FAKKK Aksi Tuntut Ketua DPRD Alor Enny Anggrek Mundur

Presiden FAKKK Lomboan Djahamou ketika berorasi di kantor DPRD, Senin (16/11). FAKKK diterima Wakil Ketua DPRD Sulaiman Sing, Anggota DPRD Boli Gorangmau, Ernes Mokoni, Ibrahim Nampira dan Maxensius Lelang.
Presiden FAKKK Lomboan Djahamou ketika berorasi di kantor DPRD, Senin (16/11). FAKKK diterima Wakil Ketua DPRD Sulaiman Sing, Anggota DPRD Boli Gorangmau, Ernes Mokoni, Ibrahim Nampira dan Maxensius Lelang.

Kalabahi –

Aktivis Forum Anti Korupsi, Kerakusan, Kerusakan (FAKKK) Kabupaten Alor, NTT, menggelar unjuk rasa Senin (16/11) di kantor DPRD, Batunirwala.

Mereka menuntut Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH mundur dari jabatannya karena sejumlah tindakannya dianggap menimbulkan kontraversi di masyarakat.

FAKKK berunjuk rasa di Lapangan Mini Kalabahi menuju kantor DPRD, Batunirwala. Puluhan masa itu membawa spanduk menuliskan kritik mereka kepada Ketua DPRD, Enny Anggrek.

Presiden FAKKK Lomboan Djahamou mengatakan, FAKKK hari ini turun ke jalan menyoroti Ketua DPRD karena berbagai tindakannya menimbulkan keresahan di masyarakat.

Oleh sebab itu Lomboan meminta DPRD segera gelar sidang paripurna menurunkan Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/16/sidang-paripurna-dprd-alor-ricuh/

“DPRD Alor segera melakukan paripurna mencopot jabatan Enny Anggrek karena telah membuat kegaduhan di Alor. Harus copot dia demi menjaga kehormatan lembaga DPRD,” kata Lomboan dalam orasinya.

Lomboan kemudian membeberkan sejumlah persoalan Ketua DPRD, di antaranya, dugaan membangkang terhadap Maklumat Kapolri pada saat jemput Hamid Haan di tengah kerumunan masa ketika Negara sedang gencar-gencar memutus rantai penularan virus corona. Kasus yang terjadi pada tanggal 4 Maret itu kini sedang diproses di Polda NTT.

Aktivis senior di Alor itu juga menyoroti dugaan masalah kepemilikan tanah warisan antara Ketua DPRD dan keluarganya yang kini sementara disidangkan di PN Kalabahi.

“Enny Anggrek juga ada masalah tanah warisan dengan mertuanya yang sementara ini sudah tiga kali sidang di Pengadilan Negeri Kalabahi,” ujarnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/15/agust-maniyeni-perubahan-besar-pendidikan-gmit-akan-dimulai-dari-alor/

“Kasus yang berikut adalah, dugaan memalsukan tanda tangan Sekretaris DPC PDIP Alor (Daud Pong) dalam surat permohonan PAW Anggota DPRD Walter Datemoli. Ini juga harus diproses tuntas,” tegas Lomboan.

Selain itu, FAKKK pun menyentil kasus dugaan hutang Ketua DPRD kepada seorang kontraktor di Pantar sebesar Rp 30 juta yang belum dibayar. Masalah lainnya, Enny diduga mentransfer sejumlah dana untuk membayar biaya proyek.

“Dia Enny Anggrek ada berhutang 30 juta sewa alat exavator terhadap seorang masyarakat di kecamatan Pantar. Dia juga bertransaksi uang dengan transferan antar Bank untuk kepentingan pekerjaan proyek yang nyata-nyata melanggar ketentuan kode etik DPRD,” ujarnya.

“Dia (Enny) juga ada meng-upload nomor rekening BCA saya Lomboan Djahamou dengan tuduhan palsu memeras orang dan menghina saya dengan kata-kata pengangguran hina yang kerjanya hanya bisa memeras orang. Kasus ini saya sudah laporkan ke polisi dan saya minta Bapak Kapolres harus proses tuntas,” tegasnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/15/yapenkris-alor-gelar-pelatihan-kompetensi-guru-sekolah-gmit/

Lomboan kemudian mengapresiasi Kapolres Alor AKBP Agustinus Try Suryanto dalam menangani kasus Mobil Fortuner merah hingga berhasil dikembalikan kepada pemiliknya, PT SMS.

Ia pun meminta Kapolres memperketat pengawasan jalur pelabuhan agar mencegah maraknya kasus curanmor di Kabupaten Alor. Bila ada pihak-pihak yang masih bermain dalam sindikat curanmor maka ia minta itu diproses hukum.

