Kalabahi – Warga Korban Bencana Seroja di Kabupaten Alor, NTT menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Alor, kantor DPRD dan BPBD Kabupaten Alor, Senin 13 Maret 2023.
Aksi itu warga juga mempertanyakan sisa dana tunggu hunian atau DTH untuk korban seroja di kabupaten Alor yang belum dibayar tuntas untuk jatah 6 bulan.
Besaran bantuan dana DTH untuk korban Seroja 6 (enam) bulan itu sebelumnya diumumkan pemerintah daerah bahwa dana itu sudah dikirim pemerintah pusat ke rekening Bank BRI Cabang Kalabahi sebagai penyalur senilai Rp 1.054.500.000,- pada tahun 2021 pasca Seroja April.
Kemudian, pada bulan Mei 2021 Bank BRI Cabang Kalabahi dan BPBD Alor melakukan penyaluran dana itu di rekening penerima kepada 315 KK yang rumahnya mengalami rusak berat. Jumlahnya Rp 500.000/bulan untuk jatah tiga bulan sehingga totalnya Rp 1.500.000/KK.
Dengan demikian maka total dana yang tersalur untuk 315 KK untuk jatah 3 bulan itu senilai Rp 472.500.000,-. Sementara sisa dana senilai Rp 582.000.000,- belum disalurkan ke para korban.
Kasus dugaan korupsi penyaluran dana hunian sementara itu diungkapkan oleh aktivis senior Steven Momay dan Stinky Laure ketika berdialog dengan Kepala BPBD Alor Marthen G. Moubeka, Sekretaris BPBD John Sakala dan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Mein M.T Peni di kantor BPBD.
Steven mengatakan bahwa sisa dana DTH sebesar Rp 500 ribu/bulan ini baru terealisasi hanya 3 bulan saja pada tahun 2021 lalu, sementara sisa tiga bulan berikutnya belum tersalurkan ke rekening para korban yang rumahnya mengalami rusak berat.
“Sebelum ada pembangunan (rumah bencana Seroja) itu dana hunian sementara (DTH) 500 ribu/bulan ini belum ada sama sekali pencairan, dikali tiga bulan, dikali lagi dengan semua kepala keluarga penerima,” kata Steven.
“Itu anggaran (DTH) itu bapak dong terima itu anggaran lebih duluan. Saya minta sisa yang tiga bulan itu 1.500.000 itu juga harus pencarian. Jadi bapak/ibu jangan ‘taputar-taputar’ lagi di sini. Kalau tidak salah dana itu sudah ada di rekening Bank (BRI) sejak bulan Mei 2021. Itu dana hunian saja, beda dengan dana pembangunan rumah (bencana Seroja),” lanjut Steven.
“Kami minta transparansi dan usut sisa dana pembayaran dana hunian sementara untuk para korban bencana Seroja di Desa Waisikan, Desa Pido, Malaipea dan desa-desa lain semua di Kabupaten Alor,” lanjut aktivis Steven Momay.
Sementara itu aktivis Stinky Laure juga meminta penegak hukum segera memproses hukum dana hunian sementara atau DTH. Ia menduga dana itupun dikorupsi bersama dana pembangunan perumahan bencana Seroja senilai Rp 54 Miliar sehingga bantuan rumah Seroja yang dibangun itu sama sekali tidak layak huni.
Menanggapi hal itu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Mein M.T Peni, S.ST menjelaskan dana tunggu hunian (DTH) itu memang ada ditranfer masuk ke BRI Cabang Kalabahi pada tahun 2021.
Karena itu pihaknya sudah menyurati Desa Waisika dan sejumlah desa lainnya di Alor untuk meminta warganya datang menerima DTH di Bank BRI. Jika mereka tidak datang menerima maka dana itu sudah ditransfer kembalikan ke kas Negara.
“Untuk DTH ini untuk Desa Waisika itu sudah beberapa kali kita kasih surat untuk yang bersangkutan itu turun ambil DTH-nya di Bank BRI. Jadi kalau sampai tidak ada yang turun berarti kami anggap bahwa itu sudah selesai karena ada batas waktunya,” ujarnya.
“Jadi waktu itu sisa dana yang tidak terpakai itu kami kirim pulang. Kami tidak bisa ambil, yang bersangkutan yang pergi ambil. Tetapi nanti kita lihat di dia punya data e,” lanjut Kabid Mein.
“Apakah dana itu betul sudah dikembalikan?” tanya aktivis Seteven Momay.
Jawab Kabid Mein: “Iya betul, sudah dikembalikan.”
“Mana buktinya?” tanya Steven lagi.
