Kalabahi –
Penasehat Hukum (PH) menanggapi jawaban termohon (Jaksa) dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Alor (Nonaktif) Alberth Ouwpoly dalam kasus dugaan korupsi DAK Swakelola T.A 2019.
Melalui repliknya, PH selaku Pemohon memohon kepada Hakim Datu H. Jayadiningrat, SH yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Sebab menurut PH bahwa Penetapan Pemohon (Alberth Nimrod Ouwpoly, S.Pd.,M.Si) sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” demikian kutipan salah satu poin replik Alberth Ouwpoly yang dibacakan Penasehat Hukum Mario A. Lawang, SH.,MH dan Yusak Tausbele,SH.,M.Hum dalam sidang praperadilan yang digelar Senin, (24/1) di ruang sidang utama PN Kalabahi, Jl. Jend. Sudirman No.20, Kalabahi Timur.
Berikut Tanggapan (Replik) PH Alberth Ouwpoly yang dibacakan dalam sidang Senin sekitar pukul 17.00 WITA di PN Kalabahi:
KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM
MARIO A. LAWUNG, SH.,M.H. & PARTNERS
Jl. Kramat Jati Blok II. Gang 2. Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Hp.082247121976
Perihal: Replik Praperadilan
Kepada
Yang Mulia Hakim
dalam perkara Praperadilan No. 1/Pid.Pra/2022/PN.KLB
Di Kalabahi.
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
MARIO APRIO A. LAWUNG, SH.,M.H.
YUSAK TAUSBELE, SH.,M.HUM.
Masing-masing Advokat/Penasehat Hukum, berkantor di Kantor Advokat & Konsultan Hukum Mario A. Lawung, SH.M.H. & Partners, Jln. Jl. Kramat Jati Blok II. Gang 2. Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2022, yang telah didaftarkan pada Kepanitraan Pengadilan Negeri Alor, dibawah register nomor: W26-U12/I/HK.01/I/2022 dan karena itu bertindak untuk dan atas nama :
ALBERTH NIMROD OUWPOLY, SPD.,M.SI.
Umur: 53 tahun, Pekerjaan: PNS, Kewarganegaraan: Indonesia, Agama: Kristen Protestan, Bertempat tinggal di: Watatuku, RT.006/RW.003, Kelurahan/Desa Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor NTT selanjutnya disebut PEMOHON.
Sehubungan dengan Jawaban Termohon yang disampaikan pada sidang tanggal 24 Januari 2022, dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan Replik sebagai berikut
Terhadap Eksepsi :
-
Bahwa Pemohon tetap berpegang pada dalil-dalil Pemohon dan menolak semua yang didalilkan Termohon dalam jawabannya tertanggal 24 Januari 2022, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Termohon.
-
Bahwa pemohon menanggapi eksepsi termohon perihal kejaksaan Negeri Kalabahi yang telah berubah nama menjadi Kejaksaan Negeri Alor adalah bersifat Internal pada lembaga Termohon itu sendiri .
-
Bahwa perubahan nama tersebut tidak kemudian merubah kedudukan ataupun posisi termohon sebagai suatu Lembaga Negara yang telah melakukan dan mengeluarkan Objek permohonan Pra Peradilan yang di maksud, sejatinya Pra Peradilan diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 10 dan Pasal 77 UU No 8 Tahun 1981 yang mana praperadilan masuk dalam lingkup hukum acara pidana, dengan demikian alasan termohon mengenai perubahan nama tidak kemudian menjadikan permohonan pemohon menjadi eror in persona/eror in subjecto.
-
Bahwa kehadiran termohon disertai jawaban termohon dalam persidangan yang pada dasarnya telah mengakui termohonlah yang melakukan perbuatan hukum dalam bentuk penetapan pemohon sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan dengan demikian tidaklah terjadi suatu eror in persona/eror in subjecto karena termohon yang hadir adalah orang/badan yang mengeluarkan objek praperadilan Aquo.
Terhadap Pokok Perkara :
-
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam permohonan pemohon sebelumnya, untuk memaknai sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP apakah hanya berkaitan dengan penilaian jumlah (kuantitas) ataukah juga berkaitan dengan penilaian terhadap kualitas atau relevansi 2 (dua) alat bukti dengan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Tersangka;
-
Bahwa apa yang didalilkan oleh termohon perihal telah melakukan pemeriksaan terhadap Hans Luther Mau Kawa, Zainal A. Nampira, Khairul Umam, S.T. Adalah perihal jumlah saksi yang telah diambil keterangannya dan bukan membuktikan apakah saksi yang dimaksud telah benar memberikan keterangan yang pada intinya menjelaskan perbuatan tersangka yang menyebabkan adanya perbuatan pidana yang dipersangkakan kepada pemohon.