Selain daripada itu, Lomboan menegaskan menolak kriminalisasi aktivis dan pers di kepolisian. Ia minta semua laporan pidana aktivis dan Pers diproses secara professional menurut ketentuan hukum yang berlaku. Lomboan tidak ingin kritik pers dan aktivis dibungkam oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami minta Bapak Kapolres segera panggil dan proses hukum laporan Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka terhadap Ketua DPRD atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui ITE. Kasus itu murni pidana dan bukan delik pers. Polisi harus adil dalam menegakkan hukum di Alor. Jangan hanya kita saja yang tiap menit detik diperiksa Polisi,” tegasnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/15/polres-alor-akhirnya-serahkan-mobil-fortuner-ke-pt-sms/

“Saya juga ingatkan supaya rumah jabatan Ketua DPRD jangan ada lagi bendera PDIP. Itu bukan kantor PDIP tapi itu rumah seluruh masyarakat Alor,” tutup Lomboan.

FAKKK membetangkan spanduk bertuliskan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek segera mundur dari jabatannya karena diduga perusak demokrasi.
FAKKK membetangkan spanduk bertuliskan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek segera mundur dari jabatannya karena diduga perusak demokrasi.

Usai berorasi, Lomboan berdialog dengan Sulaiman Singh dan Sabdi Magangsau di ruang Wakil Ketua DPRD. Ia kemudian menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD kepada Badan Kehormatan.

Wakil Ketua DPRD Sulaiman Singh memastikan aspirasi Lomboan Djahamou akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme DPRD. “Yang jelas aspirasi saudara saya Lomboan ini akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme kedewanan,” pungkasnya.

Selesai penyerahan laporan dan pernyataan sikap, masa aksi pun kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Aksi itu dikawal ketat puluhan aparat kepolisian dari Polres Alor yang dipimpin Kasat Intelkam Iptu Kalvin Julius Weni dan Kabag Ops Iptu Dominggus Sigakole.

Ketua DPRD Enny Anggrek yang dikonfirmasi, belum merespon pesan singkat wartawan hingga berita ini tayang.

Enny Anggrek Bantah

Sebelumnya, menjawab demo FAKKK pekan lalu, Ketua DPRD membantah seluruh tudingan Lomboan Djahamou. Enny menyebut, semua tuduhan itu tidak mendasar karena tidak memiliki cukup bukti.

Menurut Enny tuduhan Lomboan hanya penuh cacian karena selama kurun waktu setahun, dia mendapat 65 cacian dan fitnahan dari Lomboan di media social facebook. Angka itu ia catat selama kurun waktu bulan April hingga sekarang.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/12/walter-datemoli-lapor-polisi-soal-dugaan-pencemaran-nama-baik-melalui-ite/

“Saya apresiasi terhadap Forum FAKKK yang telah membawa aspirasinya. Saya mengapa harus baca puisi karena saya di facebook ada sekitar 65 makian dari saudara Lomboan Djahamou kepada saya. Selama satu tahun, dari sekitar bulan April sampai sekarang,” katanya sembari menunjukan bukti-bukti yang berisi kalimat yang diduga cacian Lomboan.

Ketua PDIP Alor itu lalu menerima semua cacian tersebut karena merupakan konsekuensi dari jabatan politik yang diemban. Meski demikian, ia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Lomboan ke Polisi.

“60 makian di facebook baik live maupun lainnya. Tapi saya menerima dan saya mau lapor Polisi itu jalurnya. Bukan saya mau berkoar-koar, marah-marah. Itu bukan jalurnya. Itu menghakimi orang yang benar,” tutur Enny ketika berdialog dengan FAKKK, Rabu (4/11/2020) di kantor DPRD, Batunirwala.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/29/berkas-tersangka-kepala-bmkg-alor-dinyatakan-p-21-siap-disidangkan/

“Makanya kenapa saya harus baca puisi (tadi). Sakit tapi tidak apa-apa. Tuhan maha tahu dan maha benar. Kita di jalan benar tidak perlu takut dengan siapa-siapa. Itu yang saya (sampaikan) karena adik-adik muda itu yang saya harus menjelaskan,” sambung Enny, kesal.

Soal transfer sejumlah uang kepada kontarktor, Enny mengungkapkan dia hanya membantu kontraktor tersebut dengan tulus tanpa ada kepentingan apa-apa.

“Kalau ada teman-teman sesama pengusaha meminta bantuan seperti itu, apakah saya tidak boleh transfer? Mereka minta tolong karena mereka punya dana pas Bank tutup, misalnya begitu. Apa itu salah?” tutur Enny.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/07/diduga-korupsi-aktivis-lapor-ketua-dprd-alor-di-kejaksaan/

Ketua DPRD meminta Lomboan obyektif dan professional mengkritik dirinya selaku pejabat public dengan cara menunjukan bukti-bukti yang valid.

Salah satu bukti yang diminta tunjukan adalah bukti kontrak kerja antara kontarktor dan PPK. Sebab, ia merasa bahwa ia tidak pernah ikut tender proyek, apalagi tanda tangan kontrak pekerjaan proyek pemerintah.

“Kita aktivis harus professional karena harus melihat kontraknya itu proyek siapa? Apakah itu kontrak Enny Anggrek yang kontrak dengan pemerintah? Ya salah dong. Harus ada bukti. Jangan kita kayak Kerbau dicocok hidungnya jadi orang suruh kita ikut-ikut,” tegasnya.

Klik video aksi unjuk rasa FAKKK di DPRD Alor:

(*dm).