Sidang Paripurna DPRD Alor Ricuh

Reaksi sejumlah Anggota DPRD Alor menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Enny Anggrek pada sidang paripurna Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021, Senin (16/11/2020) di ruang sidang utama DPRD, Batunirwala. Suasana Sidang pun akhirnya ricuh.
Reaksi sejumlah Anggota DPRD Alor menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Enny Anggrek pada sidang paripurna Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021, Senin (16/11/2020) di ruang sidang utama DPRD, Batunirwala. Suasana Sidang pun akhirnya ricuh.

Kalabahi –

Sidang Paripurna Pembahasan RAPBD Kabupaten Alor, NTT tahun 2021, ricuh. Kericuhan terjadi bermula ketika 17 Anggota DPRD menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH.

Enny dituduh tidak membangun hubungan harmonis dengan Bupati Alor, Drs. Amon Djobo pasca dia mendampingi salah satu warganya melaporkan Bupati Amon ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Saya mewakili 17 Anggota DPRD hari ini menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD. Kami 17 orang tanda tangan materai, mengingkan untuk demi keharmonisan kelangsungan pemerintahan daerah karena ketidakharmonisnya Ketua DPRD salah satu unsur pimpinan dengan Bupati sebagai kepala daerah, membuat masyarakat akan dirugikan,” kata Ketua Komisi I, Dony M. Mooy, S.Pd.

Sidang Paripurna dimulai pada Senin (16/11/2020) sekitar pukul 11.00 WITA di gedung DPRD Alor, Batunirwala. Sidang itu dihadiri Bupati Alor Amon Djobo, Sekda Alor Sony O. Alelang dan seluruh pimpinan OPD.

Kericuhan meledak ketika Ketua Komisi I DPRD Dony M. Mooy membaca pernyataan sikap mosi tidak percaya 17 Anggota DPRD kepada Ketua DPRD Enny Anggrek.

Pernyataan sikap mosi tidak percaya itu ditanda tangani 17 Anggota DPRD dari sejumlah Fraksi bermaterai 6000.

Isinya, mereka meminta Ketua DPRD Enny Anggrek menyerahkan palu persidangan kepada salah satu Wakil Ketua DPRD untuk memandu jalannya sidang Paripurna karena mereka tak lagi percaya Enny Anggrek.

“Kita hanya minta palu persidangan itu dipindahkan ke salah satu pimpinan DPRD untuk melanjutkan sidang. Itu saja permintaan kami dalam pernyataan mosi tidak percaya,” kata Dony dan Deni Padabang, usai meninggalkan ruang sidang.

Ketua DPRD dinilai belum membangun hubungan yang harmonis dengan Bupati Amon pasca dia mendampingi seorang warga Alor melaporkan Bupati Amon ke Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada tanggal 26 Oktober lalu.

17 Anggota menilai sikap Ketua DPRD mendampingi salah satu warganya pidanakan Bupati Amon dianggap melanggar Tatib DPRD dan etika pemerintahan.

Karena keputusan mendampingi warga Alor ke Polisi diduga tanpa melalui rapat tiga pimpinan DPRD maupun antar pimpinan alat kelengkapan dewan.

Sikap Ketua itu pun dinilai tidak melalui mekanisme rapat Komisi I yang membidangi Hukum, HAM dan Pemerintahan. Hal itu menimbulkan ketidakharmonisan antara DPRD dan pemerintah sehingga jadi penyebab kericuhan di DPRD.

Selain itu, 17 Anggota menilai sikap Ketua DPRD selaku pimpinan lembaga dan juga bagian dari Forkopimda, disebut-sebut tidak membangun hubungan yang harmonis dengan Bupati selaku mitra kerja DPRD.

Hal tersebut berpotensi menjadi penghambat jalannya sidang Paripurna RAPBD tahun 2021 sehingga mereka meminta Ketua DPRD segera memindahkan palu sidang kepada salah satu pimpinan DPRD untuk memandu jalannya sidang.

Tuntutan 17 Anggota DPRD itu tidak direspon baik Ketua DPRD untuk menyerahkan palu sidang kepada rekan Pimpinan DPRD sehingga memicu kericuhan alot di ruang sidang.

Ketua terlihat hanya menampung saran-saran Anggota dan mengaku akan lakukan saran itu namun tidak dilaksanakan hingga skor sidang tanpa persetujuan mayoritas forum.

Tindakan Ketua DPRD tersebut memicu sejumlah Anggota geram dan berjalan menuju meja pimpinan DPRD memprotes keputusan itu. Suasana sidang makin gaduh.

Bupati Amon kemudian bangun dari kursinya dan berjalan menuju pintu kanan gedung hendak menuju Toilet. Namun tiba-tiba ia berhenti sejenak dan mengatakan, kisruh di DPRD merupakan suatu hal yang tidak pantas terjadi karena Anggota DPRD adalah kumpulan orang-orang pintar yang bisa selesaikan masalah internalnya.

“Ini yang kamu bilang orang pintar ini saya mau lihat kamu punya pintar ini. Berhenti sudah. Ini daerah bikin kacau saja. Kamu bilang kamu pintar jadi saya mau lihat. Saya 43 tahun kerja (untuk daerah). Kau mengerti tidak. Hal-hal kecil saja tidak bisa selesaikan,” katanya, geram.

“Saya pembina politik, (kamu) tahu tidak. Berhenti sudah itu. Sekarang baru kita lihat, coba. Kamu bilang hebat jadi bikin ko saya lihat…. Apa itu? Cara-cara kerja bodok. Stop sudah,” tegas Bupati sambil berjalan menuju Toilet. Situasi ruang sidang pun hening.

Bupati Ancam Coret Pokir 

Bupati Alor Drs. Amon Djobo menyayangkan kisruh sidang di DPRD. Bupati mengancam akan mencoret seluruh Dana Pokir Anggota DPRD miliaran rupiah dari dokumen RAPBD bila kisruh internal DPRD terus terjadi.

Selain itu, jika sidang Paripurna RAPBD tetap menuai kisruh di internal DPRD hingga molor dari deadline pengesahan APBD pada tanggal 30 November ini maka Bupati akan keluarkan Perbup, gunakan APBD tahun 2020.

“Kalau ini tidak selesai, saya akan keluarkan Perbup (pakai APBD tahun 2020). Titik. Selesai. Tidak ada lagi yang namanya Pokir di ini anggaran. Saya hapus semua. Titik. Sudah lima tahun saya kasih manja ini (DPRD di) daerah ini,” tegas Bupati sembari meninggalkan ruang sidang.

Menurut ketentuan, penetapan RAPBD 2021 molor dari jawal yang ditentukan pada tanggal 30 November maka Alor pasti terkena sanksi pemotongan dana insentif atau gaji dari pemerintah pusat. Seluruh Anggota DPRD dan pejabat daerah terancam tak terima insentif dan gaji.

Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah.

Klik video lengkap kisruh sidang paripurna DPRD Alor di sini:

(*dm).