Merasa Difitnah, Ketua DPRD Alor Baca Puisi untuk FAKKK

Ketua DPRD Alor Enny Anggrek (foto bagian atas) dan Aktivis FAKKK Lomboan Djahamou, ketika berdialog di gedung DPRD, Batunirwala, Rabu (4/11/2020).
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek (foto bagian atas) dan Aktivis FAKKK Lomboan Djahamou, ketika berdialog di gedung DPRD, Batunirwala, Rabu (4/11/2020).

Kalabahi –

Ketua DPRD Alor Enny Anggrek membaca puisi ketika menerima aktivis Forum Anti Korupsi Kerakusan dan Kerusakan (FAKKK) Lomboan Djahamou di gedung DPRD, Rabu (4/11/2020) siang. Puisi itu dibacakan Enny dengan irama yang menyentuh hati karena ia merasa difitnah selama setahun oleh Lomboan.

Puisi tersebut isinya menggambarkan nuansa hati Enny. Perempuan pertama yang menduduki kursi Ketua DPRD Alor itu merasa kesal karena selama kurun waktu setahun ini ia disebut-sebut mendapat cacian dan difitnahan dari Lomboan Djahamou melalui media sosial facebook.

Usai membaca puisi, Politisi PDIP itu kemudian membantah seluruh tudingan dugaan korupsi dari Koordinator FAKKK, Lomboan Djahamou. Enny menyebut, semua laporan dugaan korupsi FAKKK yang dilayangkan padanya tidak mendasar karena tidak memiliki cukup bukti.

Sebelumnya, Lomboaan menuding Ketua DPRD diduga melakukan tindak pidana korupsi karena ketahuan mentransfer sejumlah dana kepada pengusaha/kontraktor untuk pembayaran sewa alat berat dalam suatu pekerjaan proyek.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/07/aktivis-demo-desak-jaksa-usut-kasus-korupsi-di-dprd-alor/

Ketua DPRD membantah keras tudingan itu. Ia mengatakan, dirinya hanya membantu kontraktor karena pada saat itu kontraktor yang bersangkutan meminta tolong padanya mentransfer sejumlah uang untuk membayar alat berat dalam suatu pekerjaan proyek. Enny mengungkapkan dia membantu kontraktor tersebut dengan tulus tanpa ada kepentingan apa-apa.

“Kalau ada teman-teman sesama pengusaha meminta bantuan seperti itu, apakah saya tidak boleh transfer? Mereka minta tolong karena mereka punya dana pas Bank tutup, misalnya begitu. Apa itu salah?” katanya, ketika berdialog dengan masa aksi FAKKK di kantor DPRD, Batunirwala.

Selaku aktivis FAKKK, Enny meminta Lomboan obyektif dan professional mengkritik dirinya selaku pejabat public dengan menunjukan bukti-bukti yang valid. Salah satu bukti yang diminta tunjukan adalah bukti kontrak kerja antara kontarktor dan PPK. Sebab, ia merasa bahwa ia tidak pernah ikut tender proyek, apalagi tanda tangan kontrak untuk pekerjaan proyek pemerintah.

“Kita aktivis harus professional karena harus melihat kontraknya itu proyek siapa? Apakah itu kontrak Enny Anggrek yang kontrak dengan pemerintah? Ya salah dong. Harus ada bukti. Jangan kita kayak Kerbau dicocok hidungnya jadi orang suruh kita ikut-ikut,” tegasnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/07/diduga-korupsi-aktivis-lapor-ketua-dprd-alor-di-kejaksaan/

Enny Anggrek, Wakil Ketua DPRD Sulaiman Singh, Reiner Atabuy dan Yahuda Lanlu, menerima masa aksi FAKKK di kantor DPRD Alor, Batunirwala, Rabu (4/11) siang. Sebelum menjawab semua tudingan FAKKK, Ketua DPRD meminta izin membanca sebuah puisi yang isinya mengungkapkan kekesalan atas semua fitnah yang dilontarkan Lomboan Djahamou padanya.

Ketua DPRD menyebut, selama kurun waktu setahun, dirinya mendapat 65 cacian dan fitnahan dari Lomboan Djahamou di media social facebook. Angka itu ia catat selama kurun waktu bulan April hingga sekarang.

