Kalabahi –
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (13/11). Agenda kunjungan kerjanya, KPAI ingin memastikan kondisi rehabilitasi korban tindak pidana persetubuhan di BMKG Alor dan proses penegakan hukumnya di kepolisian.
KPAI sendiri adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, M.Si mengatakan, KPAI melakukan kunker ke Kabupaten Alor setelah menerima informasi di media online soal kasus dugaan persetubuhan anak yang melibatkan tersangka Kepala BMKG Alor, AB dan stafnya IJ pada Juli 2020 lalu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/29/berkas-tersangka-kepala-bmkg-alor-dinyatakan-p-21-siap-disidangkan/
Kunkernya, KPAI ingin memastikan bahwa korban tiga anak di kasus BMKG Alor itu dalam kondisi sehat dan memperoleh hak-hak rehabilitasi dengan baik.
“Agenda kita ke Alor itu yang pasti kami ingin memastikan kondisi korban sehat dan baik-baik saja dan terlindungi,” kata Ai Maryati Solihah kepada wartawan, Jumat (13/11) usai menjenguk korban di Kalabahi.
“Kami mendorong rehabilitasi dan kebutuhan pada anak-anak korban pidana dan ini menjadi kewenangan pemerintah daerah sehingga bukan hanya persoalan hukum yang kami bicarakan tetapi juga menyangkut perlindungan anak di Kabupaten Alor,” sambung dia.
KPAI meminta Pemkab Alor memberikan rehabilitasi kepada semua anak yang mengalami korban kekerasan seksual khususnya terduga korban persetubuhan tiga anak di kasus BMKG Alor. “Karena kita punya komitmen besar dukungan penuh untuk rehabilitasi anak,” ujarnya, di dampingi stafnya, Robert Betriana selaku Analis Pelayanan Publik KPAI.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/26/tersangka-kepala-bmkg-alor-resmi-ditahan/
KPAI mengapresiasi kepolisian dan kejaksaan yang konsen penuh memberikan perlindungan hukum bagi korban dan penegakan hukum kepada terduga pelaku persetubuhan anak di Rumah Dinas Kepala BMKG.
KPAI kata Ai Maryati Solihah tetap mendukung penegak hukum memproses masalah itu hingga memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kita sudah rapat koordinasi dengan Polres dan Kejaksaan. Kita bersyukur karena Polres dan Kejaksaan sangat konsen pada masalah anak di Alor ya, karena itu kami mensupport,” ungkapnya.
Ai Maryati Solihah juga mempertanyakan peran “Mami” yang disebut-sebut diduga turut terlibat di kasus itu. Ia meminta Polisi professional mengungkap siapapun pihak yang diduga berperan sebagai perekrut dan penjual anak hingga terjadi kasus di BMKG Alor.
Baca juga: https://tribuanapos.net/2020/08/05/lpa-ntt-serukan-polri-tangkap-pelaku-kekerasan-seksual-anak-di-bmkg-alor/
“Hanya kami belum menemukan siapa yang dalam konteks merekrut dan memfasilitasi sehingga terjadi tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Karena bagi saya, ketika problem ini belum diungkap maka akan ada keterancaman bagi anak-anak yang lain. Takutnya dia (terduga “Mami”) melakukan lagi,” jelasnya.
Untuk itu, Ai Maryati Solihah meminta Kepolisian Resort Alor menggunakan Undang-undang tindak pidana perdagangan orang dan Undang-undang perlindungan anak untuk menjerat pelaku yang diduga berperan sebagai “Mami.” Sebab Undang-undang tersebut sudah cukup jelas dalam menjerat pelaku perdagangan anak.
