Kalabahi – Pengadilan Negeri Kalabahi Alor menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa SAS, eks Vikaris GMIT karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan 9 anak di Kabupaten Alor, NTT.
Ketua Tim Penasehat Hukum SAS, Jefta O. Djahasana, SH mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim namun tidak menduga hakim akan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap kliennya.
“Kami menghormati putusan pengadilan namun menurut analisa kami, pertimbangan hukum, dugaan kami dia (SAS) bisa (divonis) seumur hidup,” kata Jefta, Kamis (9/3) di kantor PN, Kalabahi.
Jefta menerangkan, kondisi SAS memang terlihat seperti syok saat mendengarkan amar putusan hukuman mati yang dibacakan Hakim Ketua R.M. Suprapto, S.H, di damping Hakim Anggota: Datu Jayaningat dan Yohan.
“Terdakwa syok karena ini hukuman mati. Kemarin habis sidang ya sangat memprihatinkan kita lihat kondisi SAS ini kasihan. Sangat-sangat memprihatinkan. Kami tidak tahu bagaimana perasaan hati ibunya dan adik perempuannya karena ayahnya sudah meninggal,” ujar Jefta sambil mengaku belum menghubungi keluarga SAS karena masih mempertimbangkan kondisi sikologi pasca putusan.
Jefta mengatakan, ia dan rekan setimnya antara lain Stevanus Arka Mabilehi, SH dan Fredrik Sanapada, SH sudah berusaha maksimal untuk membela SAS di persidangan, namun hasilnya hakim tetap memvonis pidana mati.
Oleh karena itu Jefta menyatakan, timnya akan berkonsultasi lebih lanjut dengan terdakwa dan keluarganya untuk memutuskan upaya hukum banding. Sebab upaya hukum tersebut menjadi hak terdakwa yang diatur dalam ketentuan Undang-undang.
“Kami akan konsultasi dengan keluarga untuk kami akan ajukan banding. (Kalau banding) apapun putusan hakim sampai kepada kasasi nanti seperti apa kita hormati,” katanya sambil mengaku masih berkoordinasi mengambil salinan putusan hukum untuk dikaji dalam penyusunan memori banding.
Jefta meminta dukungan doa dari keluarga dan masyarakat agar semua proses upaya hukum dari terdakwa ini bisa berjalan lancar dan mendapatkan keringanan hukuman.
Dia juga tidak ingin mengomentari atau memberikan prediksi seperti apa vonis hakim pengadilan tinggi nanti terhadap kliennya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali melalui juru bicarannya, Jaksa Zakaria Sulistiono mengatakan, JPU masih menunggu informasi resmi dari pengadilan terkait upaya hukum yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
“Sesuai SOP kalau PH mengajukan memori banding, kami menyampaikan kontra memori banding,” kata Zakaria.
PN Kalabahi Alor sebelumnya menjatuhkan vonis pidana mati terhadap SAS pada Rabu (8/3) di PN Kalabahi.
Amar putusannya itu hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal 81 ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selain itu amar putusannya juga hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa selama proses sidang di PN Kalabahi. (*dm).