Sidang praperadilan lanjutan terhadap Kejaksaan Negeri Alor yang dilayangkan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Alor (Nonaktif) Alberth Ouwpoly memasuki babak pemeriksaan saksi ahli.
Mario A. Lawung, SH.,MH dan Yusak Tausbele, SH.,M.Hum, selaku penasehat hukum Tersangka Alberth Ouwpoly menghadirkan saksi ahli hukum pidana Deddy Manafe, SH.,M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang.
Deddy bersaksi di Pengadilan Negeri Kalabahi pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 09.00-11.30 WITA.
Keterangannya Deddy menjelaskan soal posisi lembaga kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana khusus menurut ketentuan KUHAP dan UU Korupsi.
Menurutnya, Kejaksaan tidak mempunyai wewenang sendiri dalam penyidikan kasus tindak pidana khusus atau korupsi, melainkan hanya berperan sebagai penuntutan.
Jika kejaksaan hendak melakukan penyelidikan/penyidikan tindak pidana khusus maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.
Hal itu diatur dalam KUHAP dan UU Nomor; 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara tegas menyatakan Kejaksaan tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi.
Setidaknya ada 3 pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang ditafsirkan oleh Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yakni Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 39.
Pasal 26, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 27, dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.
“Artinya, Kejaksaan perlu membentuk tim gabungan yang melibatkan kepolisian dalam hal penyidikan tindak pidana korupsi. Frasa membentuk tim gabungan dan koordinasi di atas bukan bermaksud membentuk tim atau koordinasi dengan kejaksaan tinggi atau kejaksaan negeri melainkan koorinasi dengan kepolisian, karena kejaksaan adalah lembaga vertical,” kata Deddy.
Selain itu pada Pasal 39, Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelidikan, penyidikan, dan penuntut tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Deddy berpendapat bahwa itu merupakan pendapatnya yang sering ia sampaikan sebagai saksi ahli dalam penanganan perkara korupsi termasuk dalam perkara korupsi Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Alor, Ahmad Maro.
Walaupun perkara Mantan Sekwan Ahmad Maro divonis 4 tahun oleh hakim namun Deddy berpendapat bahwa kewenangan penilaian keterangan saksi menjadi kewenangan penuh oleh Majelis Hakim. Ia tidak mempersoalkan hal itu.
Deddy juga menjelaskan posisi lembaga Negara BPK, BPKP, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pemeriksaan atau audit kerugian keuangan negara.
Merunut dia, semua lembaga tersebut memiliki wewenang dalam perhitungan kerugian keuangan Negara, namun laporan hasil pemeriksaan kerugian keuangan Negara atau LHP KKN dalam peradilan pidana harus disampaikan oleh ahli yang memiliki sertifikasi auditor.
Sidang, Jaksa juga menanyakan kepada Deddy tentang poisis lembaga Kejaksaan dalam penyelidikan/penyidikan tindak pidana korupsi.
Menurut Jaksa, Undang-undang Kejaksaan dan UU Korupsi telah jelas memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam penyelidikan/penyidikan tindak pidana korupsi.
Hal itu tidak bisa terbantahkan karena sudah banyak kasus korupsi yang ditangani kejaksaan sendiri sejak UU kejaksaan dan UU Korupsi itu disahkan.
Kendati demikian, Deddy tetap pada jawabannya bahwa untuk penanganan kasus tindak pidana khusus atau korupsi, Jaksa tetap membentuk tim gabungan dan koordinasi dengan penyidik kepolisian atau PPNS atau pihak yang berwenang dalam peradilan Militer.
Selain itu, Jaksa juga menanyakan tentang posisi penyidik kejaksaan dalam berwenang menghitung kerugian keuangan Negara.
Ahli Deddy menjelaskan bahwa Jaksa juga boleh mempunyai kewenangan dalam menghitung kerugian keuangan Negara asalkan legalitas Jaksa yang ditunjuk menghitung kerugian keuangan Negara harus memiliki serifikasi keahlian khusus dalam bidang auditor.
“Karena tidak semua Jaksa mempunyai kewenangan menghitung kerugian keuangan Negara. Hanya Jaksa yang punya sertifikasi khusus yang bisa menghitung kerugian Negara,” jelas Deddy.
Jaksa pun menanyakan sah atau tidaknya tahapan penyidikan suatu tindak pidana mulai dari dikeluarkannya Sprindik, juga kewenangan Jaksa melakukan penggeledahan, penetapan dan penahanan tersangka.
Ahli Deddy menjelaskan bahwa semuanya itu sah apabila tahapannya dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-undang tindak pidana korupsi.
Akhir keterangan Ahli, Hakim Datu H. Cahyadiningrat, SH, menanyatakan pendapat Deddy Manafe soal sah atau tidaknya perhitungan kerugian keuangan Negara menurut perhitungan metode, kerugian total (total loss), kerugian total dengan penyesuaian, dan kerugian bersih (net loss).
Ahli Deddy menjelaskan bahwa ketiga metode tersebut adalah sah menurut hukum untuk kepentingan tindak pidana korupsi, asalkan yang menjelaskan hasil LHPKKN tersebut harus ahli yang memiliki sertifikasi kompotensi auditor.
Sidang dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi ahli dari Kejaksaan pada Kamis, 27 Januari 2022 pukul 09.00 WITA. Sebelumnya sidang pemeriksaan alat bukti surat dilakukan pada Selasa 25 Januari 2022 pukul 09.00-11.00.
Kejaksaan Negeri Alor sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, NTT, Alberth N. Ouwpoly tersangka kasus dugaan korupsi DAK Swakelola Tahun Anggaran 2019.
Setelah penetapan tersangka pada 16 Desember 2021, Alberth langsung ditahan di LP Kelas IIB Mola Kalabahi.
Merasa tidak terima karena diduga penetapan dan penahahannya sewenang-wenang dan ada yang janggal, Alberth kemudian praperadian Kepala Kejaksaan Negeri Alor Samsul Arif, SH.,MH.
Praperadilan itu terdaftar pada 7 Januari 2022, namun Pengadilan Negeri Kalabahi baru menggelar sidang pada tanggal 21 Januarii 2022 sekitar pukul 09.00 WITA. (*dm).