Kalabahi –
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, mengadukan lima Anggota Badan Anggaran (Banggar) kepada Badan Kehormatan (BK) untuk diadili dan dijatuhi sanksi kode etik. Masalahnya simple, gara-gara perdebatan ruangan rapat kelima anggota Banggar dianggap tidak menghormati lembaga DPRD.
Pengaduan itu dilayangkan Enny melalui suratnya Nomor: 193/300/170/2020 perihal; pengaduan. Ia mengadukan lima anggota Banggar kepada Ketua BK untuk diperiksa sesuai kode etik Bab XII pasal 132, Tatib No.2/2019.
Kelima Anggota Banggar yang diadukan, masing-masing:
- Lukas Reiner Atabuy, SH (F-Demokrat)
- Ibrahim Nampira, SP (Perindo/F-Persatuan Nurani)
- Walter M.M. Datemoli, SE (F-PDIP).
- Deni Padabang (F-NasDem).
- Ernes D. F. Mokoni, S.Sos (PKB/F-Persatuan Nurani).
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/08/jemput-hamid-mungkinkah-ketua-dprd-alor-diperiksa-badan-kehormatan/
Isi suratnya Enny menjelaskan, pada tanggal 16 Maret sekitar pukul 17.00, ada rapat Banggar di ruang komisi sesuai jadwal Bamus.
Ketua, para wakil Ketua DPRD sudah berada di ruang komisi bersama anggota DPRD Hj. Likur, A.Md, Plt Sekretaris Dewan Dorsila Pulinggomang, Kabag Persidangan dan Kabag Keuangan DPRD untuk memulai rapat.
“Tetapi kelima Anggota DPRD tersebut tidak mau hadir di ruang rapat komisi sehingga ibu Plt Sekwan dan Kabag Persidangan ke ruang sidang utama untuk memanggil juga mereka tidak mau hadir di ruang rapat komisi,” tulis Enny dalam suratnya tertanggal 14 April 2020.

Kelima Anggota Banggar tersebut tetap bersih kukuh meminta Ketua dan Pimpinan DPRD ke ruang sidang utama untuk rapat Badan Anggaran di situ.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/25/sembuh-el-asamau-bagi-kisah-pengobatan-corona/
“Karena rapat mau dimulai, Plt Sekwan dan Kabag Persidangan kembali lagi memanggil kelima Anggota Banggar tersebut tetapi mereka tetap pada prinsip membangkan/boikot/demo. Mereka minta pimpinan DPRD yang harus ke ruang utama untuk menggelar rapat Badan Anggaran,” kata Enny yang kini menjabat Ketua PDIP Alor.
Enny Anggrek mengatakan, pimpinan DPRD kembali menyampaikan bahwa sesuai keputusan Bamus, jadwal rapat Banggar dilaksanakan di ruang komisi. Bukan di ruang sidang utama.
“Sehingga jika mereka tidak mau ke ruang komisi maka rapat akan dibuka dan kemudian ditutup karena tidak cukup quorum. Barulah mereka berlima datang ke ruang komisi untuk rapat Badan Anggaran,” ujar Enny.
Ketua DPRD meminta BK segera memeriksa kelima Anggota Banggar tersebut, termasuk mencari tahu siapa otak dibalik pemboikotan itu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/24/sembuh-dari-coronavirus-pasien-01-covid-19-ntt-terima-kasih-untuk-semua/
Ia meminta Ketua BK Sony Magangsau (F-PDIP) dan anggotanya, menjatuhkan sanksi sesuai kode etik DPRD yang berlaku. Karena perbuatan kelima anggota Banggar dianggap telah mencoreng wibawa dan kehormatan lembaga DPRD.
“Perlu bapak-bapak Badan Kehormatan ketahui bahwa ibu Plt Sekwan dan Kabag Persidangan tiga kali bolak-balik dari ruang komisi ke ruang utama. Sehingga perlu ambil langkah-langkah pemeriksaan terhadap kelima anggota badan anggaran. Siapa yang memimpin hingga terjadi permasalahan tersebut yang tidak beretika sesuai kode etik Bab XII pasal 132 poin 1 dan 2, khususnya ketentuan a, b, c, e, h, i, j, k,” tegas Enny.
Ketua DPRD menerangkan, sesuai ketentuan Tatib pasal 60 huruf f para anggota Banggar seharusnya memberikan saran-saran kepada pimpinan dalam menyusun anggaran belanja DPRD. Bukan membangkang/boikot/demo terhadap pimpinan untuk menyuruh pimpinan ke ruang utama yang menyimpang dari keputusan Bamus tanggal 27 Februari 2020.
“Maka bapak-bapak Badan Kehormatan DPRD Alor perlu mengambil langkah-langkah pemeriksaan sehingga Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD yang solid, bertanggungjawab dan wibawa untuk kepentingan rakyat yang kita cintai bersama,” ungkapnya.
Perbuatan lima Anggota Banggar tersebut juga dinilai bertentangan dengan hasil rapat pimpinan DPRD tanggal 28 Februari 2020 yang memutuskan menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga DPRD.
Enny harap BK dapat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan Tatib DPRD No.2/2019 khususnya pada pasal 66. (*dm).