
Kalabahi –
Sidang praperadilan lanjutan terhadap Kejaksaan Negeri Alor yang dilayangkan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Alor (Nonaktif) Alberth Ouwpoly memasuki babak pemeriksaan saksi ahli.
Mario A. Lawung, SH.,MH dan Yusak Tausbele, SH.,M.Hum, selaku penasehat hukum Tersangka Alberth Ouwpoly menghadirkan saksi ahli hukum pidana Deddy Manafe, SH.,M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang.
Deddy bersaksi di Pengadilan Negeri Kalabahi pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 09.00-11.30 WITA.
Keterangannya Deddy menjelaskan soal posisi lembaga kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana khusus menurut ketentuan KUHAP dan UU Korupsi.
Menurutnya, Kejaksaan tidak mempunyai wewenang sendiri dalam penyidikan kasus tindak pidana khusus atau korupsi, melainkan hanya berperan sebagai penuntutan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/01/21/pn-kalabahi-gelar-sidang-praperadilan-alberth-ouwpoly/
Jika kejaksaan hendak melakukan penyelidikan/penyidikan tindak pidana khusus maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.
Hal itu diatur dalam KUHAP dan UU Nomor; 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara tegas menyatakan Kejaksaan tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi.
Setidaknya ada 3 pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang ditafsirkan oleh Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yakni Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 39.
Pasal 26, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/01/22/pengacara-alberth-ouwpoly-minta-jaksa-periksa-bupati-alor-dalam-kasus-dugaan-korupsi-dak-2019/
Pasal 27, dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.
“Artinya, Kejaksaan perlu membentuk tim gabungan yang melibatkan kepolisian dalam hal penyidikan tindak pidana korupsi. Frasa membentuk tim gabungan dan koordinasi di atas bukan bermaksud membentuk tim atau koordinasi dengan kejaksaan tinggi atau kejaksaan negeri melainkan koorinasi dengan kepolisian, karena kejaksaan adalah lembaga vertical,” kata Deddy.
Selain itu pada Pasal 39, Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelidikan, penyidikan, dan penuntut tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Deddy berpendapat bahwa itu merupakan pendapatnya yang sering ia sampaikan sebagai saksi ahli dalam penanganan perkara korupsi termasuk dalam perkara korupsi Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Alor, Ahmad Maro.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/01/24/sidang-praperadilan-ini-jawaban-jaksa-ke-ph-alberth-ouwpoly/
