Eks Vikarisnya Divonis Mati, Sinode GMIT Minta Pemerintah Jokowi Evaluasi Pasal Pidana Mati Dalam Sistim Hukum NKRI

Ketua MS GMIT Pdt Mery Kolimon. (Sumber foto: bbc.com).
Ketua MS GMIT Pdt Mery Kolimon. (Sumber foto: bbc.com).
Kupang –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa eks vikaris GMIT Sepriyanto Ayub Snae alias SAS (36), Rabu 8 Maret 2023.
SAS dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan 12 orang (9 di antaranya anak, 3 orang dewasa) dan 2 orang korban ITE ketika menjalani masa vikariatnya di salah satu gereja GMIT di Kabupaten Alor tahun 2021 hingga 2022 lalu.
Merespon hal itu, Majelis Sinode GMIT pada prinsipnya menghormati vonis hakim namun juga meminta Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kembali penerapan pasal pidana mati dalam sistim hukum NKRI.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/10/ratusan-warga-alor-telah-disuntik-vaksin-covid-19-program-kantor-kesehatan-pelabuhan-kelas-ii-kupang/
Alasannya karena dalam persidangan MS (Majelis Sinode) ke-50, tanggal 28 Februari sampai 4 Maret 2023, MS GMIT telah mengeluarkan pernyataan teologi bahwa: “GMIT mengakui Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan pemelihara kehidupan. Kehidupan adalah nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Karena itu manusia tak boleh membunuh saudaranya.
“Berdasarkan hal itu, GMIT meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia mempertimbangkan kembali penerapan hukuman mati yang akan dilaksanakan saat ini dan di waktu-waktu mendatang,” demikian kutipan pernyataan MS GMIT pada poin 4 yang salinannya diterima media ini Jumat (10/3) di Kalabahi.
Pernyataan atau tanggapan MS GMIT mengenai vonis mati SAS itu diteken Ketua MS GMIT Pdt. Dr. Mery Kolimon dan Sekretarisnya Pdt. Yusuf Nakmofa, M.Th, tanggal 10 Maret 2023 di Kupang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/09/tak-menduga-kliennya-divonis-mati-ph-sas-akan-banding/
Berikut 6 poin tanggapan MS GMIT mengenai vonis mati SAS di PN Kalabahi Alor:
Nomor  : 291/GMIT/I/F/Mar/2023 tanggal 10 Maret 2023
Lampiran : –
Perihal : Tanggapan MS GMIT Mengenai Vonis Mati Sdr. SAS
Kepada: Yang Terhormat,
  1. Majelis Jemaat se-GMIT
  2. Majelis Klasis se-GMIT
Masing-masing
Di –
          Tempat
Salam dalam kasih Kristus. Beberapa bulan terakhir, kita semua memberi perhatian pada masalah kekerasan seksual terhadap anak-anak kita di salah satu jemaat yang dilakukan oleh seorang pelaku pelayanan (vikaris) GMIT. Kemarin, 8 Maret 2023, Pengadilan Negeri Kalabahi telah menjatuhkan vonis bagi pelaku. Terkait hal itu kami sampaikan beberapa hal:
  1. Mengenai vonis hukuman mati yang dikeluarkan hakim pengadilan negeri Kalabahi, terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS, Majelis Sinode (MS) GMIT menghargai proses hukum yang berjalan. Tentu hakim sudah menimbang semua materi persidangan,  seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti lainnya.
  2. Dari sisi keadilan kepada korban, SAS patut dihukum. Kita semua belajar dari kasus ini untuk memberi efek jera demi mencegah kejahatan kekerasan seksual dan potensi yang sama terjadi di masa yang akan datang. Kita berharap terungkapnya kasus ini dan proses peradilan yang sedang berlangsung, menjadi pembelajaran penting agar tidak ada lagi korban perempuan dan anak karena kejahatan serupa, baik di dalam gereja, keluarga, dan masyarakat.
  3. GMIT terus berbenah untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terulangnya kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam pelayanan gereja. Sebuah tim sedang mengerjakan dokumen perlindungan kepada kelompok rentan dalam pelayanan (safe guarding policy). Kami mohon dukungan doa untuk kerja Tim ini.
  4. Dalam persidangan MS ke-50, 28 Februari sampai dengan 4 Maret 2023, MS GMIT telah mengeluarkan pernyataan bahwa: “GMIT mengakui Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan pemelihara kehidupan. Kehidupan adalah nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Karena itu manusia tak boleh membunuh saudaranya. Berdasarkan hal itu, GMIT meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia mempertimbangkan kembali penerapan hukuman mati yang akan dilaksanakan saat ini dan di waktu-waktu mendatang.”
  5. Atas dasar itu, kita semua sebagai GMIT terus bekerja bagi pemulihan korban kejahatan dan memperjuangkan hak hidup bagi siapa pun. Kita terus berupaya melakukan pendampingan bagi anak-anak yang telah menjadi korban, melalui pelayanan Majelis Jemaat dan Majelis Klasis setempat dan dukungan Rumah Harapan GMIT. Dalam waktu dekat Tim Rumah Harapan GMIT akan berkunjung ke Nailang untuk melakukan monitoring dan evaluasi selepas keputusan pengadilan ini.
  6. Kami terus mendoakan semua pihak: Anak-anak korban, orang tua dan keluarga mereka, SAS, orangtua dan keluarganya, jemaat-jemaat GMIT, para pengacara, jaksa, dan hakim yang mengadili perkara SAS, serta semua pihak yang memberi perhatian dalam proses hukum terhadap SAS. Kami juga mohon dukungan doa semua jemaat GMIT untuk penyelesaian masalah ini sesuai kehendak Tuhan. Kiranya Tuhan yang Maha Kuasa menyertai dan melindungi kita semua.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/09/sepriyanto-ayub-snae-mantan-calon-pendeta-gmit-divonis-hukuman-mati/
Surat Tanggapan MS GMIT itu telah dikirim kepada masing-masing Ketua Majelis Jemaat se-GMIT dan Ketua Majelis Klasis se-GMIT masing-masing di tempat untuk diketahui.
Majelis Hakim PN Kalabahi sebelumnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa SAS pada sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (8/3) di PN Kalabahi. Sidang dipimpin Hakim Ketua R.M. Suprapto, S.H, di damping Hakim Anggota: Datu Jayaningat dan Yohan.
Adapun Amar putusannya itu Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal 81 ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/09/respon-vonis-mati-eks-vikaris-gmit-keluarga-korban-ini-keadilan-untuk-kami-orang-kecil/
Selain itu amar putusannya juga Majelis Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses sidang di PN Kalabahi hingga putusan.
Ketua Tim Penasehat Hukum SAS, Jefta O. Djahasana mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan terdakwa dan keluarganya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Karena Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan PH-nya untuk pikir-pikir selama 7 hari sejak vonis dibacakan. (*dm).