Tersangka Kepala BMKG Alor Resmi Ditahan

Ilustrasi hukum. (Foto: JawaPos.com).
Ilustrasi hukum. (Foto: JawaPos.com).

Kalabahi –

Kepala BMKG Alor AB dan seorang staf IJ resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan tiga anak di Rumah Dinas Kepala BMKG Alor. Usai di BAP, Penyidik kemudian menahan AB dan IJ di Sel Mapolres Alor.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto melalui Kasat Serse Iptu Mansur Mosa, SH.,MH mengatakan, para tersangka sudah ditahan penyidik usai diperiksa, pagi tadi. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/24/polisi-resmi-tetapkan-kepala-bmkg-alor-tersangka-kasus-dugaan-asusila/

“Iya kakak (wartawan) sudah ditahan,” tulis Kasat Iptu Mansur dihubungi wartawan, Rabu (26/8/2020) di Kalabahi.

Bila BAP tersangka sudah dilengkapi penyidik maka selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi untuk disidangkan di PN Kalabahi.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/26/lpm-untrib-launching-dokumen-standar-akademik-sistem-penjaminan-mutu/

Para tersangka terancam dijerat Pasal 76D JO Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumnya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/25/karya-pers-dipidana-ibu-korban-asusila-di-bmkg-alor-kembali-diperiksa/

Kepala BMKG Alor AB dan IJ sebelumnya diadukan ke Polisi soal dugaan setubuhi 3 gadis di bawah umur. Kejadian itu diduga terjadi sekitar beberapa bulan lalu di rumah Dinas Kepala BMKG Alor.

Sejumlah pihak mengapresiasi Kapolres Alor karena memenuhi janjinya mengungkap masalah itu dalam waktu dua pekan. Masyarakat terutama organisasi perempuan dan anak mendukung kepolisian menuntaskan semua kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Alor. (*dm).