
Kupang, Tribuanapos.net – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Alor tahun 2013, kini diambilalih Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasie Penyidikan Kejati NTT Wijaya, menyebut, Kepala Kejati Pathor Rohman SH, MH, sudah teken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada bulan Mei 2019 lalu.
Sprindik tersebut dikeluarkan untuk membidik pihak-pihak yang diduga terlibat memerintah, memberikan dan menerima suap dana Rp.500 juta dari Mantan Sekwan Alor Drs. Ahmad Maro.
“Sudah ada Sprindik baru per bulan Mei (2019) kemarin, terkait kasus (korupsi di Setwan Alor) ini,” kata Wijaya ketika menerima demonstrasi Kemahnuri Kupang, Senin (30/9) di kantor Kejati NTT, Jl. Adhyaksa No.1 Kupang.
Wijaya menjelaskan, penyidik Kejati NTT sedang menyelidiki pihak-pihak yang disebutkan dalam materi dakwaan terdakwa Ahmad Maro pada persidangan di Tipikor Kupang.
Tim Kejati disebut Wijaya juga sudah mencium siapa pihak yang diduga terlibat menggunakan jabatannya memerintah pencairan anggaran Rp.500 juta menyuap oknum Badan Anggaran (Banggar) DPRD Alor.
“Kan dalam dakwaan ada si itu siapa? yang dalam dakwaan memerintah. Si Plt (Sekda Alor alm. Okto Lasiko) yang sudah meninggal itu,” kata dia.
Selain itu, Kasie Wijaya pun beri signal bahwa tim Kejati NTT saat ini sudah mengetahui siapa oknum Banggar yang diduga menerima uang suap dari Ahmad Maro.
Sekarang pihaknya masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang untuk melengkapi bukti-bukti penyelidikan nanti.
“Ketika itu ada si siapa yang menerima uangnya….? Si..… Anggota DPRD itu… siapa namanya…? Si….. Seniriadin Badu itu. Na seperti itu. Ada si anggota DPRD itu, dan kawan-kawannya. Jadi sekali lagi kami tidak yakin ini dakwaan tunggal. Nanti pasti ketemu muaranya. Bantu kami, dukung kami juga ya untuk ungkap kasus ini,” tutur Wijaya.
Proses Penyidikan Menanti Putusan Hakim Tipikor Kupang
Kasie Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, pihaknya akan menerjunkan tim penyidik menyelidiki kasus Korupsi di Setwan Alor setelah ada putusan dari Pengadilan Tipikor Kupang.
Saat ini pihaknya terus memantau jalannya persidangan terdakwa Ahmad Maro yang sedang berlangsung di Tipikor Kupang.
“Proses persidangan sedang berlangsung. Kami akan terus bersama Kejari Alor telusuri kasus ini. Satu-satu pasti akan terungkap. Mohon support dan dukungan dari teman-teman mahasiswa,” ucapnya.
Abdul Hakim optimis penyidik Kejati akan mengungkap aliran dana suap yang diduga diterima oknum Banggar DPRD Alor Periode 2009-2014.
“Kalau soal mobil ya, kami kejar soal pengelapan mobil. Kalau uang ya kami kejar soal uang. Pasti ditemukan di mana muara uang itu,” beber Abdul di depan masa demonstran.
Ketua Umum Kemahnuri Arjun Lankari menyambut baik respon Kejati NTT mengungkap skandal korupsi di Setwan Alor yang merugikan negara Rp.500 juta sesuai temuan BPK NTT tahun 2016.
Arjun menegaskan aktivis Kemahnuri akan konsisten mengawal proses hukum di Kejati NTT agar benar-benar berjalan transparan, obyektif dan independen.
“Untuk kasus ini kami sudah tidak percaya lagi Kejari Alor. Karena itu kami datang ke Kejati minta beliau segera tuntaskan skandal korupsi di Setwan Alor,” ujar Ketum Arjun.
“Sebab, kasus ini sudah ada kerugian negara dari audit BPK. Jadi penyidik Kejati harus serius ungkap. Kami mahasiswa dukung penuh Kejati NTT. Kami akan datang demo lagi,” pungkas Arjun.
Tersangka Eks Sekwan Alor
Diketahui, kasus Setwan Alor jaksa tetapkan tersangka tunggal eks Sekwan Ahmad Maro tahun 2017. Pasal yang didakwakan salah satunya pasal suap. Namun dalam sidang Hakim Tipikor Kupang menolak dakwaan JPU dengan alasan, suap berarti ada pihak yang memerintah, memberi dan menerima.
Hakim lalu memerintahkan JPU menghadirkan pihak-pihak terkait yang diduga memerintah, memberi dan menerima dana suap sesuai eksepsi penasehat hukum Ahmad Maro.
Sebab menurut Ahmad, dana Setwan itu diperintah Bupati Pally untuk membayar Badan Anggaran demi kelancaran pembahasan KUA PPAS Tahun 2013/2014.
Kini mahasiswa Kemahnuri menuntut Jaksa segera buktikan pasal suap yang dituduhkan kepada Ahmad Maro dan mengungkap pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan.
Reporter : (EA/tim)
Editor : Demas Mautuka