
Kalabahi – Warga Korban Bencana Seroja di Kabupaten Alor, NTT menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Alor, kantor DPRD dan BPBD Kabupaten Alor, Senin 13 Maret 2023.
Aksi itu warga juga mempertanyakan sisa dana tunggu hunian atau DTH untuk korban seroja di kabupaten Alor yang belum dibayar tuntas untuk jatah 6 bulan.
Besaran bantuan dana DTH untuk korban Seroja 6 (enam) bulan itu sebelumnya diumumkan pemerintah daerah bahwa dana itu sudah dikirim pemerintah pusat ke rekening Bank BRI Cabang Kalabahi sebagai penyalur senilai Rp 1.054.500.000,- pada tahun 2021 pasca Seroja April.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/14/rumah-seroja-tak-layak-huni-warga-korban-seroja-alor-demo-di-kejaksaan-tuntut-usut-kasus-korupsi-dana-seroja-rp-54-miliar/
Kemudian, pada bulan Mei 2021 Bank BRI Cabang Kalabahi dan BPBD Alor melakukan penyaluran dana itu di rekening penerima kepada 315 KK yang rumahnya mengalami rusak berat. Jumlahnya Rp 500.000/bulan untuk jatah tiga bulan sehingga totalnya Rp 1.500.000/KK.
Dengan demikian maka total dana yang tersalur untuk 315 KK untuk jatah 3 bulan itu senilai Rp 472.500.000,-. Sementara sisa dana senilai Rp 582.000.000,- belum disalurkan ke para korban.
Kasus dugaan korupsi penyaluran dana hunian sementara itu diungkapkan oleh aktivis senior Steven Momay dan Stinky Laure ketika berdialog dengan Kepala BPBD Alor Marthen G. Moubeka, Sekretaris BPBD John Sakala dan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Mein M.T Peni di kantor BPBD.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/10/apresiasi-vonis-mati-sas-aliansi-cipayung-minta-pemda-dan-sinode-gmit-beri-perhatian-serius-ke-korban/
Steven mengatakan bahwa sisa dana DTH sebesar Rp 500 ribu/bulan ini baru terealisasi hanya 3 bulan saja pada tahun 2021 lalu, sementara sisa tiga bulan berikutnya belum tersalurkan ke rekening para korban yang rumahnya mengalami rusak berat.
“Sebelum ada pembangunan (rumah bencana Seroja) itu dana hunian sementara (DTH) 500 ribu/bulan ini belum ada sama sekali pencairan, dikali tiga bulan, dikali lagi dengan semua kepala keluarga penerima,” kata Steven.

“Itu anggaran (DTH) itu bapak dong terima itu anggaran lebih duluan. Saya minta sisa yang tiga bulan itu 1.500.000 itu juga harus pencarian. Jadi bapak/ibu jangan ‘taputar-taputar’ lagi di sini. Kalau tidak salah dana itu sudah ada di rekening Bank (BRI) sejak bulan Mei 2021. Itu dana hunian saja, beda dengan dana pembangunan rumah (bencana Seroja),” lanjut Steven.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/10/eks-vikarisnya-divonis-mati-sinode-gmit-minta-pemerintah-jokowi-evaluasi-pasal-pidana-mati-dalam-sistim-hukum-nkri/
“Kami minta transparansi dan usut sisa dana pembayaran dana hunian sementara untuk para korban bencana Seroja di Desa Waisikan, Desa Pido, Malaipea dan desa-desa lain semua di Kabupaten Alor,” lanjut aktivis Steven Momay.
Sementara itu aktivis Stinky Laure juga meminta penegak hukum segera memproses hukum dana hunian sementara atau DTH. Ia menduga dana itupun dikorupsi bersama dana pembangunan perumahan bencana Seroja senilai Rp 54 Miliar sehingga bantuan rumah Seroja yang dibangun itu sama sekali tidak layak huni.
