapkan Vikaris GMIT SAS (36th) tersangka kasus dugaan pemerkosaan 6 anak di Kabupaten Alor. Penetapan tersangka itu dilakukan hari Selasa 6 September 2022 setelah penyidik gelar perkara.
“(SAS) sudah (ditetapkan) tersangka,” kata Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, Selasa (6/9) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/06/buka-ordik-rektor-pesan-maba-harus-sukses-studi-di-untrib/
Tersangka SAS terancam dikenakan pasal 81 ayat (5) jo pasal 76d UU Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau. (*dm).