Kalabahi –
Forum Anti Korupsi Kerakusan dan Kerusakan (FAKKK) melaporkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek di Kejaksaan Negeri Alor, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/11/2020). Enny diduga melakukan tindak pidana korupsi karena dituding ikut bekerja proyek pemerintah.
Koordinator FAKKK Lomboan Djahamou mengatakan, pihaknya resmi melaporkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek karena ia diduga mentransfer sejumlah dana kepada pengusaha/kontraktor untuk kepentingan pembayaran proyek.
“Ibu Enny Anggrek, Ketua DPRD Alor ini dia kerja proyek. Dia transfer uang ke kontaktor itu ada bukti-buktinya yang saya lampirkan,” kata Lomboan ketika berdialog dengan Kasie Datun Kejaksaan Negeri Alor Rudy Kurniawan, Rabu (4/11) di kantor kejaksaan, Jl. Pangeran Diponegoro No.58, Kalabahi Kota.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/07/aktivis-demo-desak-jaksa-usut-kasus-korupsi-di-dprd-alor/
Lomboan menyebut, dana yang diduga ditransfer Ketua DPRD kepada salah satu kontraktor di Kabupaten Alor yakni sejumlah 20 juta hingga 30 juta rupiah. Dana itu ditransfer pada bulan Januari 2020.
“Dia kerja proyek dan dia transfer uang 30 juta, 20 juta di bulan Januari 2020. Ada bukti transferannya,” katanya sembari menujukan bukti-bukti transfer kepada Kasie Datun Rudy.
Lomboan menerangkan, seorang pejabat publik, Anggota atau Pimpinan DPRD tidak sepatutnya menggunakan jabatannya bekerja proyek. Sebab hal itu bertentangan dengan Undang-undang dan merusak tatanan birokrasi. Karena itu ia meminta Jaksa mengusut laporannya tersebut.
“Kalau DPRD kerja proyek, kontraktor kerja apa? Kalau begini, rusak republik ini,” tegasnya sambil menyerahkan laporannya kepada Kasie Datun Rudy untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/29/berkas-tersangka-kepala-bmkg-alor-dinyatakan-p-21-siap-disidangkan/
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Samsul Arif, SH, MH melalui Kasie Datun Rudy Kurniawan menyambut baik laporan Lomboan Djahamou. Menurutnya siapapun boleh melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke kejaksaan asal disertai bukti-bukti yang cukup.
Rudy memastikan pihaknya akan meneruskan laporan Lomboan kepada atasannya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang ada.
“Terkait laporan ini, segera dilapor. Semua saya akan teruskan ke pimpinan, ke Bapak Kajari (untuk diproses),” ungkap Rudy.
Ketua DPRD Bantah Tudingan Lomboan
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek membantah seluruh tudingan Lomboan Djahamou bahwa ia melakukan tindak pidana korupsi. Enny menyebut, semua laporan dugaan korupsi bahwa ia disebut-sebut kerja proyek adalah tudingan yang tidak mendasar karena tidak memiliki cukup bukti.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/29/polres-alor-limpahkan-laporan-pidana-karya-jurnalistik-ke-dewan-pers/
Menurut Enny, dia hanya membantu kontraktor karena pada saat itu kontraktor yang bersangkutan meminta tolong padanya mentransfer sejumlah uang untuk membayar alat berat dalam suatu pekerjaan proyek. Enny mengatakan dia membantu kontraktor tersebut dengan tulus tanpa ada kepentingan apa-apa.
“Kalau ada teman-teman sesama pengusaha meminta bantuan seperti itu, apakah saya tidak boleh transfer? Mereka minta tolong karena mereka punya dana pas Bank tutup, misalnya begitu, apa itu salah?” katanya, ketika menerima masa aksi FAKKK di kantor DPRD, Batunirwala.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/29/kader-perempuan-gmki-dan-gmni-jadi-lulusan-terbaik-untrib-tahun-2020/
Selaku aktivis FAKKK, Enny meminta Lomboan obyektif dan professional mengkritik dirinya selaku pejabat public dengan menunjukan bukti-bukti yang valid. Salah satu bukti yang Enny minta tunjukan adalah bukti kontrak kerja antara kontraktor dan PPK. Sebab, ia menegaskan dirinya tidak pernah tanda tangan kontak untuk kerja proyek pemerintah.
“Kita aktivis harus professional karena harus melihat kontraknya itu proyek siapa? Apakah itu kontak Enny Anggrek yang kontrak dengan pemerintah? Ya salah dong. Harus ada bukti. Jangan kita kayak Kerbau dicocok hidungnya jadi orang suruh kita ikut-ikut,” tegasnya.
Tonton videonya di sini:
. (*dm).