Menanggapi hal itu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Mein M.T Peni, S.ST menjelaskan dana tunggu hunian (DTH) itu memang ada ditranfer masuk ke BRI Cabang Kalabahi pada tahun 2021.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/10/ratusan-warga-alor-telah-disuntik-vaksin-covid-19-program-kantor-kesehatan-pelabuhan-kelas-ii-kupang/
Karena itu pihaknya sudah menyurati Desa Waisika dan sejumlah desa lainnya di Alor untuk meminta warganya datang menerima DTH di Bank BRI. Jika mereka tidak datang menerima maka dana itu sudah ditransfer kembalikan ke kas Negara.
“Untuk DTH ini untuk Desa Waisika itu sudah beberapa kali kita kasih surat untuk yang bersangkutan itu turun ambil DTH-nya di Bank BRI. Jadi kalau sampai tidak ada yang turun berarti kami anggap bahwa itu sudah selesai karena ada batas waktunya,” ujarnya.

“Jadi waktu itu sisa dana yang tidak terpakai itu kami kirim pulang. Kami tidak bisa ambil, yang bersangkutan yang pergi ambil. Tetapi nanti kita lihat di dia punya data e,” lanjut Kabid Mein.
“Apakah dana itu betul sudah dikembalikan?” tanya aktivis Seteven Momay.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/09/tak-menduga-kliennya-divonis-mati-ph-sas-akan-banding/
Jawab Kabid Mein: “Iya betul, sudah dikembalikan.”
“Mana buktinya?” tanya Steven lagi.
“Iya, nanti saya tanya bendahara dulu. Om Apeles di mana,” kata Mein sambil melirik ke belakang memanggil-manggil Apeles namun sosok Apeles sedang tidak berada di tempat.
“(Kenapa kasih kembali?) Kami minta RAB dan realisasi pembayarannya,” kata Stinky Laure. “Karena itu hak masyarakat punya dengan (perlindungan) undang-undang keterbukaan informasi.
“Itu dokumen Negara jadi tidak bisa,” jawab Kabid Mein disambut riuh demosntran, sambil kesal.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/09/respon-vonis-mati-eks-vikaris-gmit-keluarga-korban-ini-keadilan-untuk-kami-orang-kecil/
Para aktivis itu dipastikan akan datang sendiri ke kantor BRI Cabang Kalabahi untuk menanyakan langsung sisa dana DTH korban Seroja dan benar tidak dana itu sudah dikembalikan ke kas negara. Jika dikembalikan maka apa dasar dan alasan pengembaliannya.
Sebab sesuai Juklak DTH yang dirumuskan berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 4 tahun 2020 tentang penggunanaan Dana Siap Pakai yang menyebutkan bahwa DTH merupakan dana yang diberikan kepada korban bencana dengan kategori rumah rusak berat yang digunakan untuk mencari tempat tinggal sementara, selagi menunggu hunian tetap/rumahnya selesai dibangun. DTH ini dapat pula diberikan untuk korban bencana yang mengungsi sementara.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/09/sepriyanto-ayub-snae-mantan-calon-pendeta-gmit-divonis-hukuman-mati/
Pinca BRI Minta Penerima DTH Datang Cek Dananya Ke BRI Cabang Kalabahi
Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI Cabang Kalabahi, Verdi Yosua Simamora mengatakan, pihaknya memang diberikan kewenangan untuk penyaluran dana tunggu hunian (DTH) oleh BNPB pusat kepada korban Seroja di Kabupaten Alor.
“Terkait dana bantuan yang disalurkan melalui BRI, posisi BRI hanya sebagai penyalur. Kami tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa yang diberi bantuan. Dana itu masuk dari BNPB pusat ke BRI, kemudian disalurkan berdasarkan instruksi BPBD setempat. Hal ini berlaku juga untuk wilayah lain di NTT,” kata Verdi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/08/jaring-caleg-berintegritas-partai-demokrat-alor-gelar-seleksi-kompetensi-bacaleg/
