Polisi Resmi Tetapkan Kepala BMKG Alor Tersangka Kasus Dugaan Asusila

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, S.IK, mejelaskan status hukum kasus asusila di BMKG Alor kepada para demonstrans mahasiswa di Mapolres Alor, Selasa (11/8/2020).
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, S.IK, mejelaskan status hukum kasus asusila di BMKG Alor kepada para demonstrans mahasiswa di Mapolres Alor, Selasa (11/8/2020).

Kalabahi –

Kepolisian Resor Alor resmi menetapkan Kepala BMKG Kabupaten Alor AB tersangka kasus dugaan asusila atau persetubuhan anak yang melibatkan korban tiga orang anak berusia sekolah. Selain AB, Polisi juga menetapkan seorang staf inisial IJ, tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu 22 Agustus 2020. Surat penetapan tersangka tersebut sudah dikirim kepada pelapor yakni LS selaku ibu korban.

Surat Kapolres Alor bernomor: SP2HP/376/VIII/RES 1.24/2020, Perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Surat tertanggal 22 Agustus 2020 itu ditujukan kepada pelapor LS.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/29/kepala-bmkg-alor-dipolisikan-soal-dugaan-setubuhi-3-gadis-di-bawah-umur/

Isi suratnya, Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, S.IK menjelaskan, sehubungan dengan perihal surat tersebut di atas disampaikan kepada saudari tentang perkembangan hasil penyidikan kasus yang saudari laporkan.

“Terhadap terlapor AB dan terlapor IJ telah dialihkan statusnya dari saksi/terlapor menjadi tersangka dan selanjutnya akan dilakukan upaya hukum dan melengkapi berkas perkara,” tulis Kapolres dalam suratnya.

Kapolres mempersilahkan pelapor, apabila ada pertanyaan atau informasi lain yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan maka dipersilahkan menghubungi Kasat Reskrim Iptu Mansur Mosa, SH.,MH selaku pengawas penyidik dan Kanit PPA Bripka Fransiskus Xaverius Podo, S.Sos.,SH.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/11/polisi-kantongi-nama-calon-tsk-kasus-asusila-di-bmkg-alor/

Surat yang dikirim kepada keluarga korban itu ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur Mosa, SH.,MH, dan diterima keluarga korban pada hari ini Senin, 24 Agustus 2020.

Keluarga korban LS mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Alor yang sudah memenuhi janjinya menetapkan tersangka kasus yang ia laporkan dua Minggu sejak menerima para demonstrans Alisansi Pemerhati Perempuan dan Anak Kabupaten Alor, waktu lalu.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/11/pidana-wartawan-kapolres-alor-nanti-kita-kaji-apakah-masuk-delik-pers-atau-bukan/

Keluarga berharap para tersangka secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi dan mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami apresiasi sekali dengan bapak Kapolres yang sudah tepati janji. Kalau bisa pelaku segera ditahan dan cepat disidangkan. Pokoknya pelaku harus dapat hukuman berat sesuai kelakuannya,” kata LS saat ditemui wartawan di kediamannya, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/22/buka-talk-show-sesepuh-alor-pesan-hentikan-kekerasan-seksual-perempuan-dan-anak/

Para tersangka terancam dijerat Pasal 76D JO Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumnya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Stasiun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Alor, Provinsi NTT inisial AB, diadukan soal dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap tiga gadis di bawah umur. Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari elemen masyarakat dan organisasi perempuan di Alor maupun di NTT. (*dm).