“UU TPPO sudah jelas mengaturnya. UU TPPO itu ada junto juga dengan UU Perlindungan Anak. Polisi harus professional ya. Kami tidak ingin kejadian di BMKG itu terulang lagi,” pungkasnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/21/kapolres-alor-launching-perpustakaan-keliling-polisi-sahabat-anak/
“Penegak hukum khususnya kepolisian memiliki semua sumber daya dukung dalam mengungkap kasus ini. Mereka punya kewenangan penuh. Kalau kami di KPAI kami tidak punya kewenangan. Karena itu Polisi harus memiliki ketegasan dalam membongkar kasus perdagangan anak di Kabupaten Alor. Investigasi, lidik, sidik, itu kewenangan yang harus digunakan secara profesional dalam mengungkap masalah ini,” lanjut Ai Maryati Solihah.
KPAI akan terus memantau dan mengawasi perkembangan proses penegakan hukum kasus asusila di BMKG Alor. Menurutnya, usai kunjungan kerja ini, KPAI akan surati Kapolri Jederal Idham Asiz, Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif dan Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto untuk mengungkap siapa dibalik perdagangan anak untuk tujuan seksual di BMKG Alor.
“Kami terus memantau dan mengawasi. Setelah ini kami akan surati Kapolri, Kapolda dan Kapolres sendiri untuk bagaimana bisa membongkar kasus TPPO ini. Yang mengumpulkan anak, mendistribusikan ini harus dibongkar. Kami minta polisi harus profesional ya,” tegas Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/16/sidang-paripurna-dprd-alor-ricuh/
KPAI menghimbau kepada orang tua, pemerintah, pemerhati dan semua masyarakat Alor untuk tetap mengawasi anak dengan ketat agar kejadian di BMKG Alor ini tidak terulang.
“Laporkan saja kalau ada kejadian seperti itu lagi. Alor cukup besar ya kasusnya. Kita harap ada sinergi dari semua pihak untuk menekan angka kasusnya,” tutup Ai Maryati Solihah.
Selain Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah dan stafnya, turut hadir bersama menjengkuk korban yaitu Ketua TP2A Alor Pontius Walimau, salah satu Kabid di Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Pekerja Sosial Kemensos RI Kabupaten Alor Mara Yirmiyati, S.Sos.
Ibu salah satu korban yang tidak ingin dipublish namanya itu, mengatakan dirinya beryukur dikunjungi KPAI di rumahnya. Ia berharap KPAI dapat meminta Polisi mengungkap terduga pelaku yang berperan merekrut dan menjual anaknya untuk tujuan seksual di BMKG Alor.
“Kami berterima kasih sekali dikunjungi KPAI karena kami tidak menduga orang KPAI datang lihat kami di Alor. Kami hanya minta supaya orang yang menjual anak kami itu juga diproses hukum supaya adil,” ungkapnya.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki laporan dugaan TPPO di kasus BMKG Alor. Sejauh ini polisi belum dapat meningkatkan status hukumnya ke tahap penyidikan karena belum cukup bukti.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/17/17-anggota-nyatakan-mosi-tidak-percaya-kepada-ketua-dprd-alor-ini-alasannya/
Meski demikian, Kapolres memastikan, proses penyelidikan laporan polisi dugaan tindak pidana TPPO dengan terlapor “Mami” akan tetap dilakukan Polisi. Sebab itu merupakan komitmennya dalam pemberantasan kasus tindak pidana kekerasan seksual anak di Kabupaten Alor.
“Masih proses penyelidikan. Ini kan berjalan sesuai komitmen kami dari awal,” kata Kapolres dikonfirmasi wartawan saat pengamanan demo mahasiswa tolak UU Cipta Kerja di kantor DPRD Alor, Batunirwala waktu lalu.
Untuk diketahui, Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas menetapkan dua tersangka dugaan persetubuhan anak di kasus Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Alor, yaitu Kepala BMKG AB dan stafnya, IJ. Mereka terancam dijerat pasal persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun bui.
Kapolres menyebut, saat ini berkas kedua tersangka sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dan selanjutnya akan disidangkan di PN Kalabahi. (*dm).