-
Bahwa pemeriksaan kepada pemohon Alberth N. Ouwpoly sebagai tersangka barulah dilakukan 1 kali sampai dengan saat ini, yang mana menurut pemohon tidak ada satupun keterangan ataupun pertanyaan dalam pemeriksaan yang menyentuh atau berkaitan dengan tindak pidana yang diduga atau dipersangkakan kepada pemohon.
-
Bahwa pemohon adalah seorang Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Alor/KPA dalam pengelolaaan DAK pendidikan 2019, yang mana perihal kewenangan Dinas Pendidikan Alor dalam pengelolaan DAK Pendidikan 2019 didasarkan pada Keputusan Bupati Alor Nomor 031/HK/KEP/2019 tentang Penunjukan Bank Tempat Penampungan Rekening Kas Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, Tertanggal 20 Februari 2019. Selanjutnya mengenai pengalokasian anggaran dana alokasi khusus pendidikan kabupaten Alor tahun anggaran 2019 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Alor Nomor 318/HK/KEP/2019 Tentang Penetapan Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Dana Alokasi Khusus Peningkatan Prasarana Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.
-
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bupati Alor tersebut maka pemohon kemudian mengeluarkan surat keputusan tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jasa Konsultan Perencana dan Pengawas dan Tim Teknis.
-
Bahwa apa yang dilakukan oleh pemohon ini adalah melaksanakan ketentuan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Fisik Tahun Anggaran 2019 Permendikbud nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Swakelola.
-
Bahwa perbuatan pemohon sebatas bersifat administasi pada hal-hal yang telah diuraikan diatas, yang mana selanjutnya perihal terhadap pengelolaan DAK Pendidikan 2019 kemudian dilaksanakan oleh Khairul Umam, ST. selaku PPK.
-
Bahwa termohon telah keliru dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dalam Hal. 8 Jawaban termohon yakni “kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”. Dengan demikian secara hukum, instansi yang berwenang adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga negara di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan Negara ditetapkan dalam Pasal 23 ayat (5) Undang Undang Dasar 1945 Jo. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Huruf A, angka 6 menyatakan “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara;
-
Bahwa termohon juga telah keliru dengan mendasarkan dalilnya pada pertimbangan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-X/2012 tertanggal 8 Oktober 2012 pada hal. 53 yang berbunyi “ Oleh karena itu menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi melainkan juga dapat berkoordinasi dengan intansi lain , bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK misalnya dengan mengundang Ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat Jendral atau Badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah bahkan dari pihak-pihak lain (Termasuk dari perusahaan) yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang di tanganinya” . Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi diatas adalah putusan terhadap pengujian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bukan tehadap UU tentang Kejaksaan nomor 16 tahun 2004 ataupun UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 sehingga amatlah keliru mempersamakan kedudukan lembaga kejaksaan dengan KPK. yang mana hal ini jelas dalam pertimbangan Mahkamah pada halaman 50 Putusan yang sama Nomor 31/PUU-X/2012 tertanggal 8 Oktober 2012 yang menyatakan “Bahwa salah satu pertimbangan yang menjadi dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi menurut penjelasan umum UU KPK adalah sebagai berikut. kenyataan mengenai sifat dan dampak luar biasa dari tindak pidana korupsi di indonesia sehingga seringkali dikatakan sebagai kejahatan luar biasa maka dibentuklah lembaga yang bersifat Khusus yang dapat melakukan metode non konfensional atau cara-cara luar biasa, pasal 3 Undang-undang KPK menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. KPK adalah lembaga negara yang didirikan dengan tujuan untuk upaya melakukan khusus atau non konfensional untuk memberantas korupsi. Maksud dari penjelasan Mahkamah adalah kerena indenpendensi KPK yang bebas dari kekuasaan manapun berbeda dengan Kejaksaan ataupun Kepolisian yang merupakan organ dibawah kekuasaan Eksekutif sehingga KPK bisa berkoordinasi dengan lembaga manapun, bahkan bisa menghitung sendiri diluar BPK dengan demikian dalil termohon patutlah ditolak mengingat termohon adalah Jaksa yang tunduk pada UU Kejaksaan dan bukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana isi Putusan MK nomor 31/PUU-X/2012 tertanggal 8 Oktober 2012 ;
-
Bahwa pemohon setuju dengan dalil yang disampaikan termohon pada hal.8 alinea 2 yakni dengan mendasarkan diri pada Pasal 20 ayat (4) UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: “Jika hasil pengawasan aparat internal pemerintah berupa terdapat kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian uang negara paling lama 10 hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkan hasil pengawasan” Hal ini mengingat bahwa penggunaan Ahli dari pihak IRDA Kabupaten Alor yang kemudian menghasilkan LHP Nomor : 18/ID/LHP/KA/PDTT/2021 tertanggal 01 Desember 2021 kemudian tidak dilanjuti dengan tuntutan pengembalian kerugian keuangan negara kepada pemohon sampai dengan saat ini;
-
Bahwa pada tanggal 2 September 2019, IRDA Kab. Alor telah mengeluarkan hasil reviu atas pengelolaan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahap 1 tahun 2019 nomor 09.a/ID/LHR-DAK/KA/PKPT/2019 dengan demikian apabila selanjutnya dilakukan Ahli dari IRDA Kab. Alor melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka terlebih dahulu dilakukan tuntutan ganti rugi kepada Pemohon dan bukan langsung dilakukan dengan penindakan pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (4) UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
-
Bahwa Pasal 1 angka 6 s/d 7 jo Pasal 13 s/d 15 jo Bab XV yang dimulai dari Pasal 137 s/d 144 KUHAP yang mengatur mengenai pejabat yang diberi wewenang sebagai Penuntut Umum yaitu Kejaksaan (Termohon). Pemisahan tersebut dengan tegas diatur dalam KUHAP. Pasal 284 ayat (2) adalah bersifat transisi, 2 tahun sejak KUHAP diundangkan Penyidik kembali ke Kepolisian. Olehnya KUHAP sudah berada pada jalur yang tepat, tatkala pembuat undang-undang memisahkan kekuasaan penyidikan dan penuntutan kepada dua instansi yang sederajat, yaitu Kepolisian selaku penyidik dan Kejaksaan selaku Penuntut Umum yang berkonsentrasi membuat dakwaan dan membuktikan dakwaannya di Pengadilan.