“Saya apresiasi terhadap Forum FAKKK yang telah membawa aspirasinya. Saya mengapa harus baca puisi karena saya di facebook ada sekitar 65 makian dari saudara Lomboan Djahamou kepada saya. Selama satu tahun, dari sekitar bulan April sampai sekarang,” katanya sembari menunjukan bukti-bukti yang katanya berisi cacian Lomboan.

Ketua PDIP Alor itu lalu menerima semua cacian tersebut karena merupakan konsekuensi dari jabatan politik yang diemban. Meski demikian, ia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Lomboan ke Polisi.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/29/berkas-tersangka-kepala-bmkg-alor-dinyatakan-p-21-siap-disidangkan/

“60 makian di facebook baik live maupun lainnya. Tapi saya menerima dan saya mau lapor Polisi itu jalurnya. Bukan saya mau berkoar-koar, marah-marah. Itu bukan jalurnya. Itu menghakimi orang yang benar. Makanya kenapa saya harus baca puisi (tadi). Sakit tapi tidak apa-apa. Tuhan maha tahu dan maha benar. Kita di jalan benar tidak perlu takut dengan siapa-siapa. Itu yang saya (sampaikan) karena adik-adik muda itu yang saya harus menjelaskan,” ungkapnya, kesal.

Selain kasus dugaan Korupsi, FAKKK juga meminta Bupati Alor Drs. Amon Djobo dan Pimpinan DPRD meminta maaf kepada Korem 161 Kupang atas  pernyataan Bupati Amon yang diduga menghina Kasie Log Korem 161 Kupang, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe dalam penyelesaian tanah TNI-Polri di Alor. Permintaan maaf dianggap perlu dilakukan meskipun proses hukum terus berjalan. Kasus itu kini diproses hukum di Polda NTT.

Kemudian, FAKKK juga mendesak Polda NTT mengusut kasus Ketua DPRD Alor Enny Anggrek yang menjemput Hamid Haan di tengah kerumunan masa pada saat Kapolri Jenderal Idam Asiz mengeluarkan Maklumat larangan berkumpul di tengah pandemi Covid-19. Kasus yang terjadi pada bulan April 2020 itu masih diproses di Polda NTT.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/29/polres-alor-limpahkan-laporan-pidana-karya-jurnalistik-ke-dewan-pers/

Sebelumnya diberitakan, Forum Anti Korupsi Kerakusan dan Kerusakan (FAKKK) melaporkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek di Kejaksaan Negeri Alor, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/11/2020). Enny diduga melakukan tindak pidana korupsi karena dituding ikut bekerja proyek pemerintah.

Koordinator FAKKK Lomboan Djahamou mengatakan, pihaknya resmi melaporkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek karena ia diduga mentransfer sejumlah dana kepada pengusaha/kontraktor untuk kepentingan pembayaran proyek.

“Ibu Enny Anggrek, Ketua DPRD Alor ini dia kerja proyek. Dia transfer uang ke kontaktor itu ada bukti-buktinya yang saya lampirkan,” kata Lomboan ketika berdialog dengan Kasie Datun Kejaksaan Negeri Alor Rudy Kurniawan, Rabu (4/11) di kantor kejaksaan, Jl. Pangeran Diponegoro No.58, Kalabahi Kota.

Lomboan menyebut, dana yang diduga ditransfer Ketua DPRD kepada salah satu kontraktor di Kabupaten Alor yakni sejumlah 20 juta hingga 30 juta rupiah. Dana itu ditransfer pada bulan Januari 2020.

“Dia kerja proyek dan dia transfer uang 30 juta, 20 juta di bulan Januari 2020. Ada bukti transferannya,” katanya sembari menujukan bukti-bukti transfer kepada Kasie Datun Rudy.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Samsul Arif, SH, MH melalui Kasie Datun Rudy Kurniawan menyambut baik laporan Lomboan Djahamou. Rudy memastikan pihaknya akan meneruskan laporan Lomboan kepada atasannya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang ada.

“Terkait laporan ini, segera dilapor. Semua saya akan teruskan ke pimpinan, ke Bapak Kajari (untuk diproses),” ungkap Rudy.

Tonton video Puisi dan klarifikasi Ketua DPRD Alor di sini:

. (*dm).