Polres Alor Akhirnya Serahkan Mobil Fortuner ke PT SMS

Mobil Toyota New Fortuner milik PT SMS sementara diangkut ke Kapal Fery ASDP di Pelabuhan Kalabahi untuk dikirim ke Kupang, Minggu (15/11).
Mobil Toyota New Fortuner milik PT SMS sementara diangkut ke Kapal Fery ASDP di Pelabuhan Kalabahi untuk dikirim ke Kupang, Minggu (15/11).

Kalabahi –

Kepolisian Resort Alor (Polres Alor), Polda NTT akhirnya menyerahkan Mobil Fortuner kepada pemiliknya, PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Lombok, NTB pada Sabtu (14/11/2020) di Mapolres Alor, Kalabahi Kota.

Sebelumnya Mobil Type Toyota New Fortuner milik SMS yang beroperasi di Kota Kalabahi dan sekitarnya itu disita Polres Alor dari tangan salah satu oknum Anggotanya pada Sabtu (5/9/2020) di Padang Tekukur. Mobil itu disita Polisi karena diduga tanpa disertai dokuman asli alias surat kendaraannya palsu.

Manajemen PT SMS, Felix mengungkapkan, pihaknya sudah mengambil Mobil Fortuner itu di Polres Alor setelah menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

“Kemarin kami sudah ambil Mobilnya. Kami sudah serahkan semua dokumen yang diminta Polisi jadi Mobil itu sudah bisa diambil” kata Felix dihubungi wartawan, Minggu (15/11).

Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto, rekan-rekan pers dan sejumlah aktivis yang sudah membantunya dalam proses penarikan Mobil yang menjadi hak miliknya itu. Mobil dikabarkan hari ini akan dikirim ke Kupang.

“Saya terima kasih sekali kepada semua yang sudah mendukung, rekan-rekan Polisi, Pers dan Aktivis. Sekali lagi terima kasih banyak. Ya, kita harap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Hari ini Mobil dibawa ke Kupang,” ungkap Felix.

Penyerahan Mobil Sesuai Perkapolri

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, S.IK
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, S.IK

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto mengatakan, penyerahan Mobil Toyota New Fortuner kepada PT SMS sudah sesuai ketentuan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Ekseskusi Jaminan Fidusia.

“Sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, bro (wartawan),” tulis Kapolres via WhatsApp dihubungi wartawan, Minggu siang tadi di Kalabahi.

Diketahui, Pasal 1 Perkap Polri No.8/2011 menyebutkan: Pengamanan Eksekusi adalah tindakan kepolisian dalam rangka memberi pengamanan dan perlindungan terhadap pelaksana eksekusi, pemohon eksekusi, termohon eksekusi (tereksekusi) pada saat eksekusi dilaksanakan.

Kapolres Minta SMS Lengkapi Berkas Mobil Fortuner

Polisi sebelumnya meminta Manajemen PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Lombok, NTB untuk melengkapi berkas surat-surat Mobil Type Toyota New Fortuner milik SMS yang disita Polisi pada Sabtu (5/9/2020).

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menyerahkan Mobil Toyota New Fortuner karena dokumen surat-surat mobil tersebut belum ditunjukan Manajemen SMS kepada Polisi. Untuk sementara Mobil itu masih parkir di halaman Mapolres Alor.

Kapolres menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu Manajemen SMS menunjukan dan menyerahkan bukti-bukti surat yang valid terkait mobil itu. Sebab ada beberapa surat yang hingga saat ini belum diserahkan SMS ke Polisi. Jika surat-surat mobil sudah ditunjukan Manajemen SMS maka Polisi akan menyerahkan mobil tersebut kepada SMS.

“Untuk Fortuner kita masih nunggu dari pihak Finance untuk melengkapi surat-suratnya dia. Ada beberapa surat yang masih kita tunggu itu sehingga penyerahannya kembali kepada Finance juga bisa sesuai dengan aturan,” kata Kapolres AKBP Chrismas, Jumat (9/10/2020) ketika mengamankan demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di kantor DRPR, Batunirwala.

Kapolres menerangkan, pihaknya hanya berperan mediasi antara Manajemen SMS dan “Mr X” yang diketahui seorang oknum Anggota Polres Alor yang disebut-sebut juga sebagai pemilik Mobil Fortuner itu. Apabila dalam hasil mediasi tersebut para pihak ada yang merasa dirugikan maka Kapolres meminta segera tempuh jalur hukum, gugatan perdata di Pengadilan.

