Bupati Alor Respon Kasus Korupsi DAK di Dinas Pendidikan

Bupati Alor Drs. Amon Djobo
Bupati Alor Drs. Amon Djobo
Kalabahi –
Bupati Alor Drs. Amon Djobo merespon kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 27 Miliar di Dinas Pendidikan yang kini ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Alor.
Melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Fredy Ishak Lahal, Bupati mengatakan dia tidak akan intervensi proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan.
Kata Fredy, Bupati sangat menghargai dan menghormati semua proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan.
“Pak Bupati sangat menghormati semua proses hukum di Kejaksaan. Beliau pada intinya meminta semua (saksi) kooperatif memberikan keterangan-keterangan kalau dipanggil penyidik. Beliau tidak bela siapa-siapa karena kita semua sama di hadapan hukum,” kata Fredy seusai dialog dengan masa demonstran IMP2, Selasa (7/12) di kantor Bupati Alor, Batunirwala.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/12/07/jaksa-tetapkan-tersangka-korupsi-dak-pendidikan-alor-rp-27-miliar/
Fredy menjelaskan, Bupati Amon Djobo sudah memberikan pengarahan kepada para pimpinan OPD dan seluruh stafnya agar bekerja sesuai ketentuan yang ada. Ia tidak ingin kasus yang menimpa Dinas Pendidikan, juga dialami anak buahnya di OPD lain.
“Dalam arahannya tadi pagi, beliau (Bupati) berulang kali menyampaikan ke kita semua dan pimpinan OPD, kerja baik-baik dan harus ikut lurus-lurus aturan yang ada. Jangan coba-coba serong kiri kanan. Itu pesan yang beliau selalu tegaskan sebagai seorang pemimpin daerah,” ujar Fredy.
Mantan Camat Teluk Mutiara itu pun menjelaskan tanggapan Bupati Amon soal keberadaan stempel Bupati Alor yang ditemukan Jaksa di laci Bendahara saat penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan baru-baru ini.
Menurut Fredy, Bupati Amon pada intinya belum mengetahui keberadaan dan penggunaan stempel Bupati yang berada di laci meja kerja Bendahara Dinas Pendidikan Alor, Agrianus J. Hingmahe.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/12/03/ansy-lema-marah-klhk-yang-berniat-turunkan-status-cagar-alam-mutis-di-ntt/
Fredy menjelaskan, menurut tata naskah surat menyurat daerah, stempel Bupati Alor idealnya berada di Bagian Protocol Bupati Alor dan Bagian Umum Setda Alor.
Hal itu untuk mempermudah semua urusan administrasi surat menyurat yang berkaitan pelayanan pemerintahan yang diteken Bupati Alor setelah diparaf para kepala bagian, Asisten dan Sekda.
Namun demikian, Fredy mengatakan, stempel Bupati tersebut juga bisa berada dan digunakan di OPD terkait yang urusan administrasinya berkaitan dengan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
“Stempel Bupati ini harusnya ada di Bagian Protocol dan Bagian Umum. Jadi semua urusan surat, baik itu di kantor Bupati dan OPD masuknya melalui Protokol atau Bagian Umum. Nah, stempel ini bisa juga ada di OPD-OPD terkait tetapi itu untuk kepentingan pelayanan pemerintahan. Kan OPD itu bagian dari perangkat daerah. Hanya saja, itu semua harus sepengetahuan Pak Bupati,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/12/02/lulus-s1-untrib-ipk-cumlaude-noni-morib-ini-tentang-perjuangan/
Olehnya itu, lanjut Fredy, Bupati sudah memberikan arahan kepada Sekda Alor Soni O. Aleleng selaku pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan stempel Bupati tersebut di laci Bendahara Diknas.
Sekda, kata Fredy, dipastikan akan memanggil Bendahara Agrianus J. Hingmahe untuk menjelaskan keberadaan stempel Bupati di laci meja kerjanya.
Asisten I menyebut, penyelidikan keberadaan stempel Bupati di Dinas Pendidikan ini dilakukan sesuai ketentuan UU ASN dan ketentuan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Jika memang dari hasil pemeriksaan pejabat terkait itu terbukti ada kesalahan etik PNS maka tentu akan dijatuhi hukuman ringan, sedang dan berat. Karena keberadaan cap ini sudah viral maka Bupati minta harus diselidiki kegunaannya,” jelasnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/12/02/nama-nama-lulusan-terbaik-wisuda-untrib-2021/
Soal hal lain yang ditemukan Jaksa dalam penggeledahan, Assiten I tidak ingin berkomentar karena semuanya sedang dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Alor.
Sementara, terkait sanksi disiplin PNS bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Khairul Umam yang ditetapkan tersangka oleh Jaksa, Fredy mengatakan, yang bersangkutan akan diproses sanksi etiknya setelah ada putusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.
Pemerintah menyatakan bahwa kasus yang menimpa Dinas Pendidikan ini tidak akan mengganggu jalannya seluruh proses kegiatan belajar mengajar di sekolah. Pemerintah memastikan semua urusan pendidikan berjalan sebagaimana mestinya.
Kadis Pendidikan: Cap Bupati untuk Cap Ribuan SK Guru Kontrak
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Alberth N. Ouwpoly membenarkan, stempel atau cap Bupati Alor ditemukan Jaksa di laci meja kerja Bendahara Diknas Agrianus J. Hingmahe ketika menggeledah ruangan itu pada Kamis (2/12).
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/30/terharu-pidato-lengkap-rektor-untrib-kalabahi-di-wisuda-284-sarjana-angkatan-x-tahun-2021/
Dirilis alorpos.com, Alberth menjelaskan, temuan cap Bupati tersebut ditemukan Jaksa di laci sebuah meja kerja di ruang Bendahara Dinas Pendidikan yang dibuka paksa penyidik Kejari Kalabahi untuk mencari dokumen yang mereka butuhkan, lalu menemukan Cap (stempel) Bupati Alor di dalam laci meja tersebut.
Alberth menerangkan, keberadaan Cap Bupati Alor tersebut digunakan untuk kepentingan stempel urusan dokumen SK pengangkatan dan pemberhentian ribuan guru kontrak daerah di waktu lalu.
Sebab SK sangat banyak yang harus diteken dan distempel Bupati Alor. Karena itu, setelah Bupati Amon Djobo menandatangani SK, jelas Alberth, pihaknya menggandakan SK yang jumlahnya ribuan tersebut, kemudian diberi cap Bupati Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/11/29/tiba-di-alor-ikut-wisuda-untrib-kepala-lldikti-xv-ntt-disambut-tarian-adat/
“Jadi setelah Bupati tanda tangan SK habis kami copy, dan kami cap-cap di sini (di kantor Dinas Pendidikan), sehingga cap itu kita ada simpan di sini. Karena itu cap Bupati Alor tersebut mereka (Jaksa) tidak ambil bawa,” ungkap Abe, sapaan akrabnya.
Sebelumnya tim Kejaksaan Negeri Kalabahi yang dipimpin Kajari Alor Samsul Arif, SH, MH, menggeledah kantor Dinas Pendidikan Alor pada Kamis 2 Desember 2021. Sejumlah dokumen dibawa Jaksa. Penggeladahan itu kaitannya dengan kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Alor Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 27 Miliar.
Setelah penggeledahan tersebut, Jaksa akhirnya menetapkan PPK Khairul Umam, tersangka. Usai ditetapkan tersangka, Khairul kemudian ditahan Jaksa selama 20 hari di LP Kelas IIB Mola Kalabahi, untuk kepentingan penyidikan. (*dm).