Polisi Tetapkan Aktivis Alor Tersangka Hina Ketua DPRD Alor

Lomboan Djahamou (kiri) diperiksa penyidik Tipiter Polres Alor Apda Suherman, SH (kanan) usai ditetapkan menjadi tersangka hina Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. (foto: doc tribuanapos.net/dm).
Lomboan Djahamou (kiri) diperiksa penyidik Tipiter Polres Alor Apda Suherman, SH (kanan) usai ditetapkan menjadi tersangka hina Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. (foto: doc tribuanapos.net/dm).
Kalabahi- Kepolisian Resort Alor Polda NTT menetapkan aktivis senior Lomboan Djahamou, tersangka. Lomboan disangkakan pasal tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melalui media sosil sebagaimana diatur dalam ketentuan UU ITE.
Kapolres Alor AKBP Supriyadi Rahman mengatakan, Lomboan Djahamou ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi-saksi: pelapor dan terlapor, juga saksi lain termasuk saksi ahli ITE, Ahli Hukum Pidana dan Ahli Bahasa.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/aktivis-alor-dipukul-saat-demo-kasus-ketua-dprd-alor/
Menurut Kapolres, hasil penyidikan menemukan cukup bukti sehingga gelar perkara, Penyidik menaikkan status Lomboan Djahamou ke tahap penyidikan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka. Lomboan kemudian dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (7/9) di ruang Tipiter Satreskrim Polresta Alor.
“Iya benar (Lomboan Djahamou sudah ditetapkan tersangka), sesuai surat panggilan yang telah disampaikan,” kata AKBP Supriyadi, Kamis (7/9) di Kalabahi.
AKBP Supriyadi menjelaskan, kasus Lomboan Djahamou ini dilaporkan oleh Enny Anggrek sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 5 Februari 2023.
“Iya, benar terkait laporan Ibu Ketua DPRD Alor terkait surat terbuka yang diposting oleh tersangka melalui sosial media (Facebooknya),” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/cerita-aktivis-alor-detik-detik-dipukul-simpatisan-ketua-dprd-alor-hingga-bisa-beri-maaf/
Kapolres Alor juga menyatakan bahwa penyidik mempunyai alasan untuk belum bisa menahan tersangka Lomboan karena kasus tersangka ini ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
“Tersangka tidak wajib di tahan berdasarkan ancaman pidana pasal yang sangkakan 4 tahun tidak dapat dilakukan penahanan,” kata AKBP Supriyadi.
Tersangka Lomboan Djahamou terancam Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 19 tahun 2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/polisi-mediasi-korban-dan-pelaku-pemukulan-aktivis-alor-untuk-berdamai/
Lomboan Djahamou Tolak Teken BAP
Tersangka Lomboan Djahamou diperiksa Aipda Suherman, SH, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di ruang Tipiter Polres Alor pada Kamis siang sekitar pukul 11.00. Usai pemeriksaan itu ia menolak untuk mendatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya sudah diperiksa tadi selama 1 jam. Ada 6 pertanyaan dari penyidik. Saya jawab semua. Hanya selesai pemeriksaan, saya menolak tanda tangan BAP sebagai tersangka,” kata Lomboan usai diperiksa penyidik.
Ia menjelaskan, alasannya untuk tidak mendatangi BAP sebagai tersangka karena postingannya itu bisa dapat ia buktikan sehingga itu tidak masuk dalam unsur delik pidana penghinaan/pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Alor sesuai pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/04/profil-gabriel-beri-binna-caleg-dpr-ri-dapil-ntt-1-teruji-tulus-mengabdi-pas-di-hati/
“Postingan saya itu bukan berita Hoax atau berita bohong. Itu suatu hal yang bisa saya buktikan, dan saya sudah buktikan itu di penyidik,” katanya kesal pada Penyidik.
Lomboan menerangkan, ia menolak teken BAP sebagai tersangka karena kasusnya itu seharusnya tidak dapat diproses hukum karena semua kritikannya kepada Ketua DPRD Alor yang disampaikan melalui akun Facebooknya pada tanggal 22 Januari 2023 itu bisa dapat dibuktikan kebenarannya.
Selain itu jabatan Enny Anggrek adalah jabatan publik, jabatan pemerintahan sehingga masyarakat berhak melakukan kritik padanya sesuai fakta-fakta yang ada, dan itu tidak dapat dipidana sesuai delik pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/cerita-pelaku-beberkan-alasannya-pukul-aktivis-alor-di-demo-kasus-ketua-dprd/
Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor: 229 tahun 2021, Nomor: 154 tahun 2021, dan Nomor: KB/2//IV/2021, tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurutnya, Keputusan Bersama itu di dalamnya mengatur deskripsi penjelasan pasal 27 ayat (3) UU ITE pada poin c yang menyatakan bahwa bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/polisi-sebut-tak-ceroboh-kawal-demo-aktivis-alor-yang-berujung-pemukulan/
“Selain deskripsi itu, Keputusan Bersama itu juga mengatur (deskripsi) pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik itu juga tidak berlaku bagi pejabat negara atau daerah yang makan minum dari uang rakyat,” kata Lomboan.
“Jadi saya tanda tangan BAP tadi maka saya mengkhianati Kapolri Jenderal Polisi Sigit Prabowo, Jaksa Agung dan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia,” tegas Lomboan.
Walau demikian, Lomboan menghormati dan menghargai kinerja penyidik Tipiter Polres Alor yang mentersangkakannya. Sebagai bentuk penghormatannya itu maka ia memilih untuk tidak melakukan upaya hukum Praperadilan Polres Alor di PN Kalabahi.
“Saya tidak Praperadilan karena saya percaya kerja-kerja dari institusi ini,” ujarnya.
Diketahui, penetapan tersangka dan pemeriksaan Lomboan Djahamou ini dilakukan Polisi dua hari setelah ia pemimpin masa aksi forum persatuan petani dan nelayan (PERSETAN) melakukan unjuk rasa menuntut kasus-kasus Ketua DPRD Alor juga diproses hukum, hingga dia dipukul dan dicekik simpatisan Ketua DPRD Alor. (*dm).