-
Bahwa Termohon melakukan penyidikan dengan pendasaran pada Pasal 284 ayat (2) KUHAP adalah tidak tepat, hal tersebut telah menyimpang dari maksud pembentuk undang-undang (KUHAP). Kontrol hakim terhadap Jaksa selaku Penuntut Umum harus diperluas dengan kewenangan memeriksa apakah tindakan Termohon dalam melakukan penyidikan sudah berdasar Undang-undang atau tidak. Pasal 284 Ayat (2) KUHAP: “Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana’ sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi”. Waktu yang ditentukan oleh Pasal 284 KUHAP yaitu 2 (dua) tahun dan sudah lewat sejak KUHAP diundangkan. Jika penyidikan masih dilakukan oleh Termohon maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP yang mengatakan, begitu penyidikan dimulai, polisi harus memberitahukan tindakan pro justitia tersebut kepada jaksa (SPDP).
-
Bahwa tidak ada pasal dalam UU Nomor; 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara tegas menyatakan Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Setidaknya ada 3 pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang ditafsirkan oleh Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan penyidikan tindak pidana korupsi yakni Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 39.
-
Pasal 26: “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”.
-
Pasal 27: “Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung”.
-
Pasal 39: “Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelidikan, penyidikan, dan penuntut tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer”.
15. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor RI Nomor; 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor; RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP tidak mengatur kewenangan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan. Peraturan Presiden RI Nomor; 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, tidak mengatur soal kewenangan Kejaksaan dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas tindak pidana korupsi tapi mengatur Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
16. Bahwa oleh karena itu, tidak ada lagi kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peralihan Pasal 284 ayat (2) KUHAP, tidak lagi menggunakan rujukan Undang- Undang Nomor; 3 Tahun 1971, melainkan UU Nomor 31 Tahun 1999. Jika masih ada pasal yang mengatur terkait kewenangan ini maka telah dinegasikan melalui UU Nomor; 31 Tahun 1999 dan KUHAP, hukum acara semua tindak pidana berada pada KUHAP.
PENUTUP
Berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui Replik ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut:
-
Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
-
Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (ALBERTH NIMROD OUWPOLY, SPD.,M.SI.) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT- 4/N.3.21/Fd.1/11/2021, tanggal 2 November 2021; jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT- 5/N.3.21/Fd.1/12/2021, tanggal 16 Desember 2021; jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/N.3.21/Fd.1/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 atas nama ALBERTH NIMROD OUWPOLY, SPD.,M.SI. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
-
Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Kegiatan Rehabilitasi Sedang Berat Perpustakaan Sekolah, Kegiatan Pembangunan Laboratorium, Dan Ruang Praktikum Sekolah Dan Kegiatan Pengadaan Meubelair Sekolah Pada Dinas Pendidikan Alor Tahun Anggaran 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
-
Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/N.3.21/Fd.1/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 atas nama ALBERTH NIMROD OUWPOLY, SPD.,M.SI. yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
-
Menyatakan hukum bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/N.3.21/Fd.1/12/2021 atas nama Pemohon (Drs. ALBERTH NIMROD OUWPOLY, SPD.,M.SI.) yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
-
Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Mola Kalabahi;
-
Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
-
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah Replik ini, kami ajukan dan atas segala pertimbangan hukumnya tidak lupa kami ucapkan limpah terima kasih.
Kalabahi, 24 Januari 2022
HORMAT
PENASIHAT HUKUM PEMOHON
ttd
MARIO APRIO A. LAWUNG, SH.,M.H.
ttd
YUSAK TAUSBELE, SH.,M.HUM.