“Ya, memang kita melakukan proses mediasi, mereka melakukan pencarian. Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan ya silahkan melakukan gugatan. Kita diminta bantuan untuk penarikan mobil ya sudah kita laksanakan itu, kan gitu. Tapi dari pihak Finance juga harus sesuai dengan dokumen-dokumennya,” pungkasnya.

Aktivis Apresiasi Polres Alor

Lomboan Djahamou
Lomboan Djahamou

Aktivis senior Lomboan Djahamou mengapresiasi Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto yang berhasil mengembalikan Mobil Fortuner kepada pemiliknya, PT SMS. Lomboan menilai tindakan Kapolres Alor merupakan suatu langkah adil dan bermanfaat untuk penegakan supremasi hukum di Kabupaten Alor, NTT.

“Tentu saya apresiasi bapak Kapolres Alor yang sudah mengembalikan Mobil Fortuner kepada pemiliknya, PT SMS. Saya kira ini suatu langkah maju, adil dan bermanfaat untuk penegakan supremasi hukum di Kabupaten Alor,” katanya.

Lomboan meminta Polisi mengawasi ketat jalur pelabuhan karena diduga ada sindikat praktek jual beli kenderaan (roda dua dan empat) bodong yang masuk ke Alor selama ini. Sebab informasi yang diperolehnya, praktek penjualan kendaraan yang diduga bodong, cukup ramai di Kota Kalabahi.

“Catatan saya itu diduga ada 9 Mobil bodong yang sementara ini lagi beroperasi di Alor. Saya minta ini diawasi ketat agar masyarakat tidak dirugikan dan Negara tidak dirugikan dalam pembayaran pajak kenderaan,” tutup Lomboan yang cukup eksis menyoroti berbagai kejanggalan dalam penegakan hukum di Alor.

Diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan satu unit Mobil Type Toyota New Fortuner yang beroperasi di Kota Kalabahi dan sekitarnya. Diduga mobil tersebut tanpa disertai dokuman asli alias surat kendaraannya palsu. Mobil yang diduga bodong itu diamankan di Padang Tekukur, Kalabahi, Ibukota Kabupaten Alor.

Diririlis tribratatv.id, Mobil tersebut diketahui milik hasil leasing Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Lombok – NTB. Pihak Finance melalui Manager SMS Finace Cabang Kupang, NTT, Ady Loda ketika dikonfirmasi Tribrata TV membenarkan hal itu.

Ady juga sudah bertemu langsung Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto di Kupang, NTT, Kamis (03/09/2020) pasca mobil diamankan di Mapolres Alor. Pihak Finance membeberkan juga adanya keterlibtan oknum tertentu alias ‘Mr.X’. Hanya saja ia masih enggan membeberkan dan menyebutkan identitas jelas, siapa oknum “Mr X” itu.

“Kemarin Kamis (03/09/2020) sempat ketemu bapak Kapolres (Alor) kebetuan bapak Kapolres lagi berada di Kupang, beliau ada menjelaskan kalau beliau ada komunikasi juga dengan oknum ‘Mr.X’. Ada keterlibatan oknum ‘Mr.X’. Menurut beliau, oknum ‘Mr.X’ itu membeli mobil itu dari Mataram dengan bukti kwitansi pada 2018,” Kata Manager SMS Finace Cabang Kupang, NTT, Ady Loda kepada Tribrata TV, Sabtu (05/09/2020) siang.

Pihak Fianance menjelaskan, saat mobil tersebut terpantau di Alor, pihak Finance melalui tim juru sita berangkat ke Alor. Mereka sempat mendatangi kediaman oknum ‘Mr.X’ namun tidak berhasil melakukan eksekusi, hingga melaporkan dan membuktikan informasi detail terkait mobil tersebut ke Polisi.

Pihak Finance melanjutkan, oknum ‘Mr.X’ itu katanya mebeli mobil tersebut, namun dari siapa ia membeli masih menjadi tanda tanya. Pasalnya, lebih lanjut dia, pada saat ‘Mr.X’ membeli mobil itu sudah terjadi proses perkreditan antara bebitur atas nama Dian Cakra Dewi di Mataram dengan pihak SMS Finance.

