Kalabahi, Tribuanapos.net – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Alor Periode 2009-2014 ramai-ramai membantah terlibat dalam kasus dugaan skandal suap di Setwan Alor Tahun Anggaran 2013.
Menurut mereka, tudingan eks Sekwan Alor Ahmad Maro tidak mendasar karena tidak memiliki bukti-bukti yang cukup.
Mereka balik menuding, Ahmad Maro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Setwan, seharusnya yang paling bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan negara Rp.500 juta sesuai temuan BPK NTT tahun 2016.
Berikut petikan wawancara reporter tribuanapos.net bersama sejumlah Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Alor Periode 2009-2014.
Ketua DPRD Alor Markus Dominggus Malaka mengatakan, dirinya saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran dan tidak terlibat menerima dugaan aliran dana suap dari eks Sekwan Alor Ahmad Maro.
“Saya baru tahu kasus ini dari keterangan terdakwa. Banggar sebagai alat kelengkapan dewan, dengan kami adalah pimpinan saat itu, tidak mengetahui ataupun berkonspirasi menyalahgunakan keuangan daerah pada pos Setwan,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa kalaupun ada pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana suap maka tentu itu atas nama oknum dan bukan Banggar secara kelembagaan.
“Dan ini pasti dibenarkan oleh pihak-pihak yang berkonspirasi termasuk dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan Banggar,” ujar Markus politisi Golkar, saat dihubungi wartawan, November 2018 di Kalabahi.
Jaksa Periksa
Markus mengaku dia sudah diperiksa Jaksa Februari 2018 lalu. Dia membantah terlibat dalam kasus dugaan skandal suap tersebut.
“Sejak jadi mantan, sudah beberapa persoalan terkait penyalahgunaan APBD, saya diambil keterangan. Apalagi yang bersinggungan dengan dewan. Bulan Februari saya sudah diambil keterangan (oleh Jaksa) dalam kapasitas pimpinan dewan. (Saya) juga akan ke Tipikor kalau hakim memandang tidak cukup dengan BAP yang ada,” ucapnya.
Walau demikian, Markus menegaskan dirinya mendukung penyidik kejaksaan untuk mengungkap kasus yang kini ramai jadi perbincangan warga Alor.
“Saya mendukung proses hukum ya. Namanya proses hukum sudah berjalan jadi silahkan berlanjut,” tutur Markus yang saat itu menjabat Ketua DPRD Alor Periode 2009-2014.
Anggota Banggar F-PDIP Muhammad Yusuf yang namanya juga disebut-sebut dalam skandal dugaan suap di Setwan mengatakan, dia pun tidak terlibat menerima uang dari Ahmad Maro. Sebab, waktu tahun 2013 dirinya tidak menjabat Anggota Banggar dari Fraksi PDIP.
“Saya hanya mau katakan bahwa saya dalam kasus itu tidak termasuk dalam Anggota Banggar. Karena memang betul ada rolling anggota yang disepakati dua tahun setengah. Tapi dari Fraksi PDIP tetap yang diusulkan itu pak Hermanto Djahamou. Sehingga keanggotaan Banggar satu periode masa jabatan Anggota DPRD tahun 2009-2014 pak Hermanto yang mewakili Fraksi kami, PDIP,” sebut Muhammad.
Hermanto Djahamou Bantah
Anggota Banggar Hermanto Djahamou pun membantah keras tudingan Ahmad Maro bahwa ia juga menerima dugaan suap dana Setwan.
Hermanto mengatakan Banggar bukan pengelola Anggaran. Ia bilang, yang paling bertanggungjawab terhadap kerugian uang negara adalah Sekwan Ahmad Maro. Karena waktu itu Ahmad bertindak untuk dan atas nama pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengelola dana operasional di Setwan Rp.500 juta Tahun Anggaran 2013/2014.
“Dia Ahmad Maro sebut di salah satu media lokal bahwa mantan Bupati (Drs. Simeon Th. Pally) dan Banggar DPRD yang korupsi. Loh, waktu itu kita (Banggar) bukan pengelola Anggaran. Tidak ada itu. KPA itu sudah ditunjuk yaitu pimpinan SKPD yakni Sekwan, Ahmad Maro,” tutur dia.
Hermanto kesal Hakim Tipikor Kupang membabaskan terdakwa Ahmad Maro dari tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di LP Penfui Kupang.
