Seniriadin Badu Bantah Disuap Ahmad Maro

Anggota Badan Anggaran DPRD Alor Periode 2009-2014, Seniriadin N. Badu. (Sumber: Facabook Seniriadin Badu).
Anggota Badan Anggaran DPRD Alor Periode 2009-2014, Seniriadin N. Badu. (Sumber: Facabook Seniriadin Badu).

Kalabahi, Tribuanapos.net – Anggota Badan Anggaran DPRD Alor Periode 2009-2014 Seniriadin N. Badu membantah keras dituding menerima suap dari eks Sekwan Ahmad Maro. Dia menyebut, tudingan Ahmad Maro tidak mendasar dan itu fitnah yang keji.

“Oh, tidak ada yang bayar Banggar segala. Apa yang dituduhkan pak Ahmad Maro kepada saya itu tidak benar. Saya tidak tahumenahu masalah itu dan saya tidak pernah terima uang (suap) dari pak Mad,” kata Seniriadin Badu saat dihubungi wartawan via ponsel November 2018.

Seni menuturkan, Ahmad Maro selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilai paling bertanggungjawab atas kasus dugaan skandal korupsi di Setwan yang merugikan negara Rp.500 juta sesuai temuan BPK RI tahun 2016. Ahmad Maro disebutnya harus bertanggungjawab dan tidak memfitnah orang lain.

“Waktu itu pak Mad kan selaku KPA, dia harus bertanggungjawab. Kan dana itu dikelola oleh pak Mad. Tidak ada nomenklatur bayar Banggar di situ. Mana buktinya kalau (dana) itu bayar Banggar? Tidak ada itu,” tegasnya.

Kasus itu, Seniriadin mengaku dirinya pun sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kalabahi. Dalam pemeriksaan tersebut ia membantah semua keterangan bahwa dia terlibat terima uang suap dari Ahmad Maro.

“Saya sudah dua kali diperiksa Jaksa, tetapi saya katakan bahwa saya tidak tahu kasus korupsi di Setwan,” pungkasnya.

Kendati begitu, Seniriadin mendukung penegak hukum memproses kasus tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku agar beri efek jera bagi pejabat negara.

“Untuk masalah ini saya mendukung kejaksaan. Kita serahkan sepenuhnya pada penegak hukum untuk bekerja,” tutup politisi PBB itu.

Sebelumnya Ahmad Maro mengatakan, dana Setwan Rp.500 juta diduga diperintah Bupati Drs. Simeon Th. Pally untuk menyuap Banggar. Tujuannya, memperlancar pembahasan KUA PPAS Tahun 2013/2014 yang sempat deadlock berhari-hari.

Uang Rp.500 juta tersebut diantar oleh Ahmad dan diberikan kepada Seniriadin Badu dengan maksud dibagikan kepada rekan-rekannya di Badan Anggaran untuk memuluskan sidang KUA PPAS.

Reporter: Demas Mautuka