Sebelum penyerahan, Mobil Toyota New Fortuner milik PT SMS yang disita Polres Alor dari tangan oknum Polisi, sementara parkir di Mapolres Alor. Gambar diambil belum lama ini.
Sebelum penyerahan, Mobil Toyota New Fortuner milik PT SMS yang disita Polres Alor dari tangan oknum Polisi, sementara parkir di Mapolres Alor. Gambar diambil belum lama ini.

Manager SMS Finace Cabang Kupang menambahkan, Kapolres Alor juga akan menanyakan ke oknum Mr.X soal informasi lebih rinci mobil buatan tahun 2012 tersebut.

“Mereka (oknum Mr.X) beli, tapi statusnya mereka beli dari siapa? Pada saat mereka membeli itu kan sudah terjadi proses perkreditan oleh bebitur atas nama Dian Cakra Dewi di Mataram dengan pihak SMS Finance,” ungkap Ady Loda.

“Tapi ini kita sambil menunggu karena pertemuan saya dengan Pak Kapolres di Kupang, pak Kapolres balik ke Alor dan pak Kapolres akan mendalami lagi terkait dengan ini. Tapi dari Kapolres mau akan menanyakan ke oknum Mr.X untuk menanyakan lebih jelas,” tutur dia.

Pihak Finance meyakini, Mobil Fortuner bernomor polisi (Nopol) diduga bodong DH.15 CO itu milik aset Finace yang terjadi melalui proses kredit. Finance mampu mebuktikan dokumen-dokumen perjanjian mobil itu.

“Kita yang jelas ini mobil adalah aset kita. Aset yang terjadi proses kredit itu ada dokumen-dokumennya. Dokumen-dokumen perjanjian semuanya ada. Jadi kita yakin benar bahwa ini adalah aset kita,” tandas Manager Finance dari Kupang itu.

Dia menambahkan, pihaknya tidak serta-merta mengamankan mobil tersebut, namun menggunakan jasa dari pihak kepolisian untuk mendampingi. Ia kembali meyakini bahwa Mobil Fortuner tersebut milik SMS Finance.

Hingga mobil tersebut berada di Alor, ia menduga kuat karena debitur-nya nakal hingga mengoverlahikan tangan tanpa sepengetahuan Finance.

“Kita juga tidak serta merta menggunakan kita punya power untuk kita langsung amankan ini mobil, kita menggunakan jasa dari pihak kepolisian. Kita meminta pihak kepolisian juga mendampingi kita,” tutur Ady.

“Tapi asset kita ini kan mungkin saat debitur ini dalam tanda kutip dia nakal, terus mengoverlahikan tangan tanpa sepengetahuan kita makanya dicari,” sambung dia.

Sementara itu, menurut Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas Tri Suryanto, satu mobil yang diamankan ini memiliki dokuman asli alias memiliki surat kendaraan.

Mobil Fortuner buatan tahun 2012 yang diamankan polisi ini hanya sengketa Fidusia (pengalihan hak kepemilikan, red), sehingga polisi wajib membantu pihak Fianance dalam penyelesaian permasalahan sengketa agar menghindari penarikan paksa.

“Mobil tersebut bukan bodong karena surat-suratnya ada. Hanya masalah sengketa Fidusia dan kami dari kepolisian wajib membantu pihak Finance dalam penyelesaian permasalahan sengketa fidusia sepanjang akte dan sertifikat jaminan fidusia dapat ditunjukkan oleh pihak Finance untuk menghindari penarikan paksa oleh pihak ketiga,” kata Kapolres Alor kepada wartawan via WhatsApp, Kamis (03/09/2020) siang seperti yang dilansir dalam pemberitaan Tribrata TV sebelumnya.

Kapolres melanjutkan, polisi perlu melakukan koordinasi dengan perusahaan Finance untuk membuka ruang komunikasi dalam penyelesaian masalah untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Banyak permasalahan sengketa fidusia yang perlu kita koordinasikan dengan perusahaan Finance dan kepolisian selalu membuka ruang komunikasi dalam penyelesaian masalah untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas,” ujar Mantan Kasubdit IV Bidang Keamanan Negara (Kamneg) Ditintelkam Polda Maluku ini. (*DM/Leader).