“Iya, nanti saya tanya bendahara dulu. Om Apeles di mana,” kata Mein sambil melirik ke belakang memanggil-manggil Apeles namun sosok Apeles sedang tidak berada di tempat.
“(Kenapa kasih kembali?) Kami minta RAB dan realisasi pembayarannya,” kata Stinky Laure. “Karena itu hak masyarakat punya dengan (perlindungan) undang-undang keterbukaan informasi.
“Itu dokumen Negara jadi tidak bisa,” jawab Kabid Mein disambut riuh demosntran, sambil kesal.
Para aktivis itu dipastikan akan datang sendiri ke kantor BRI Cabang Kalabahi untuk menanyakan langsung sisa dana DTH korban Seroja dan benar tidak dana itu sudah dikembalikan ke kas negara. Jika dikembalikan maka apa dasar dan alasan pengembaliannya.
Sebab sesuai Juklak DTH yang dirumuskan berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 4 tahun 2020 tentang penggunanaan Dana Siap Pakai yang menyebutkan bahwa DTH merupakan dana yang diberikan kepada korban bencana dengan kategori rumah rusak berat yang digunakan untuk mencari tempat tinggal sementara, selagi menunggu hunian tetap/rumahnya selesai dibangun. DTH ini dapat pula diberikan untuk korban bencana yang mengungsi sementara.
Pinca BRI Minta Penerima DTH Datang Cek Dananya Ke BRI Cabang Kalabahi
Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI Cabang Kalabahi, Verdi Yosua Simamora mengatakan, pihaknya memang diberikan kewenangan untuk penyaluran dana tunggu hunian (DTH) oleh BNPB pusat kepada korban Seroja di Kabupaten Alor.
“Terkait dana bantuan yang disalurkan melalui BRI, posisi BRI hanya sebagai penyalur. Kami tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa yang diberi bantuan. Dana itu masuk dari BNPB pusat ke BRI, kemudian disalurkan berdasarkan instruksi BPBD setempat. Hal ini berlaku juga untuk wilayah lain di NTT,” kata Verdi.
Verdi Yosua kemudian meminta masyarakat Kabupaten Alor korban bencana seroja yang tahun 2021 telah menerima DTH hanya tiga bulan saja maka diminta segera datang ke kantor Bank BRI Cabang untuk mengecek sisa dana tiga bulan berikutnya yang belum terbayar.
Verdi Yosua memastikan bahwa BRI Cabang akan membantu untuk pengecekan dananya di BRI. Warga juga diminta datang membawa identitas diri seperti KTP atau KK.
“Pada intinya, kami siap membantu semaksimal mungkin, apabila ada nasabah yang memiliki kendala, kami mohon bisa datang langsung ke BRI Cabang dengan membawa identitas diri masing-masing, untuk kami lakukan pengecekan di sistem,” kata Verdi Yosua, sambil tidak ingin merinci berapa saldo dana DTH yang masih tersimpan di Rekening BRI Cabang karena menjadi rahasia nasabah bank.
Selain pertanyakan dana DTH, warga juga mempertanyatakan bantuan rumah Seroja kepada mereka yang dikerjakan tak layak huni. Warga heran karena dana Rp 54 Miliar itu seharusnya diperuntukan untuk pembangunan rumah layak huni bagi mereka karena Seroja telah menghancurkan seluruh harta benda, rumah dan keluarga.
Aktivis Stinky Laure, Dedy Letmau, Yoas Famai, Seteven Momay dan Ketua KEMILAU Antipas Kamengkol meminta Kejaksaan Negeri Alor untuk memproses laporan mereka terkait dugaan korupsi dana bencana Seroja di Kabupaten Alor. Sebab mereka menduga dana senilai Rp 54 Miliar dan dana DTH itu sebagiannya diduga telah dikorupsi.
Setelah berorasi, masa aksi kemudian menyerahkan pernyataan sikap dan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali. Laporan itu diterima Staf Seksi Intilejen, Rasyid Pujilaksana mewakili Kejari Alor.
Rasyid kemudian berdialog dengan demonstran. Ia mengatakan bahwa sudah mendengar dan menerima laporan warga dan mahasiswa, selanjutnya ia akan serahkan laporannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah menerima dan mendengar terkait aspirasi masyarakat korban Seroja. Namun untuk pemeriksaan lebih lanjut akan kita jadwalkan lebih lanjut,” ujarnya.
Ketua KEMILAU menegaskan mereka akan mengawal kasus itu hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Alor, korban bencana Seroja tahun 2021 lalu. Dipastikan KEMILAU akan kembali demonstrasi pada pekan depan. (*dm).