“Ahmad Maro tidak harus bebas. Jaksa harus proses hukum dia. Dia mau cari kambing hitam perkirakan siapa? Masa dia kemarin bebas? Bagaimana kuasa pengguna anggaran bebas terus ada korupsi? Siapa yang korupsi? Pasal korupsi jelas mengatakan bahwa; barang siapa yang dengan sengaja memperkaya diri atau kelompok yang menyebabkan kerugian negara. Terus siapa yang memperkaya diri? Ya KPA itu. Kalau dia bebas ya korupsi tidak ada lah. Saya tidak tahumenahu kasus itu. Saya juga tidak diperiksa Jaksa,” kata mantan politisi PDIP itu.
Hermanto meyakini dana operasional Setwan Rp.500 juta itu digunakan sendiri oleh Ahmad Maro untuk memperkaya diri sendiri tanpa bisa pertanggungjawabkan sesuai bukti-bukti yang valid. Itu sebabnya pada tahun 2016, audit BPK NTT terbukti menemukan adanya kerugian keuangan negara.
Yusak Tuding Ahmad Maro Korupsi
Sementara Anggota Banggar lainnya dari Partai Gerindra Yusak Atamou juga mengamok tudingan Ahmad Maro.
Yusak menyebut dirinya pun tidak tahumenahu masalah korupsi di Setwan Alor T.A 2013.
“Saya tidak tahu kasus itu. Dan perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah terima uang haram dari Ahmad Maro. Mungkin ada (suap) tetapi saya tidak tahu. AMP di Mali saja dulu disebut-sebut ada Anggota DPRD yang terima suap, tapi saya tidak,” katanya.
Anggota Banggar Mesak Malaimakuni dari Partai PPRN, juga membantah tudingan eks Setwan Alor, Ahmad Maro.
Mesak bilang: “Suap dana di Setwan? Apa itu? Saya tidak tahu kalau ada suap menyuap di situ. Saya tegaskan saya tidak terima suap di kasus Sekwan.”
Wakil Ketua Banggar Denny Lalitan turut membantah dirinya terima suap dari Ahmad Maro. Denny katakan, ia tidak mengetahui kasus itu dan dia serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk bekerja.
“Saya sudah diperiksa Jaksa. Saya katakan, saya tidak tahu kasus itu. Biarkan tangan-tangan hukum yang bekerja,” ungkap Ketua Partai Demokrat Alor.
Belakangan terdakwa Ahmad Maro sendiri mengakui bahwa yang tidak menerima suap dana Setwan itu adalah Anggota DPRD, Denny Lalitan.
“Hanya Denny Lalitan sendiri yang tidak terima uang itu,” kata Ahmad Maro.
Anggota Banggar Seniriadin N. Badu pun bantah disuap Sekwan Ahmad Maro. Dia menyebut, tudingan Ahmad Maro tidak mendasar dan itu fitnah yang keji.
“Oh, tidak ada yang bayar Banggar segala. Apa yang dituduhkan pak Ahmad Maro kepada saya itu tidak benar. Saya tidak tahumenahu masalah itu dan saya tidak pernah terima uang dari pak Mad,” kata Politisi PBB itu.
Sejumlah eks Anggota Banggar DPRD Alor yang dihubungi media ini juga membantah terima suap dana Setwan. Namun mereka tidak ingin berkomentar di media ini. Dan, ada pula Anggota Banggar yang tidak merespon konfirmasi wartawan.
Sidang di Tipikor Kupang
Diketahui, fakta sidang Ahmad Maro di Pengadilan Tipikor Kupang waktu lalu, terungkap adanya dugaan aliran dana suap yang mengalir ke kantong oknum Banggar.
Dikutip Koran Timex Kupang, mereka Banggar yang diduga menerima aliran suap Setwan Alor adalah; Markus Dominggus Malaka (Ketua DPRD), Denny Lalitan (Waket I), James Takalapeta (Waket II).
Anggota, di antaranya; Sulaiman Singh, Mulyawan Djawa, Yonathan M. Taba, Hermanto Djahamou, Nabois Tallo, Muhammad Yusuf, Mesak Malaimakuni. Ada pula nama Yusak Atamou, Seniriadin N. Badu, Martinus Alopada (Ketua DPRD Alor Periode 2014-2019).
Selain 13 Banggar, ada pula nama Mantan Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally, Plt. Sekda Alor Okto Lasiko (almarhum sekarang), Kadis PKAD Urbanus Bella dan Kepala Bapeda Marthen Hitikana.
Mereka disebut Ahmad Maro sebagai pihak yang diduga berperan memerintah dan mencairkan anggaran hingga menyuruh suap Banggar dengan maksud memperlancar pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2013/2014.
Reporter: Demas Mautuka